Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Devica Rully, SH., MH., LL.M FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017 MATERI XII

2 Dasar Hukum berlakunya HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Alinea IV Pembukaan UUD 19451 Pasal 11 UUD 1945 Konvensi wina tentang Hubungan diplomatik tahun (Vienna Convention on Diplomatic Relations) UU Nomor 1 Tahn 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961 Konvensi mengenai misi-misi khusus tahun 1969 (vienna convention on spesial mission) UU Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai misi-misi khusus UU Nomor 37 TAHUN 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

3 Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, ormas, LSM atau Warga Negara Indonesia Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi maalah internasional gunamencapai tujuan nasional HUBUNGAN LUAR NEGERI

4 Penyelenggara Hubungan dan Politik Luar Negeri
Presiden (pasal 5 UU no 37 taun 1999) Presiden dengan persetujuan DPR, daam hal “menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” Menteri Luar Negeri (atas dasar pelimpahan wewenang oleh presiden) Pejabat negara, pejabat lain atau orang lain yang melakukan tugas tertentu (atas dasar penunjukan oleh presiden) Aparatur Hubungan Luar Negeri (Duta Besar, dll) Penyelenggara Hubungan dan Politik Luar Negeri

5 Hukum Diplomatik Tujuan Dari dibentuknya misi Diplomatik :
Mewakilkan Negara Pengirim di wilayah Negara Penerima Melindungi kepentingan Negara Pengirim di wilayah Negara Penerima, sesuai dengan hukum internasional Melakukan negosiasi/ perundingan dengan Pemerintah Negara Penerima Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya pengirim. Mempromosikan hubungan yang bersahabat dengan Negara Penerima dan meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan, Pengetahuan dan teknologi. Hukum Diplomatik

6 Pembukaan HUBUNGAN DIPLOMATIK
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai right of legation/ Hak Legasi. Hak Legasi terbagi menjadi 2 yaitu: Hak Legasi aktif, yaitu hak suatu negara untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain. Hak Legasi Pasif, yaitu hak kewajiban untuk menerima wakil- wakil negara asing Pembukaan HUBUNGAN DIPLOMATIK

7 Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961
“Pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan” Kesepakatan tersebut harus dalam bentuk untuk membuka hubungan diplomatik dan kesepakatan untuk membuka perwakilan tetap. Pembukaan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan pembukaan perwakilan tetap suatu negara merupakan dua hal yang berbeda. Suatu negara dapat membuka hubungan diplomatik, tetapi belum tentu langsung membuka perwakilan tetap.

8 Klasifikasi Pejabat Diplomatik
Menurut Konferensi Wina tahun 1961 pasal 14, klasifikasi Pejabat Diplomatik dibagi atas 3 kelas yaitu: Para Duta Besar atau Nuncios yang dikareditasikan kepada Kepala Negara dan para kepala perwakilan lain yang sama pangkatnya. Para Utusan, Duta dan Internuncious yang diakreditasikan kepada Kepala Negara. Para Kuasa Usaha yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri. yang terdiri dari dua golongan : Kuasa Usaha tetap Kuasa usaha sementara Klasifikasi Pejabat Diplomatik

9 Penunjukkan Kepala Perwakilan
Pasal 13 (2) tentan UUD 1945 disebutkan bahwa; “Dalam hal mengangkat Duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR” Penunjukkan Kepala Perwakilan

10 PESONA NON GRATA Menurut Pasal 9 Konvensi Wina yaitu:
“ Negara penerima setiap waktu dan tanpa penjelasan dapat membantu negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah satu anggota staf diplomatiknya adalah persona non-grata dank arena itu harus dipanggil kembali atau mengakhiri tugasnya di negara penerima” PESONA NON GRATA

11 Berakhirnya Misi Diplomatik
Menurut pasal 43 Konvensi Wina yaitu berakhirnya misi diplomatik seorang staf perwakilan adalah karena: Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara tersebut menolak untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan. Berakhirnya Misi Diplomatik

12 PENYERAHAN SURAT KEPERCAYAAN
Menurut pasal 13 Konvensi Wina yaitu: “seorang kepala perwakilan dianggap telah memulai tugasnya di negara akreditasi setelah menyerahkan surat-surat kepercayaan atau setelah memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan copy surat-surat kepercayaannya kepada kementrian luar negeri negara penerima” PENYERAHAN SURAT KEPERCAYAAN

13 tugas-tugas perwakilan Diplomatik
Menurut pasal 3 Konvensi Wina, tugas-tugas perwakilan Diplomatik yaitu: Mewakili negara pengirim di negara penerima Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum internasional Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim Meningkatkan hubungan persahabatan antara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. tugas-tugas perwakilan Diplomatik

14 Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik
Pasal Konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik, diantaranya : Kekebalan pribadi, berdasarkan Pasal 29 Konvensi Wina : ‘Pejabat diplomatik tidak boleh diganggu, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya ” Kebebasan bergerak dan berpergian Mengijinkan dan Melindungi komunikasi yang bebas Bebas dari Pajak dan beacukai Kebebasan dari kewajiban-kewajiban dinas dan militer Kekebalan yurisdiksi 7. dll Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik

15 Adalah Agen suatu negara di luar negeri, yang bukan merupakan agen diplomatik, yang bertujuan untuk melindungki kepentingan komersial negaranya, selain menjalankan tugas seperti :membuat akta notaris, memberikan pasport, mengurus perkawinan dan melaksanakan yurisdiksi disipliner atas awak-awak kapal milik negaranya KONSUL

16 Adalah merupakan suatu praktek tradisional bahwa seorang kepla perwakilan konsuler dilengkapi oleh pemerintahanya dengan suatu surat resmi yang dinamakan surat tauliah atau commision atau lettre de provision. Surat tauliah ini berisikan nama lengkap, gelar konsuler, wilayah konsuler tertentu dimana seorang kepala perwakilan melaksanakan tugasnya. Surat tersebut dikirim melalui saluran diplomatik ke negara penerima. Apabila negara penerima tidak berkeberatan, maka negara penerima akan mengeluarkan dokumen yang bernama Execuatur yang berisi persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler tersebut. Exequatur

17 Tugas-tugas Konsuler Menurut pasal 5 Konvensi Wina menyatakan bahwa:
Tugas-tugas konsul adalah melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima, memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, mengamati keadaan dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di negara penerima, mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga negara pengirim, visa atau surat-surat lainnya, membantu warga negara pengirim, bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil, melaksankan hak pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal negara pengirim serta fungsi-fungsi lainnya yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan negara penerima. Tugas-tugas Konsuler

18 Penggolongan Pejabat Konsuler
Konsul Jendral Konsul Wakil Konsul Agen Konsuler Penggolongan Pejabat Konsuler

19 Hak dan Keistimewaan Konsul
Kekebalan Jurusdiksi Konsul tidak seluas wakil-wakil diplomatik Kebebasand ari kewajiban menajdi juri Hak untuk berkomunikasi secara ebbas dengan warga dari Negara Pengirim Kekebalan atas surat-surat dan arsip resmi Hak untuk dibebaskan dari pertanggung jawaban bila melakukan kejahatan sampai saat exequatur dicabut atau kedudukan konsul diganti dengan yang lain Hak dan Keistimewaan Konsul

20 Perbedaan antara Duta dan Konsul
Ruang Lingkup tugasnya Tingkatan kekebalan/ keistimewaannya Surat Pengangkatannya Perbedaan antara Duta dan Konsul

21 TERIMAKASIH


Download ppt "HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google