Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
POINTER PENYUSUNAN RKA 2017
2
Entry RKA SKPD untuk anggaran Belanja Langsung melalui :
Entry RKA sesuai pagu anggaran yang ditetapkan dengan Rancangan KUA/PPAS TA. 2017 Entry RKA wajib memperhatikan kesesuaian antara rincian belanja dengan target output kegiatan/sub kegiatan yang ditetapkan; Pengalokasian anggaran untuk kebutuhan belanja pakai habis (ATK, Toner Printer, dll.) memperhatikan sisa persediaan dan rencana kebutuhan riil; Alokasi untuk barang yang akan diserahkan ke masyarakat dianggarkan pada Belanja barang Jasa (Kode Rekening 5.2.2);
3
Pembatasan alokasi anggaran untuk BBM kendaraan Roda 4 maksimal 8 liter/hari, Roda 2/3 maksimal 2 liter/hari dan operasional angkutan/kendaraan patroli maksimal 15 liter/hari; Penganggaran Transport Lokal dapat diberikan untuk masyarakat yang mengikuti kegiatan Workshop/Pelatihan/Sosialisasi/Musrenbang Anggaran Belanja Perjalanan Dinas luar Daerah dan Luar Negeri hanya dianggarkan pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Bagian Kerjasama; Untuk kebutuhan belanja modal meubelair, komputer, dll kebutuhan kantor tidak diperkenankan kecuali untuk kebutuhan Alat Kesehatan/Rumah Sakit/Peralatan Teknis/dll; Anggaran Belanja Modal pada Kode Rekening hanya untuk barang-barang yang akan dimanfaatkan sendiri dan menjadi aset SKPD, meliputi seluruh belanja penunjang : Honor Tim Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Perencanaan, Biaya Pengawasan, Biaya Test, dll;
4
Honor Tim Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan metode Pengadaan Langsung diberikan untuk 5 paket pekerjaan dan setiap kelipatan 5 diatasnya; Untuk kegiatan rehabilitasi/pembangunan gedung kantor dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. SKPD hanya melakukan pemeliharaan gedung yang dianggarkan di rekening 5.2.2, misalnya pengecatan/perbaikan plafon/perbaikan keramik/dll; Untuk usulan anggaran pekerjaan konstruksi, wajib dilengkapi dengan dokumen perencanaan pekerjaan/DED;
5
Penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah; SKPD untuk memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi double alokasi anggaran; Belanja Sewa Mobilitas Darat tidak diperkenankan kecuali untuk operasional kegiatan Raskin di Kecamatan; Rasionalisasi untuk Anggaran Belanja Makan dan Minum; SKPD segera mengusulkan SSH apabila belum difasilitasi dengan melampirkan pendukung minimal dari 3 (tiga) sumber.
6
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.