Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN

2 TUJUAN dan MANFAAT 1) Memudahkan pengguna dari satuan-satuan kerja di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dalam merencanakan paket-paket pekerjaan yang telah disetujui alokasi anggarannya, dengan input data langsung dari hasil proses-proses di e-Budgeting. Output dari e-Project diharapkan langsung dapat dipakai oleh sistem e-Procurement dan e-Delivery tanpa harus ada re-input secara manual 2) Memudahkan dalam penyusunan F1 atau rencana penyerapan anggaran pekerjaan

3 e-Project Planning atau sistem informasi perencanaan kegiatan adalah sistem informasi yang memiliki fungsi untuk memudahkan proses perencanaan project/pekerjaan setelah anggaran dari suatu kegiatan disetujui. Proses perencanaan tersebut meliputi penentuan pekerjaan dan atribut-atribut lain yang diperlukan untuk proses pemaketan, misalnya metode pengadaan dan jenis pekerjaan DEFINISI

4 TUJUAN dan MANFAAT 1) Memudahkan pengguna dari satuan-satuan kerja di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dalam merencanakan paket-paket pekerjaan yang telah disetujui alokasi anggarannya, dengan input data langsung dari hasil proses-proses di e-Budgeting. Output dari e-Project diharapkan langsung dapat dipakai oleh sistem e-Procurement dan e-Delivery tanpa harus ada re-input secara manual 2) Memudahkan dalam penyusunan F1 atau rencana penyerapan anggaran pekerjaan

5 Ketentuan Pemaketan Pekerjaan berdasarkan
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 2. Kepala LKPP No. 14/2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DASAR HUKUM

6 Ketentuan Umum Paket Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi, adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya Pengadaan Barang, adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang Jasa Konsultansi, adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) Jasa Lainnya, adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang

7 Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Swakelola : 1. Pemberian Langsung → (alokasi ∞) 2. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain → (alokasi ∞) Penyedia Barang/Jasa (badan usaha maupun perorangan, khusus utk Jasa Konsultansi) 1. Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing) → (alokasi ∞) 2. Pengadaan Langsung, yaitu : a. Pembelian/Pembayaran Langsung kepada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi → khusus untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, dan jasa lainnya (alokasi Rp. 0 – 50 juta) b. Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK → untuk Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang, dan Jasa Lainnya (Alokasi Rp – Rp ) dan utk Jasa Konsultansi (Alokasi 0 – Rp ) 3. Lelang → untuk Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang, dan Jasa Lainnya (Alokasi > Rp ) dan utk Jasa Konsultansi (Alokasi >Rp ) 4. Penunjukkan Langsung → untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (alokasi ∞)

8 Tampilan Alur Pemaketan eProject Planning

9 Tampilan Kegiatan Per SKPD

10 Tampilan Paket Pekerjaan Per Kegiatan

11 Tampilan Detail Paket Pekerjaan

12 Penyusunan F1 digunakan sebagai :
Rancangan Anggaran Kas per bulan dan Surat Penyediaan Dana (SPD) per Triwulan Dasar pelaksanaan monitoring kegiatan per bulan (data rencana penggunaan dana di aplikasi e-Controlling) Dasar untuk perhitungan tambahan penghasilan pegawai dan uang kinerja (data rencana penyerapan anggaran)

13 Tampilan Rencana Penyerapan Pekerjaan (F1)

14 Tampilan Rencana F1 dalam 1 Kegiatan

15 Tampilan Rencana F1 Per SKPD

16 Integrasi Data dengan Aplikasi GRMS Lainnya :
Bila terdapat perubahan anggaran maka perlu dilakukan sinkronisasi ulang antara e-Budgeting dengan e-Project. Untuk melihat data sinkronisasi e-Budgeting dan e-Project maka dapat dilihat melalui menu detail di tiap – tiap kegiatan Perubahan pemaketan di e-Project (Alokasi, Jenis Pekerjaan, Metode Pengadaan, dll) berpengaruh terhadap perubahan data pekerjaan di e-Delivery. Aplikasi e-Delivery selalu mengupdate data terbaru dari e-Project Planning Data realisasi komponen dari e-Delivery digunakan oleh e-Project sebagai batasan pada saat pengambilan sisa alokasi paket pekerjaan

17 Integrasi Data dengan SIRUP LKPP :
Programmer eProject menyiapkan data – data yang dibutuhkan sesuai dengan data – data di dalam SIRUP, kemudian disimpan dalam webservice Programmer eProject menginformasikan kepada Programmer LKPP melalui bahwa telah siap dilakukan penarikan data RUP oleh LKPP

18 Data Tampilan Kota Surabaya pada SIRUP LKPP

19

20

21 Laporan Total Rencana Belanja Per Triwulan

22 Laporan Rencana Belanja Per Bulan

23 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google