Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
copyright by Elok Hikmawati

2 copyright by Elok Hikmawati
Wesel Rekta Undang-undang tidak mengharuskan penerima pada wesel itu diganti orang lain BIla para pihak mengehendaki, maka cukup diberi klausul “Tidak kepada pengganti” Karena adanya klausula itu, maka wesel itu menjadi wesel rekta (recta wissel) Penyerahan wesel ini dengan cara cessie seperti yang diatur dalam pasal 613 (1) dan (2) KUHPErd copyright by Elok Hikmawati

3 Perbedaan penyerahan wesel antara cessie dengan andosemen
Peralihan hak yang timbul dari perbuatan andosemen tidak perlu diberitahukan kepada debitur lebih dulu. Jadi peralihan hak berlaku sepenuhnya bagi pemegang tanpa memberitahukan kepada debitur. Peralihan pada sesi baru berlaku bagi penerima sesi (cessionaris) sesudah debitur diberitahu adanya peralihan hak copyright by Elok Hikmawati

4 copyright by Elok Hikmawati
Pada sesi, hak yang beralih kepada penerima sesi tidak lebih dan tidak kurang dari hak-hak yang dimiliki oleh penyerah sesi, sehingga misalnya tuntutan kompensasi dari debitur kepada penyerah sesi sebelum pemberitahuan dapat juga berlaku bagi penerima sesi. Pada Andosemen, hak yang diterima oleh pemegang lebih banyak dari pada hak yang dimiliki oleh penerima. copyright by Elok Hikmawati

5 copyright by Elok Hikmawati
Bunga pada Wesel Menurut Pasal 100 sub 2, surat Wesel yang harus dibayar pada hari bayar tertentu, ketentuan bunga tidak diperlukan, sebab bunga itu sudah dapat ditentukan semula dan ditambahkan pada uang pokok yang harus dibayar. Untuk Wesel unjuk dan setelah unjuk, hari bayar belum dapat ditentukan, dan baru dapat ditetapkan apabila telah diunjukkan. Oleh karenanya penerbit dapat menetapkan suatu suku bunga pada wesel unjuk dan setelah unjuk harus dianggap tidak tertulis (sebab untuk wesel ini tidak perlu akseptasi) copyright by Elok Hikmawati

6 copyright by Elok Hikmawati
Kelalaian menulis Jika ada perbedaan antara jumlah uang yang ditulis dengan huruf, maka penulisan yang terkecel yang dianggap benar copyright by Elok Hikmawati

7 copyright by Elok Hikmawati
Jaminan penerbit Penerbit wajib menjamin akseptasi dan pembayaran Jaminan itu berupa : Tersangkut akan mengakseptasi surat wesel Akseptan akan membayar wesel pada hari bayar dengan atau tanpa akseptasi Penerbit boleh tidak menjamin akseptasi tetapi tetap harus menjamin pembayaran wesel copyright by Elok Hikmawati

8 copyright by Elok Hikmawati
Penerbit dalam menerbitkan wesel harus bisa menyediakan dana. Hubungan antara penerbit dengan tersangkut adalah hubungan perjanjian penyediaan dana Dana yang ada pada tersangkut pada hakekatnya adalah dana penerbit copyright by Elok Hikmawati

9 copyright by Elok Hikmawati
Dana yang dimaksud dapat berupa : Piutang penerbit pada si tersangkut Simpanan, bila tersangkut itu adalah bank Kredit, merupakan fasilitas perbankan dari si tersangkut sebagai bank copyright by Elok Hikmawati

10 copyright by Elok Hikmawati
AVALIS Avalis (penjamin aval) adalah orang yang menjamin pembayaran wesel untuk seluruh atau sebagian dari jumlah uang yang harus dibayar. Tanda tangannya harus ditaruh di bawah kata “untuk aval”, yang ditulis pada lembaran muka surat wesel atau pada kerta sambungannya Tujuannya diadakannya avalis ini tak lain untuk meningkatkan lancarnya peredaran surat wesel, karena adanya jaminan pembayaran, sehingga pembeli baru percaya bahwa uangnya dapat kembali copyright by Elok Hikmawati

11 copyright by Elok Hikmawati
ANDOSEMEN Andosemen adalah suatu bentuk cara penyerahan menurut hukum kepada orang lain yang berakibat pindahnya hak milik atas wesel (secara fisik) Kata Andosemen berasal dari kata in-dorso artinya lembaran sebaliknya Pengalihan secara andosemen itu berarti mengalihkan dengan memberikan catatan di balik kertas wesel copyright by Elok Hikmawati

12 copyright by Elok Hikmawati
Bayar kepada Sdr. Amir atau penggantinya Jakarta, 10 Juli 2012 ttd (C) copyright by Elok Hikmawati

13 copyright by Elok Hikmawati
Macam Andosemen Andosemen Blanko, artinya nama pemegang baru tidak dituliskan atau andosan hanya menaruh tandatangannya saja di belakang wesel Pemegang wesel itu selanjutnyalah yang menjadi pemiliknya Andosemen Rekta, yaitu andosemen yang dibubuhi klausul “tidak kepada pengganti” Ini dimaksudkan agar pemegang tidak mengandosemen kepada orang lain copyright by Elok Hikmawati

14 copyright by Elok Hikmawati
Andosemen Gadai ialah andosemen dengan mana yang beralih bukan hak milik atas wesel melainkan hak gadai terhadap perikatan yang terkandung di dalam wesel itu Andosemen Inkaso, yaitu andosemen yang mana andosan memberi kuasa kepada pemegang untuk menagih jumlah uang harga wesel copyright by Elok Hikmawati

15 copyright by Elok Hikmawati
Andosemen sesudah hari bayar, yaitu suatu andosemen yang dilakukan setelah adanya protes tiada pembayaran atau sesudah lampaunya waktu untuk membuat protes copyright by Elok Hikmawati

16 copyright by Elok Hikmawati
Akseptasi Akseptasi adalah tanda penerimaan dari si tersangkut bahwa ia menerima perintah pembayaran dari si penerbit kepada penerima copyright by Elok Hikmawati

17 copyright by Elok Hikmawati
CONTOH AKSEPTASI (I) Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Wetan, Jakarta uang sejumlah Rp ,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B ttd Jakarta A 10 September 2011 Tandatangan Disetujui B copyright by Elok Hikmawati

18 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap
CONTOH AKSEPTASI (II) Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Wetan, Jakarta uang sejumlah Rp ,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B Tanda tangan Jakarta A Sengaja diketik demikan, tanda akseptasi 10 September 2011 Tandatangan Disetujui B copyright by Elok Hikmawati

19 copyright by Elok Hikmawati
Apabila tersangkut menolak meng-aksep wesel, maka seketika itu pemegang dapat menuntut pembayaran kepada penerbit atau andosan Hak itu dinamakan hak regres Apabila ada akseptasi, tersangkut wajib membayar wesel pada hari bayar. Tersangkut berkewajiban untuk mengakseptasi jika dana tersedia copyright by Elok Hikmawati

20 copyright by Elok Hikmawati
Surat Advis Supaya tersangkut mengetahui lebih dahulu akan adanya wesel yang harus diakseptasi dan dibayarnya, secara formal penerbit memberi tahu dulu kepada tersangkut bahwa ia telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah sekian rupiah untuk diakseptasi dan dibayar pada hari bayar dengan bentuk surat. Gunanya surat advis ini agar tersangkut dapat mempersiapkan diri untuk akseptasi dan pembayaran wesel, termasuk unutk mencocokan tandatangan penerbit copyright by Elok Hikmawati

21 copyright by Elok Hikmawati
Hari Bayar Pada wesel unjuk, hari bayar adalah pada saat diunjukkan kepada tersangkut Pada wesel setelah unjuk, hari bayarnya adalah ditentukan oleh tersangkut pada saat wesel diunjukkan untuk akseptasi Hari bayar dapat ditentukan pada suatu waktu tertentu sesudah hari tanggal surat wesel. Seperti “Tiga Minggu sesudah hari ini, harap saudata bayar wesel ini…” Hari Bayar dapat ditentukan pada waktu tanggal tertentu copyright by Elok Hikmawati

22 copyright by Elok Hikmawati
Pembayaran Pembayaran dilakukan pada hari bayar Akseptan yang sudah membayar wesel dapat menuntut kepada pemegang supaya menyerahkan surat wesel dan tanda terima pembayaran yang sah Kata-katanya cukup berbunyi : “sudah terima jumlah wesel” atau “lunas” copyright by Elok Hikmawati

23 copyright by Elok Hikmawati
Protes Protes adalah suatu perbuatan hukum yang menetapkan adanya peristiwa hukum mengenai penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran dengan bentuk akta otentik Penolakan akseptasi disebut protes tiada akseptasi Penolakan pembayaran disebut protes tiada pembayaran Protes ini perlu bagi kreditur (pemegang wesel) sebagai bukti adanya wanprestasi dari debitur copyright by Elok Hikmawati

24 copyright by Elok Hikmawati
Macam protes Protes otentik (Pasal 143 KUHD ) adalah protes yang dibuat oleh seorang notaris atau juru sita Protes sederhana, yaitu cukup dibuat si tersangkut dengan cara menulis pernyataan penolakan dalam surat wesel Tanpa Protes, yaitu pemegang langsung melaksanakan hak regres. copyright by Elok Hikmawati

25 copyright by Elok Hikmawati
Hak regres Konsep : Tersangkut yang belum memberikan akseptasi tidak dapat digugat untuk membayar wesel. Tersangkut terikat pada penerbit untuk akseptasi jika ada dana. Selanjutnya tersangkut terikat pada pemegang untuk membayar jika ia sudah memberikan akseptasi Debitur regres dapat menuntut hak rehresnya tidak harus berurut, yaitu kepada andosan lalu ke penerbit, tetapi bisa kepada saiapa saja Tanggung jawab antara penerbit dan andosan adalah tanggung-menanggung copyright by Elok Hikmawati


Download ppt "PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google