Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)"— Transcript presentasi:

1 RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Mata Kuliah : Manajemen Risiko Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Unikom Tahun Akademik

2 Ilustrasi : Pada hari minggu 26 Desember jam 8 pagi terjadi bencana gempa berkekuatan 8,9 skala richter dan tsunami melanda Banda Aceh. Korban gempa dan tsunami diperkirakan mencapai orang. Indonesia merupakan wilayah yang rawan gempa karena berada di lintasan Pasific ring or fire, yaitu kawasan rawan gempa dengan keberadaan gunung berapi dan patahan tektonik yang aktif. Klaim asuransi untuk kerugian di Aceh diperkirakan mencapai sekitar 3,2 triliun yang meliputi asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi jaminan sosial. Rinciannya dari asuransi jaminan sosial polis tanggungan risiko kerugian di Aceh yang nilainya mencapai Rp. 100 Milyar. Asuransi jiwa terdapat polis dengan estimasi klaim mencapai Rp. 1,2 triliun. Jumlah tersebut hanya polis yang terbagi atas polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia, Polis Standar Asuransi Kebakaran, Polis Asuransi Kendaraan Bermotor. Sumber :

3 Risiko Properti Risiko yang mungkin terjadi atas properti (asset) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum, seperti terlihat dari penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum. Harta benda yang menghadapi risiko mencakup banyak kategori seperti bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dll.

4 Cakupan Asuransi Umum & Properti
Asuransi harta benda (Property Insurance) Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance) Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance) Asuransi Usaha Gas dan Minyak Bumi (Oil & Gas Insurance) Asuransi Pesawat (Aviation Insurance) Asuransi Satelit (Space Insurance) Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) Asuransi Uang (Money Insurance) Asuransi Kebakaran (Burglary Insuranse)

5 Kategori Harta Benda Properti Riil (Real Property)
Properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Contoh : tanah, bangunan atau tanaman Properti Personal (Personal Property) Properti personal dapat didefinisikan sebagai harta benda diluar properti riil. Contoh : mobil, komputer, pakaian, perhiasan, dll

6 Sumber-Sumber Risiko Yang Berpengaruh Terhadap Harta Benda
Sumber Fisik : Sumber fisik mencakup antara lain kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber Sosial : sumber sosial mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti Sumber Ekonomi : Sumber ekonomi mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Sebagai contoh, perubahan model menyebabkan barang stock lama menjadi kehilangan nilainya

7 Kerugian Yang Dialami Harta Benda
Kerugian Langsung Terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti, Contoh : kebakaran menghancurkan bangunan merupakan kerugian langsung. Kerugian Tidak Langsung Terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh bangunan hancur karena kebakaran mengakibatkan aktivitas operasional perusahaan terhambat sehingga tidak memperoleh pendapatan. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk memperbaiki fasilitas kantor. Elemen Waktu Jika waktu diperhirtungkan dalam kerugian tersebut. Contoh : karena kebakaran bangunan kantor tidak bisa dipakai/ disewakan dalam masa renovasi. Semakin lama waktu perbaikan maka semakin besar kerugian yang dihadapi bank

8 Metode Penilaian Kerugian Asset
Jika Kebakaran menghanguskan bangunan, bagaimana mengestimasi kerugian atas hangusnya bangunan tersebut? Beberapa teknik untuk mengestimasi kerugian sebagai berikut : Nilai (Harga) Pasar Replacement Cost Baru Replacement Cost Baru Dikurangi Depresiasi

9 Nilai (Harga) Pasar Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam mekanisme tersebut ada pihak yang ingin menjual ada pihak yang ingin membeli. Kekuatan demand dan supply membentuk harga keseimbangan menjadi harga pasar. Penilaian properti riil dengan menggunakan harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar asset yang mirip yang pernah diperdagangkan. Harga pasar cukup berfluktuasi maka saat mengestimasi kerugian berdasar harga pasar harus memperhatikan fluktuasi harga pasar tersebut.

10 Ilustrasi : Seorang investor membeli obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp. 1 Juta, kupn bunga 20% untuk jangka waktu 5 tahun. Untuk mengklaim kupon bunga dan nilai nominal pada saat jatuh tempo kita harus bisa menunjukkan sertifikat obligasi. Misal tahun pertama sertifikat dicuri. Maka berapa kerugian akibat kehilangan tersebut ? Berarti kerugian sesuai dengan nilai nominal Rp. 1 juta di tambah dengan bunga selama 4 tahun. Sebuah bis terbakar maka tidak dapat dioperasikan. Estimasi kerugian adalah dari harga pasar bis tersebut. Jika kesulitan memperoleh informasi dari harga pasar maka dihitung kerugian kehilangan pendapatan dari bis tersebut selama umur ekonomis.

11 Replacement Teknik replacement cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama. Misal kita memiliki komputer yang rusak terkena banjir. Maka estimasi kerugian berdasarkan harga komputer yang baru yang spesifikasinya sama dengan komputer yang rusak.

12 Replacement cost dikurangi depresiasi
Nilai suatu properti yang rusak adalah nilai properti yang sebenarnya dikurangi dengan depresiasi selama masa pakai. Misal sebuah bangunan yang diasuransikan dengan nilai penggantian (replacement cost) Rp.100 juta telah digunakan selama 20 tahun. Jika terjadi kerugian maka perusahaan asuransi tidak akan membayar Rp. 100 juta karena akan dikurango depresiasi selama 20 tahun.

13 Risiko Gugatan (Liability)
Eksposure kerugian legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagia pihak yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lain. Misal : pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang dianggap malpraktek, Pengemudi menuntut produsen mobil karena desain mobil yang rentan kecelakaan. Kewajiban muncul jika bisa dibuktikan adanya pihak yang neglect (ceroboh atau tidak hati-hati). Eksposure gugatan lebih kompleks dibandingkan dengan eksposure properti karena melibatkan : pihak yang menuntut, pihak yang dituntut, perusahaan asuransi, dan sistem pengadilan

14 Hukum Kriminal dan perdata
Hukum kriminal diarahkan pada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Maka tuntutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang (jaksa. Hukum perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Misal pencemaran nama baik, pasien menuntut dokter.

15 Dasar Legal Risiko Gugatan
Pelanggaran terhadap kewajiban hukum Elemen Tindakan Negligence (kecerobohan) Pertahanan Terhadap Tuntutan Kelalaian

16 Pelanggaran Terhadap Kewajiban Hukum
Kewajiban hukum muncul sebagai akibat pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum dikelompokkan dalam 3 kategori : Pelanggaran hukum yang disengaja Contoh : penipuan, penganiayaan, pelanggaran hak cipta. Kewajiban Absolut Jika potensi kerugian terhadap individu atau masyarakat sangat besar meskipun aspek negligence tidak terbukti. Misal: buat pabrik petasan, memelihara binatang buas. Negligence Negligence bisa diartikan sebagai kegagalan untuk menjalankan peraturan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Misal : Rem kendaraan blong sehingga mengakibatkan orang tertabrak. Pengemudi dianggap salah karena ceroboh tidak memeriksa rem terlebih dahulu.

17 Pertahanan Terhadap Tuntutan kelalaian
Beberapa pertahanan legal terhadap tuntutan kelalaian : Contributory Negligence Dalam sistem hukum yang ketat, seseorang yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang dialaminya sendiri tidak bisa menuntut pihak lain. Comparative Negligence Last Clear Chance Rule Assumption of Risk

18 Contributory Negligence
Dalam sistem hukum yang ketat, seseorang yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang dialaminya sendiri tidak bisa menuntut pihak lain. Misal : seorang pengendara motor melanggar lampu merah dan menabrak pejalan kaki. Namun pejalan kaki ini juga bisa tertabrak karena menyebrang sebelum lampu hijau penyebrang belum menyala. Berarti keduanya melakukan pelanggaran. Penyebrang tidak boleh menuntut ganti rugi kepada pengendara.

19 Comparative Negligence
Seseorang yang berkontribusi terhadap kecelakaan masih dapat menggugat pihak yang mencelakainya sesuai dengan kontribusinya terhadap kecelakaan tersebut. Misal : Kecelakaan mengakibatkan kerugian Rp. 10 juta, pihak penggugat berkontribusi sebesar 10% dari kecelakaan tersebut maka bisa memperoleh penggantian Rp. 1 Juta.

20 Last Clear Chance Rule Jika tergugat punya kesempatan terakhir untuk menghindari perbuatan tertentu tetapi gagal melakukannya, maka ia tetap harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Misal : Pengendara mobil melanggar lampu merah sehingga menyebabkan penyebrang kecelakaan walaupun sama-sama melanggar lampu merah. Jika pengendara punya kesempatan untuk banting stir tetapi tidak melakukannya maka pengemudi tetap harus bertanggung jawab.

21 Assumption of Risk Seseorang yang tahu dan memahami risiko atau bahaya inheren dari aktivitas tertentu tidak bisa meminta ganti rusi jika terjadi kecelakaan. Misal : seseorang diajak naik mobil oleh orang mabuk.Kemudian dia bersedia naik mobil dan ternyata menabrak pohon sehingga cedera. Dalam hal ini orang tersebut tidak dapat menuntut pengendara karena dia sudah tahu risikonya.```````````````````

22 Jenis-jenis Negligence
Imputed Negligence Pertanggungjawaban kelalaian bisa dialihkan kepada pihak lain. Misal : kontraktor bangunan memberi order kepada kontraktor listrik, ternyata gedung terbakar karena arus pendek maka pertanggungjawaban dialihkan kepada kontraktor listrik. Sopir perusahaan menabrak kendaraan orang lain maka pertanggungjawaban dilakukan oleh perusahaan tempat sopir bekerja. Res Ipsa Loquitor Kejadian yang timbul cukup untuk menunjukkan kelalaian. Misal Dokter salah mengoperasi pasien, akuntan memberi opini yang tidak benar tentang kondisi perusahaan.

23 Eksposure Terhadap Gugatan Hukum
Wilayah-wilayah gugatan hukum mencakup : Kontrak Karyawan-Atasan Pemilik Properti dengan pihak luar Produk Profesional Lainnya

24 Kontrak Kayawan-Atasan
Perusahaan dianggap lalai jika terjadi kecelakaan terhadap karyawan Kewajiban perusahaan : Memberi tempat yang aman untuk bekerja Mempekerjakan karyawan yang mempunyai kompetensi Mengingatkan karyawan akan bahaya yang dihadapi Menyediakan alat-alat keamanan kerja Menyiapkan dan menegakkan aturan yang berkaitan dengan prosedur kerja.

25 Pemilik Properti dengan pihak luar
Untuk situasi properti riil, pemilik properti mempunyai kewajiban memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang masuk ke properti mereka. Misal : Petugas Dunia Fantasi memberikan petunjuk dan peringatan kepada pengunjung saat akan menaiki berbagai wahana permainan.

26 Produk Produsen, pedagang besar, maupun retail bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang berkaitan dengan produk yang mereka jual jika mereka lalai dalam pekerjaannya Misal : penjual barang elektronik memberikan jaminan kepada konsumen ternyata barang elektronik tersebut tidak dapat digunakan maka penjual itu yang harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.

27 Profesional. Seorang profesional seperti dokter, akuntan, pengacara, dll bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian yang melibatkan mereka. Oleh karena itu biasanya ada standar kerja dan standar profesionalisme . Misal : seorang dokter saat akan mengoperasi pasien yang mengalami kecelakaan tidak melakukan x-ray terlebih dahulu maka dokter tersebut dinilai lalai.

28 Kasus Gugatan Liebeck Terhadap Mc. Donald’s
Seorang wanita bernama Liebeck (70 tahun) dari Alburqueque Mexico mengajukan tuntutan kepada Mc. Donald’s karena kopi yang dibelinya melalui fasilitas Drive-Trhue dari Mc. Donald’s tumpah dan mencederai kulitnya. Ia menuntut ganti rugi melalui pengadilan setempat. Jaksa menetapkan tuntutan ganti rugi sebesar US $ 2,9 juta. Oleh hakim diputuskan menjadi US$ 640 ribu . Keduanya mengajukan banding dan akhirnya menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Kronologis Kecelakaan Yang mengendarai mobil adalah cucu Liebeck yaitu Chris yang sempat memarkirkan kendaraan agar Liebeck bisa menaruh krim dan gula ke kopinya. Liebeck menaruh gelas kertas kopi di antara kedua pahanya dan berusaha membuka lubang pada penutup cangkir kopi. Pada proses itulah kopi akhirnya tumpah ke kakinya padahal Liebeck hanya memakai celana berbahan katun yang tipis. Dia berusaha melindungi kulitnya

29 Cedera yang dialami Liebeck dibawa kerumah sakit, dimana dia dinyatakan menderita luka bakar tingkat 2 pada 16% dari kulitnya (ada yang mengatakan Cuma 6%). Dia berada dirumah sakit selama 8 hari dimana dia menjalani bedah plastik dan perawatan selama 2 tahun Tuntutan dan Upaya Penyelesaian Liebeck menuntut Mc. Donald’s sebesar US$ 10,000 untuk mengganti biaya perawatan tetapi Mc. Donald’s hanya bersedia bayar US$ Akhirnya Liebeck marah dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 2.9 juta dan menuduh perusahaan lalai (negligence) karena menjual kopi yang terlalu panas sehingga membahayakan.

30 Dalam persidangan Selama persidangan ditemukan bahwa Mc. D mensyaratkan Frenchise menyajikan kopi pada suhu derajat Fahrenheit sesuai dengan rekomendasi Asosiasi Kopi Nasional AS (standar suhu derajat) untuk mempertahankan standar kenikmatan meminum kopi. Pada suhu ini dapat membuat kulit melepuh dalam 2-7 detik. Pengacara Liebeck berargumen kopi tidak boleh lebih dari 140 derajat karena restoran lain juga ada yang lebih rendah dari 140 derajat. Data yang diperoleh dari Mc. Donald’s selama kurun waktu 10 tahun ada sekitar 700 keluhan pelanggan tentang panasnya kopi dimana dalam sehari Mc. D membuat 1,3 juta cangkir kopi atau cangkir/tahun. Berarti 1 keluhan pelanggan per cangkir kopi. Beberapa keluhan diselesaikan oleh Mc. Donald’s terutama tumpahan yang cukup kuat buktinya Penyelesaian Mc. D bertanggung jawab sebesar 80% terhadap kejadian tersebut sedangkan Liebeck berkontribusi sebesar 20%. Meskipun ada peringatan tertulis pada cangkir kopi dianggap jaksa tulisannya kecil. Maka jaksa menetapkan $200 ribu untuk kompensasi cedera dan $2,7 juta denda hukuman (punitive damages). Akhirnya hakim memutuskan ganti rugi $640ribu. Keduanya banding dan menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan.

31 Tugas Menurut anda siapa yang benar dan siapa yang salah. Berikan argumentasi anda! Jika melihat kronologis kecelakaan menurut anda pertahanan legal terhadap tuntutan kelalaian ini berdasarkan kategori yang mana? Jelaskan argumentasi anda! Menurut anda apakah keputusan hakim sudah adil untuk keduanya mengingat baik Liebck maupun Mc. Donald’s mengajukan banding. Jelaskan argumentasi anda.


Download ppt "RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google