Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro
2
Silabus Modul Pengantar Hukum Pajak
Contents Silabus Modul Pengantar Hukum Pajak Bab 1 Pengertian dan Tugas Hukum Pajak Bab 2 Definisi, Fungsi dan Kedudukan Pajak Bab 3 Interpretasi Hukum Bab 4 Perlawanan Terhadap Pajak Bab 5 Asas, Dasar dan Teori Pemungutan Pajak Bab 6 Hukum Pajak dan Sanksi Bab 7 Jenis Pajak, Cara dan Tarif
3
Pengertian Pajak Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
4
Pengertian Pajak Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5
Unsur Dalam Pengertian Pajak
Dipungut berdasarkan Undang-Undang Dapat Dipaksakan Tidak adanya kontraprestasi secara langsung Dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat atau daerah (bukan oleh swasta) Dipergunakan untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan investasi publik
6
Perbedaan Pajak dan Restribusi
Retribusi Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan Kontraprestasi secara langsung
7
Perbedaan Pajak dan Sumbangan
Pemberian yang diberikan kepada pihak tertentu Pihak yang mendapat manfaat
8
Fungsi Pajak Budgetair (Penerimaan) Reguleren (Mengatur)
Sumber penerimaan negara Misal : APBN 70-80% bersumber dari Penerimaan Pajak Reguleren (Mengatur) Mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi Misal : Pajak atas kendaraan mewah (PPnBM) agar tidak konsumtif thd barang mewah Redistribusi (Pemerataan keadilan) Pemerataan andil dalam sumbangsih kepada negara Misal : Tarif PPh yang progresif, golongan mampu dengan penghasilan lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar Demokrasi (Gotong Royong) Sebagai wujud gotong royong rakyat untuk negara
9
Asas Pemungutan Pajak Equality Certainty Convenience Economy
Pemungutan pajak harus adil dan merata, sesuai ability to pay Certainty Penetapan pajak tidak sewenang-wenang, adanya kepastian jumlah, kapan terutang dan batas waktu pembayaran Convenience Pembayaran pajak sesuai saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, pay as you earn Economy Pengenaan pajak seminimal mungkin - Adam Smith -
10
Teori Pemungutan Pajak
1. Teori Asuransi Memposisikan pembayaran pajak sebagai premi asuransi, agar negara melindungi kepentingan, keselamatan dan harta bendanya. 2. Teori Kepentingan Negara harus melindungi kepentingan jiwa dan harta warga negaranya Semakin besar kebutuhan perlindungan, semakin besar pungutan pajak atas dirinya 3. Teori Gaya Pikul Berawal dari asas keadilan, sesuai kemampuan seseorang dan setelah terpenuhinya kebutuhan primer, dikenal lah PTKP.
11
Teori Pemungutan Pajak
4. Teori Bakti Pembayaran pajak merupakan bakti rakyat terhadap negaranya. 5. Teori Gaya Beli Pajak dimaksudkan untuk kebutuhan fungsi reguleren, untuk kebutuhan mengatur perilaku warga negaranya
12
Hukum Pajak Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas negara
13
Tata Urutan Peraturan perpajakan
Undang-undang Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Keputusan Presiden Instruksi Presiden Keputusan Bersama Menteri Peraturan Menteri Keuangan Keputusan Menteri Keuangan Instruksi Menteri Keuangan Surat Edaran Menteri Keuangan Surat Menteri Keuangan 13. Peraturan Bersama Dirjen 14. Keputusan Bersama Dirjen 15. Peraturan Dirjen Pajak 16. Keputusan Dirjen Pajak 17. Instruksi Dirjen Pajak 18. Surat Edaran Bersama Dirjen 19. Surat Edaran Dirjen Pajak 20. Surat Edaran Sekretaris Dirjen Pajak 21. Surat Dirjen Pajak 22. Surat Sekretaris Dirjen Pajak 23. Surat Kawat 24. Pengumuman
14
Pembagian Hukum Pajak Hukum Pajak Materiil (khusus)
Norma yang menerangkan objek, subjek, tarif dan segala sesuatu yang menyebabkan timbul dan hapusnya utang pajak Contoh : UU PPh, PPN, PBB, BPHTB, Bea Meterai Hukum Pajak Formal (umum) Bentuk dan tata cara mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, meliputi hak dan kewajiban Contoh : UU KUP, PPSP, Pengadilan Pajak
15
Penafsiran Hukum Pajak
1. Penafsiran Historis Dengan melihat sejarah/latar belakang dibuatnya aturan, untuk mengetahui maksud dari aturan tersebut Contoh : melihat notula rapat pembahasan undang-undang 2. Penafsiran Sosiologis Penafsiran atas aturan yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang berkembang 3. Penafsiran Sistematik Penafsiran aturan dengan mengaitkan dengan pasal lain atau ketentuan lain
16
Penafsiran Hukum Pajak
4. Penafsiran Otentik Dengan melihat hal-hal yang telah dijelaskan dalam aturan tersebut (Bagian Penjelasan) 5. Penafsiran Tata Bahasa Penafsiran yang paling penting, didasarkan atas makna dari kalimat secara utuh yang telah disusun pada aturan tersebut 6. Penafsiran Analogis Penafsiran yang sebaiknya tidak boleh digunakan. Yaitu dengan memberi kiasan pada suatu kata Contoh : “penjualan” menjadi “penyerahan barang”,sehingga hibah/waris dapat diasumsikan menjadi penjualan 7. Penafsiran A Contrario Penafsiran yang sebaiknya tidak boleh digunakan. Yaitu apabila tidak tercantum jelas pada aturan, maka dianggap tidak diatur pada aturan tersebut
17
Perlawanan Pajak Penghindaran Diri (Tax Avoidance)
Dengan tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan dikenai pajak Contoh : Mengecilkan penghasilan agar dibawah PTKP Pengelakan Diri (Tax Evasion) Dengan cara melanggar Undang-Undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar pengenaan pajak Contoh : Pembukuan ganda Melalaikan Pajak (Bodoamat) Dengan menolak membayar pajak atau menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi Contoh : Pasang Badan
18
Pembagian Jenis Pajak Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
Yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain Contoh : PPh Pajak Tidak Langsung Yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain Contoh : PPN Berdasarkan Sifat
19
Pembagian Jenis Pajak Pajak Subjektif Pajak Objektif
Didasarkan pada subjeknya, baru dicari objeknya Contoh : PPh Pajak Objektif Didasarkan pada objeknya, baru dicari subjeknya Contoh : PPN, PBB Berdasarkan Sasaran
20
Pembagian Jenis Pajak Pajak Pusat Pajak Daerah
Dikelola oleh pemerintah pusat (DJP) Contoh : PPh, PPN, PBB P3, Bea Meterai Pajak Daerah Didasarkan pada objeknya, baru dicari subjeknya Contoh : BPHTB, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak restoran Berdasarkan Pemungutannya
21
Cara Pemungutan Pajak Stelsel Nyata Stelsel Fiktif Stelsel Campuran
Didasarkan atas peristiwa yang telah terjadi, baru ditetapkan pajaknya + Realistis Menunggu peristiwa telah terjadi Stelsel Fiktif Didasarkan atas proyeksi atau perkiraan + Lebih cepat direalisasikan Tidak realistis Stelsel Campuran Didasarkan atas proyeksi atau perkiraan diawal, lalu pada saat peristiwa telah terjadi baru disesuaikan keadaan sebenarnya
22
Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment Sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan besaran pajak terutang Contoh : PBB Self Assessment Wajib Pajak melalukan menghitung, memperhitungkan, menyetor, melapor Contoh : PPN Withholding System Sistem pemungutan yang memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut pajak terutang Contoh : PPh
23
Asas Pemungutan Pajak Tempat Tinggal Kebangsaan Sumber Penghasilan
Negara memiliki hak untuk memungut pajak atas Wajib Pajak yang tinggal di Indonesia, tidak memeperdulikan kewarganegaraannya Kebangsaan Negara memiliki hak untuk memungut pajak atas warga negaranya, tidak memeperdulikan dimana dia tinggal Sumber Penghasilan Negara memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia, tidak memperdulikan tempat tinggal dan kewarganegaraan
24
Sanksi dan Utang Pajak Sanksi Ditagih dengan produk
Berupa bunga, denda dan kenaikan Ditagih dengan produk STP, SKPKB, SKPKBT, Keputusan Keberatan, Putusan Banding Dapat diselesaikan dengan Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan
25
Terima Kasih Joko Tri Saputro
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.