Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERBANKAN SYARIAH Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN
KUSUMANINGTUTI S.S. ZULKARNAIN SITOMPUL Sesi 3 Jakarta, 15 Februari 2010
2
Perangkat Hukum yang Mendasari Sistem Operasional Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Mekanisme Kegiatan Prinsip-prinsip Perbankan Syariah Perangkat Hukum yang Mendasari Sistem Operasional Bank Syariah Kegiatan Usaha Bank Syariah Definisi Fungsi Perbedaan dengan Bank Konvensional Produk Ruang Lingkup Kegiatan Usaha Kepengurusan
3
BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR Bank berdasarkan prinsip Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional Bank Umum konvensional dapat membuka window Syariah melalui : pendirian KC atau KCP yang berdasarkan prinsip Syariah pengubahan KC atau KCP menjadi berdasarkan prinsip Syariah.
4
Definisi Bank Islam/Syariah
Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (by zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (by anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam. Aspek makro Aspek mikro
5
DEFINISI RIBA Riba krn pertukaran barang sejenis yg tdk memenuhi kriteria sama kualitas, kuantitas dan wkt penyerahan FADL Riba krn hutang piutang yg menentukan persyaratan pada pelunasannya (tambahan pembayaran). RIBA NASIAH Hutang yg dibayar melebihi pokoknya krn peminjam tdk mampu mengembalikan tepat waktu. JAHILIAH
6
STRUKTUR AKAD BANK SYARIAH
TABARRU’ non profit transaction Qadr, Wadiah, Wakalah, Kafalah, Rahn, Hibah, Waqf WAAD/ AKAD Natural Certainty Contract Murabahah, Salam, Isthisna, Ijarah TIJARAH profit transaction Natural Uncertainty Contract Musyarakah, mudharabah,
7
FUNGSI (INTERMEDIASI)
Fungsi Bank Syariah Mgt Investment Pertumbuhan Ekonomi KOMERSIAL BUSINESS FUNGSI (INTERMEDIASI) Kesejahteraan Ummat Kestabilan Sosial SOSIAL Mgt Dana Sosial
8
JARINGAN KANTOR SYARIAH
No Tw IV-2008 Tw III-2009 1 Bank Umum Syariah 5 2 Unit Usaha Syariah 27 24 3 BPR Syariah 131 133 4 Jumlah Kantor BUS dan UUS 953 1032
9
Titipan untuk pembayaran
Secara Teknis Perbedaan di Sisi PASIVA Ket Bank Syariah Bank Konvesional Titipan untuk pembayaran Giro wadiah giro Titipan Tabungan Wadiah Tab & Dep Investasi Deposito Mudharabah ---
10
PERBANDINGAN SISTEM PERBANKAN
BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH PERANAN SIMPANAN PEMBIAYAAN Peminjam dan pemberi pinjaman Berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan Kredit/Pinjaman berdasarkan imbalan bunga Pengusaha dan pemodal - Bagi hasil investasi Jual-beli Investasi Fungsi Sosial n.a ZISWaf
11
PERANGKAT HUKUM YANG MENDASARI SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH…(1)
Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992 dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia Perubahan UU Perbankan No.10 Tahun 1998, Bank Umum konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah) Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dimungkinkan bagi Bank Indonesia untuk mengembangkan instrumen moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk melengkapi berbagai instrumen yang selama ini digunakan. Bank Indonesia juga dapat memberikan pembiayaaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek
12
PERANGKAT HUKUM YANG MENDASARI SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH…(2)
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan Bank Indonesia sejak tahun adalah aturan mengenai kliring, pembukaan rekening giro pada BI bagi UUS, Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank umum syariah, Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan Sertifikat BI (SBI) berbasis syariah, modifikasi produk-produk syariah Undang-undang No.21 Tahun 2008 (tanggal 16 Juli 2008) pengembangan industri perbankan syariah nasional memiliki landasan hukum yang memadai dan mencakup : Perizinan dan Pengaturan Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Penyelesaian persengketaan Pembentukan komite perbankan syariah
13
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Pemenuhan prinsip syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan , kemaslahatan, universalisme serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram. Pemenuhan Prinsip Syariah dilakukan sebagai berikut : Penghimpunan dana yaitu menggunakan antara lain Akad Wadi’ah dan Mudharabah Penyaluran dana /pembiayaan yaitu dengan mempergunakan a.l. Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Iajarah Muntahiya Bittamlik dan Qardh Pelayanan jasa yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah, dan Sharf. Apabila terjadi sengketa antara Bank dengan Nasabah penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah atau lembaga peradilan.
14
RUANG LINGKUP KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH …(1)
Lingkup usaha Bank Syariah bersifat universal banking : commercial banking and investment banking Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam-meminjam dana sebagai kegiatan komersil.
15
RUANG LINGKUP KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH …(2)
Fungsi komersil bank syariah meliputi: Perdagangan, baik tunai atau tangguh (al bai’) Sewa dan sewa beli (al ijarah) Investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri (investment banking) maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah (investment management) Jasa-jasa titipan (al wadi’ah): custodian dan trusteeship Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu-lintas pembayaran, seperti pengiriman uang (transfers), penerbitan L/C, collections (wakalah), garansi bank (kafalah), dll.
16
RUANG LINGKUP KEGIATAN SOSIAL PERBANKAN SYARIAH
Fungsi Sosial Perbankan Syariah : 1. Menghimpun dan menyalurkan dana sosial (zakat, infaq, sadaqah, wakaf) apabila dibolehkan. 2. Menyalurkan dana pembangunan dalam bentuk pinjaman tanpa bagi hasil atau keuntungan. 3. Membantu lembaga-lembaga dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana untuk keperluan khusus, misalnya bencana alam.
17
MEKANISME KEGIATAN KOMERSIAL BANK SYARIAH
Giro & Tabungan Deposito Pool Dana Trade Financing Investment Financing Bagi Hasil Bonus Bank Islam Fee Based Margin/Mark-Up Investor Entrepreneur Titipan Investasi Jual-Beli
18
MEKANISME BANK KONVENSIONAL
Giro & Tabungan Bunga Pool Dana Kredit Kreditor Debitor Bunga Deposito Bank Konvensional (Konsep Utang Piutang)
19
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Zakat Dana wadiah & investasi masyarakat (tab dan dep mudharabah) Bagi hasil & bonus dividen Pemilik Bank Investasi nasabah & dana wadiah Modal Shared Investment Unshared investment Murabahah Salam Isthisna Ijarah Profit Bagi Hasil Mudharabah Musyarakah Qordul hasan Masyarakat miskin
20
KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH …(1)
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah , murabahah, salam, istishna, qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
21
KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH …(2)
Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau BI Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
22
KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH …(3)
Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip syariah Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah Melakukan kegiatan dalam pasar modal berdasarkan prinsip syariah Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum syariah lainnya
23
KEGIATAN USAHA BPR SYARIAH …(1)
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk : simpanan berupa tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan investasi berupa Deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk : Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah Pembiayaan untuk transaksi jual beli berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna Pinjaman berdasarkan akad qardh Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dan bentuk ijarah muntahiya bittamlik dan Pengambil alihan utang (hawalah)
24
KEGIATAN USAHA BPR SYARIAH …(2)
Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadiah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening BPR Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
25
LARANGAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH
Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal Melakukan penyertaan modal kecuali sebagaimana dimaksud pada angka, 19 dan 20 pada kegiatan usaha bank umum syariah Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk syariah.
26
LARANGAN KEGIATAN USAHA BPR SYARIAH
Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk syariah. Melakukan penyertaan modal kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR Syariah, dan Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPR Syariah
27
PRODUK UTAMA PERBANKAN SYARIAH
Musyarakah (partnership, project financing participation, modal ventura): bank dan nasabah membiayai proyek dgn persentase msg2, setelah selesai, nasabah mengembalikan dana secara bagi hasil; atau bank melakukan penanaman modal jk wkt tertentu, setelah selesai divestasi Mudharabah(kontrak bagi hasil): bank menyediakan modal 100%, nasabah mengelola. Kentungan dan rugi dibagi bersama. Murabahah : Jual Beli barang dengan tambahan keuntungan, sering digunakan dalam bentuk L/C. Ijarah (sewa beli, leasing): Bank membeli taxi, taxi dijual dengan tambahan harga kepada nasabah, nasabah melakukan sewa beli, diakhiri dengan peralihan/tdk pemilikan. Transfer (hawalah) akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
28
KEPENGURUSAN BANK SYARIAH DAN BPR SYARIAH
Kepengurusan terdiri dari Direksi dan Komisaris . Anggota Direksi dan Komisaris wajib memenuhi persyaratan : kompetensi Integritas, dan Reputasi keuangan.
29
KEPENGURUSAN BANK SYARIAH …(1)
1. Dewan Komisaris : Jumlah sekurang-kurangnya 2 orang Paling sedikit 50% anggota DK wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan Hanya dapat merangkap jabatan sebagai komisaris paling banyak pada 2 BPR atau BPRS lain Dilarang menjabat sebagai anggota direksi pada BPR, BPRS dan atau Bank Umum Wajib mengadakan rapat DK secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun Dalam hal diperlukan oleh BI, wajib mempresentasikan hasil pengawasan Direksi Pendidikan formal paling rendah D3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S1
30
KEPENGURUSAN BANK SYARIAH …(2)
Paling sedikit 50% anggota Direksi wajib memiliki pengalaman sebagai pejabat di bidang operasional perbankan paling sedikit selama 2 tahun, atau telah mengikuti magang paling singkat selama 3 bulan di BPR dan memiliki sertifikasi kelulusan pada saat diajukan sebagai anggota direksi Anggota direksi wajib memiliki sertifikasi kelulusan dari lembaga sertifikasi Dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi lainnya dan /atau anggota Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak, mertua, menantu, suami, istri, saudara kandung atau ipar Dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain Dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
31
KEPENGURUSAN BPR SYARIAH …(1)
1. Dewan Komisaris : Jumlah sekurang-kurangnya 2 orang sebanyak-banyaknya 3 orang Sekurang-kurangnya 1 orang anggota DK wajib berdomisili dekat tempat kedudukan BPRS anggota DK wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan atau bidang keuangan lainnya Hanya dapat merangkap jabatan sebagai : anggota DK sebanyak-banyaknya pada 3 bank lain anggota DK, direksi atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab sebanyak-banyaknya pada 2 lembaga/perusahaan lain bukan bank Direksi Jumlah paling sedikit 2 orang Paling sedikit 50% dari anggota direksi termasuk direktur utama wajib berpengalaman operasional paling sedikit : 1 tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan atau pembiayaan di perbankan syariah
32
KEPENGURUSAN BPR SYARIAH …(2)
4 tahun sebagai pegawai di bidang pendanaan dan pembiayaan di perbankan syariah 2 tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan atau perkreditan di perbankan konvensional dan memiliki pengetahuan di bidang perbankan syariah, atau 3 tahun sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan syariah yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang Bagi anggota direksi lain yang belum berpengalaman perbankan syariah wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah Sekurang-kurangnya berpendidikan formal minimal D3 atau sarjana muda Wajib memiliki sertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali Dilarang rangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif Dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas Harus berdomisili dekat dengan tempat kedudukan kantor pusat BPRS.
33
LANJUTAN KEPENGURUSAN BANK SYARIAH
Dewan Pengawasan Syariah (DPS) : Bank Syariah wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat bank. Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. DPS bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Jumlah anggota DPS di Bank Umum Syariah paling kurang 2 orang paling banyak 50% dari jumlah anggota direksi. Anggota DPS di Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS paling kurang 2 orang atau paling banyak 3 orang. DPS dipimpin 1 orang ketua dari salah satu anggota DPS dan hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak di 4 lembaga keuangan syariah lainnya. Komite Perbankan Syariah (KPS): KPS adalah forum yang beranggotakan ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan yang bertugas membantu BI dalam mengimplementasikan fatwa MUI menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam PBI. KPS bertanggung jawab kepada BI. Anggota KPS terdiri dari unsur BI , Depag dan unsur masyarakat lain dengan komposisi berimbang dan jumlah maksimal 11 orang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.