Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penghasilan Kena Pajak 5

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penghasilan Kena Pajak 5"— Transcript presentasi:

1 Penghasilan Kena Pajak 5
Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambaah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh temasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang – undang ini 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan 3. Laba usaha 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

2 . Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota Keuntungan karena likuiditas, penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambil alihan usaha Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus saru derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau Menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak – pihak yang bersangkutan

3 5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun temasuk dividen dari perusahan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi 8. Royalti 9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 10.Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP. No. 130/2000)

4 11. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, mengenai pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah

5 . Penghasilan bukan obyek adalah:
1). Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak 2). Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan ke agamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikamatan dari Wajib Pajak atau pemerintah Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia dengan syarat:

6 . Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia dengan syarat:

7 Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan dan
Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut uran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Bagian Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi

8 . Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan dikelompokkan : Penghasilan dari pekerjaan dlm hubungan kerjadan pekerjaan bebas Penghasilan dari Usaha dan kegiatan Penghasilan dari Modal, baik berupa harta gerak maupun harta tak gerak. Penghasilan lain lain Penghasilan Kena Pajak Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negari dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: Biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan

9 Penyusutan atas pengeluarkan untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11A Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laporan laba-rugi komersial

10 Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus dan, Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Apabila penghasilan bruto setelah mengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak .

11 Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (446/KMK.04/2000, KEP.213/PJ/2001, KEP.220/PJ/2002)

12 Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah Pajak penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komenditer yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A

13 Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (446/KMK.04/2000, KEP.213/PJ/2001, KEP.220/PJ/2002)

14 . Penghasilan yang dikenakan PPh final
PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka ( kredit pajak ). Dengan demikian maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh final juga tidak lagi dihitung ulang PPh nya ( tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan. Karena kekhasan karakteristik pengenaan PPh final maka Wajib Pajak yang memiliki penghasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan – penghasilan yang dikenakan PPh final dari penghasilan – penghasilan yang dikenakan PPh biasa ( PPh non final ). Konsekuensi lain dari pengenaan PPh final atas suatu penghasilan adalah harus dipisahkan juga biaya – biaya yang benar – benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh final. Biaya – biaya tersebut tidak boleh dimasukan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Orang pribadi / Badan.

15 Beberapa penghasilan yang dikenakan PPh final :
Penghasilan bunga, deposito, dan tabungan berdasarkan PP No 131/2000 dikenakan tarif 20% dari jumlah bruto mulai berlaku 1 januari 2001 Penjualan saham di bursa. Atas penghasilan yang diterima orang peribadi / badan dari teransaksi saham di bursa efek di pungut PPH final oleh penyelenggara bursa efek : Atas semua transaksi penjualan saham dikenakan PPH 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan Atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPH sebesar 0, 5% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan Penghasilan hadiah undian

16 Penyelenggara undian wajib memotong / memungut PPH atas hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura yang diserahkan bersifat final berlaku mulai 1 januari 2001 Penghasilan sewa tanah dan bangunan Atas penghasilan yang diterima atau di peroleh WP orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, toko, gudang, dan industri dikenakan PPH final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Penyewa harus memotong PPH final tersebut dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk

17 Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan bangunan
Atas penghasilan yang dipeoleh WP orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan wajib dibayar PPh sebesar 5%. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa :

18 . Penghasilan Luar Negeri
Dalam undang-undang No. 7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No.36 tahun 2008, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima baik di Indonesia maupun diluar Indonesia. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari luar Indonesia telah dipotong pajak berdasarkan tariff yang berlaku di negara asal penghasilan tersebut. Dalam hal ini, PPh pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan diluar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.

19 Secara sederhana untuk menghitung PPh pasal 24 yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan. Untuk penghasilan yang berasal dari luar negeri tata cara pegabungan penghasilan dilakukan dengan cara sebagai berikut : atas penghasilan dari kegiatan usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut atas penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut

20 penghasilan berupa dividen dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek, dilakukan dalam tahun pajak dimana dividen tersebut diperoleh. Saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan.

21 . Jumlah kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi jumlah tertentu, yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak terutang, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang dari PhKP dan lebih kecil dari pajak yang dibayar diluar negeri. Besarnya kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah : hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari luar negeri dan;

22 setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri, tapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Indonesia menganut metode pengkreditan terbatas (ordinary credit method ), sehingga tidak semua pajak penghasilan yang terutang diluar negeri dapat dikreditkan terhadap selu

23 . Ketentuan kredit paja PPh pasal 24 apabila wajib pajak memperoleh penghasilan luar negeri dari beberapa negara : Jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara. Kerugian yang diderita diluar negeri tidak boleh digabungkan / dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau dinegara lain.. Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan cara melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri melebihi jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut :

24 Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP)
Kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarnya untuk mulai januari tahun 2009 adalah sebagai berikut : Untuk diri wajib Pajak Orang Pribadi Rp Tambahan untuk WP kawin Rp Tambahan untuk seorang istri yang penghasilan digabung dengan suami Rp Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus , serta anak angkat paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Rp / orang Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal tahun pajak atau saat mulainya menjadi subyek pajak dalam negeri.

25 Latihan 1 Tn.Abis berusaha dalam perdagangan mainan anak –anak tahun 2007 menderita kerugian sebesar Rp dan tahun 2008 jumlah peredaran bruto Rp dan Harga pokok Rp Biaya operasi yang diperbolehkan ketentuan pajak sebesar Rp dan status Tn Abis kawin dengan 2 anak. Pertanyaan : a. Hitung pajak yang harus dibayar tahun 2008 apabila menggunakan pembukuan. b. Hitung PPh terutang jika menggunakan norma, jika diketahui besarnya norma 30%

26 . 1. PPh yang terutang tahun 2008 adalah
Peredaran bruto……………………Rp ,- Harga pokok penjualan……………Rp ,- laba kotor usaha………………… Rp ,- biaya-biaya operasi yang diperkenankan….Rp ,- Penghasilan neto usaha……………… ….Rp ,- PTKP (K/2)……………………………… Rp Penghasilan kena pajak sebelum kompensasi Rp Kompensasi kerugian………… ……………Rp Penghasilan kena pajak (PKP) PPh terutang : 5% x Rp ,-………… Rp , 10% x Rp ,-…… Rp 15% x Rp Rp 25% x Rp Rp Jumlah Rp .

27 . Besarnya pajak penghasilan yang terutang tahun jika menggunakan norma perhitungan dengan tariff 30% adalah peredaran bruto………… ………Rp ,- penghasilan neto 30 %………… Rp ,000,- PTKP (K/2)…………………… Rp Penghasilan kena pajak (PKP)…Rp , PPh terutang : 5% x Rp ,-…………Rp ,- 10% x Rp ,-………..Rp ,- 15% x Rp ,-………..Rp ,- 25% x Rp Rp Jumlah Rp Keterangan : Jika perusahaan menggunakan norma perhitungan dalam menghitung besarnya penghasilan neto, maka kerugian tahun sebelunya tidak dapat dikompensasikan.

28 Latihan ;2 Perusahaan perseorangan “ Usaha bersama “ dipimpin Tn.Amir ,status kawin dengan 2 anak yang belum dewasa dalam tahun 2008 berdasarkan data pembukuan diketahui : 1. Laba usaha berdasarkan Lap.Keuangan Komersial Rp 2. Biaya Operasional tahun 2008 : a. Upah & gaji karyawan Rp termasuk biaya rekreasi bagian keuangan ke Bali sebesar Rp b. Perusahaan memberikan dalam bentuk natura berupa makan dan minum kepada seluruh karyawan sebesar Rp 3. Penyusutan kendaraan telah sesuai dengan ketentuan fiskal yaitu sebesar : - Penyusutan mobil box Rp , - Bus antar jemput karayawan Rp dan - Sedan manajer Rp

29 . 4. Biaya representatif sebesar Rp diantaranya sebesar Rp tidak dapat dibuat daftar nominatif. 5. Perusahaan menerima penghasilan diluar usaha th.2008 : - Bunga deposito dari BNI sebesar Rp - Sewa rumah di Jl.Agrek 20 dari PT ABC Rp ( setelah pajak 10% ) - Sewa mesin foto copy dari PT B sebesar Rp ( setelah dipotong pajak 3%) 6. Selama th.2008 perusahaan telah dipungut PPh 22 Rp dan Angsuran PPh 25 januari dan pebruari masing masing sebesar Rp dan bulan – bulan berikutnya Rp Pertanyaan : a. Hitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan “ Usaha bersama “ th.2008 b. Hitung pajak yang masih harus dibayar

30 Penyelesaian: 2 . Laba bruto tahun 2008 Rp.800.000.000 Biaya Operasi :
- Gaji & upah Rp - Makan minum karyawan Rp - Penyusutan kendaraan Rp ( penyusutan sedan 50%) - Biaya representatif Rp Jumlah Rp Laba usaha Rp Penghasilan Luar usaha : - Bunga deposito Rp ( final ) - Sewa rumah Rp ( final ) - Sewa foto copy Rp ( Kredit pajak PPh 23 Rp Jumlah Penghasilan Rp

31 . Pindahan Rp PTKP (Rp ) Penghasilan Kena Pajak Rp 2. Pajak terutang : 5% x Rp = 10% x Rp = 15% x Rp = 25% x Rp = 35% x Rp = Jumlah Rp Kredit pajak PPh Rp PPh Rp Pajak yang kurang dibayar Rp harus dibayar paling lambat 25 Maret 2009.

32 Latihan :3 1. Suatu BUT yang merupakan Kantor Cabang dari perusahaan di Amerika Serikat selama tahun 2008 telah melakukan kegiatan dengan hasil sbb : 1. Peredaran bruto selama 1 tahun Rp denga biaya untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan sebesar Rp 2. Penghasilan berupa bunga sebesar Rp 3. Penjualan langsung barang oleh kantor pusat yang sejenis dengan barang yang dijual BUT sebesar Rp dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar Rp 4. Deviden yang diterima kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif dengan BUT sebesar Rp 5. Biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha / kegiatan BUT sebesar Rp Hitung : Berapa besar PPh terutang BUT th.2008

33 Penyelesaian : 1. Penghasilan bruto Rp 2. Biaya 3 M penghasilan Rp 3. Penghasilan Neto Usaha Rp 4. Penghasilan Bunga Rp 5. Penghasilan KP Rp 6. Biaya 3 M KP Rp Penghasilan KP Rp 7. Deviden KP Rp 8. Penghasilan usaha Rp 9. Biaya administrasi Rp 10. Penghasilan Kena Pajak Rp PPh terutang : 10% x Rp = Rp 15% x Rp = Rp 30% x Rp =Rp PPh terutang tahun Rp

34 Latihan :4 2. XYZ Inc. di USA mendirikan sebuah tempat usaha BUT untuk melakukan kegiatan di Indonesia. XYZ Inc. memberikan lisensi kepada PT “Almaida “ sejak tahun 2005 untuk menggunakan merk “XYZ”. Untuk itu XYZ Inc. akan menerima royalty sebesar Rp setiap tahun. Berikut kegiatan usaha BUT di Indonesia tahun 2008 : 1. Peredaran bruto selama 1 tahun Rp dengan biaya M3 sebesar Rp 2. Deviden yang diterima oleh Kantor Pusat dari penyertaan modal sebanyak 15% saham beredar PT “Lambada” sebesar Rp 3. Penjualan produk oleh KP langsung kepada konsumen di Indonesia sebesar Rp dg biaya M3 Rp

35 ( barang yang dijual tidak sama dengan barang yang dijual BUT )
4. Biaya administrasi KP berkaitan dengan usaha / kegiatan BUT sebesar Rp 5. Atas permintaan PT “Almaida “ BUT diminta sebagai konsultan Pemasaran produk yang dijual PT “Almaida “ dengan fee sebesar Rp Pertanyaan : a. Apa yang harus diakui sebagai obyek pajak oleh BUT b. Hitung PPh terutang BUT tahun 2008.

36 Penyelesaian : a. Penghasilan yang merupakan obyek pajak BUT th.2008 : 1) Royalty yang diterima KP sebesar Rp karena ada hubungan efektif dengan BUT 2) Peredaran bruto usaha BUT Rp 3) Deviden yang diterima KP dari PT “Lambada “ sebesar Rp bukan merupakan obyek pajak BUT karena PT Lambada tidak mempunyai hubungan efektif dengan BUT. 4) Penjualan produk oleh KP langsung kepada konsumen sebesar Rp dengan biaya M3 sebesar Rp bukan merupakan obyek BUT karena barang yang dijual tidak sama dengan barang yang dijual BUT.

37 b. Besarnya PPh terutang th.2008 :
Penghasilan bruto Rp Biaya M3 penghasilan Rp Penghasilan neto usaha Rp Penghasilan jasa Konsultan Rp Royalty KP yang mempunyai hubungan efektif dengan BUT Rp Jumlah penghasilan BUT Rp Biaya administrasi KP Rp Penghasilan Kena Pajak Rp PPh terutang : 10% x Rp = Rp 15% x Rp = Rp 30% x Rp = Rp Rp


Download ppt "Penghasilan Kena Pajak 5"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google