Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA

2 ISTILAH & PENGERTIAN Masyarakat berasal dari bahasa Arab ‘syaraka’ yang berarti saling berperan serta, saling bergaul. Dalam bahasa latin masyarakat berasal dari kata ‘society’, bentuk jamak dari ‘socius’ yang berarti sekumpulan kawan sepergaulan. Masyarakat menurut : Kamus Besar Bahasa Indonesia sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Ralp Linton  setiap kelompok manusia yang telah lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka itu mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu-kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Soekanto  orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

3 UNSUR-UNSUR/CIRI-CIRI MASYARAKAT
UNSUR KUANTITATIF Dari sisi jumlah, masyarakat adalah sekumpulan manusia. Sebagai sebuah sekumpulan tidak ada ukuran mutlak ataupun angka yang pasti untuk menemukan berapa jumlah manusia yang harus ada. Akan tetapi, secara teoritis setidak-tidaknya 2 (dua) orang adalah jumlah minimal terjadinya saling hubungan antara manusia satu dengan lainnya. UNSUR WAKTU Kesatuan manusia itu bergaul dan hidup bersama dalam waktu yang relatif cukup lama. UNSUR IDENTITAS Adanya kesadaran tentang identitas kesatuan hidup bersama. Selama pergaulan anggota kelompok harus memiliki suatu identitas tertentu yang akan membuat wacana keseimbangan dalam tataran pergaulan. Identitas ini akan menjadi kontrol terhadap karakteristik tata hubungan masyarakatnya. POLA DASAR Kesatuan hidup ini menghasilkan kebudayaan, yang merupakan kesepakatan bersama, oleh bersama dan untuk bersama yang dapat dijadikan pegangan dalam etika pergaulan.

4 Lanjutan………………………………………………………………………………
Masyarakat Hukum (Ter Haar) adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud atau tidak berwujud. Masyarakat Adat diartikan sebagai terjemahan dari kata dalam bahasa Inggris yaitu ‘indigenous peoples’, sedangkan masyarakat hukum adat berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtgemenschap. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memandang bahwa istilah masyarakat hukum adat pada akhirnya hanya akan mempersempit entitas/eksistensi masyarakat adat sebatas entitas hukum, sedangkan istilah masyarakat adat dipercaya memiliki dimensi yang luas dari sekedar hukum. AMAN mendefinisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya dan wilayah sendiri

5 2. bentuk hukum kekeluargaannya mempengaruhi sistem pemerintahan;
Lanjutan Kusumadi Pudjosewojo, masyarakat hukum adalah suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai anggota luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Hazairin menegaskan, bahwa masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu : 1. mempunyai kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya; 2. bentuk hukum kekeluargaannya mempengaruhi sistem pemerintahan; 3. penghidupannya, yang terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan, berciri komunal dimana gotong royong dan tolong menolong masih kuat dan semua anggota masyarakat mempunyai kesamaan hak dan kewajiban serta semua mempunyai peranan yang besar dalam kehidupan bersama.

6 Lanjutan ………………………………………………………………………………
Istilah masyarakat hukum adat dilahirkan dan dirawat oleh pakar hukum adat yang lebih banyak difungsikan untuk keperluan teoritik-akademis. Istilah tersebut digunakan untuk memberi identitas kepada golongan pribumi yang memiliki sistem dan tradisi hukum sendiri, untuk membedakannya dengan golongan Eropa dan Timur Asing, yang memiliki sistem dan tradisi hukum sendiri. Istilah masyarakat hukum adat diambil dari kepustakaan ilmu hukum adat, khususnya setelah penemuan van Vollenhoven tentang Hak ulayat (beschikingsrecht) yang dikatakan hanya dimiliki oleh komunitas yang disebut sebagai masyarakat hukum adat. Sedangkan istilah masyarakat adat mengemuka ketika pada awal dekade 90-an berlahiran sejumlah ornop yang memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

7 Berdasarkan pendapat para pakar tersebut dapat dirumuskan kriteria masyarakat hukum adat yaitu :
Terdapat masyarakat yang teratur ; Menempati suatu tempat teratur ; Ada kelembagannya ; Memiliki kekayaan bersama ; Susunan masyarakat berdasarkan pertalian suatu keturunan dan berdasarkan lingkungan daerah ; Hidup secara komunal dan gotong royong.

8 MACAM MASYARAKAT HUKUM
MASYARAKAT HUKUM TERITORIAL (MHT) Yaitu : masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Anggota yang pergi atau merantau untuk waktu sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan teritorial itu, begitu pula orang yang datang dari luar dapat masuk menjadi anggota keatuan dengan memenuhi persyaratan adat setempat. Menurut van Dijk MHT dapat dibedakan ke dalam 3 macam, yaitu : Persekutuan desa, yaitu merupakan suatu tempat kediaman bersama di dalam daerahnya sendiri termasuk beberapa pedukuhan yang terletak di sekitarnya yang tunduk pada perangkat desa yang berkediaman di pusat desa , ex. Desa di Jawa. Persekutuan daerah, yaitu merupakan suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah hak ulayat bersama yang terdiri dari beberapa dusun atau kampung dengan satu pusat pemerintahan adat bersama, ex. Nagari di Minangkabau, Marga di Sumsel dan Lampung, Negorij di Minahasa dan Maluku. Perserikatan Desa, yaitu beberapa desa atau marga yang terletak berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengatur kepentingan bersama.

9 Lanjutan…………………………………………………………………………………
Dengan berlakunya UU Pemerintahan Desa No. 5 tahun 1979 yang dicabut oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan yang telah diganti lagi oleh UU No. 32 tahun 2004, maka ketiga bentuk desa tersebut sudah tidak ada lagi bersifat formal, melainkan berubah menjadi ‘desa-desa adat’ yang informal. ‘Desa’ adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI’ --- Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Jadi yang dimaksud masyarakat desa adalah semua penduduk yang menempati suatu wilayah desa termasuk ‘masyarakat adat’ sebagai satu kesatuan masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri bedasarkan hukum yang berlaku ---- Sedangkan dusun tidaklah berdiri sendiri melainkan hanya sebagai bagian dari wilayah desa.

10 Lanjtan………………………………………………………………………………
2. MASYARAKAT HUKUM GENEALOGIS (MHG) Yaitu : suatu kesatuan masyarakat yang teratur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Ada 3 macam, yaitu : Patrilineal  susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan bapak, ex. Batak Matrilineal  susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu, ex. Minangkabau Parental  susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan orang tua, ex. Jawa

11 3. MASYARAKAT TERITORIAL-GENEALOGIS
Yaitu : kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturuan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan. Ada 2 bentuk, yaitu : Bentuk asli, ex. Kuria dengan ‘Huta-huta’-nya di lingkungan masyarakat tapanuli Bentuk campuran, ex. Lampung (karena transmigrasi) Dalam suatu daerah di mana terdapat masyarakat yang teritorial genealogis, akan berlaku dualisme atau pluralisme hukum, yaitu hukum administrasi pemerintahan berdasarkan perundangan, hukum adat (yang baru) yang berlaku bagi semua anggota kesatuan masyarakat desa bersangkutan, dan hukum adat yang tradisional bagi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum tertentu menurut daerah asalnya masing-masing, dan tentu saja berlaku pula hukum antar adat yang berbeda dalam pergaulan masyarakat yang campuran.


Download ppt "MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google