Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2
Fungsi STP Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT WP
Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga Alat untuk menagihan pajak
3
Dasar Penerbitan STP Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/tau salah hitung Wajib pajak dikenai sanksi administrasi beruap bunga dan/atau denda PKP tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak PKP gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
4
Sanksi Administrasi STP
Kekurangan pajak dalam SPT ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, yang dihitung dari saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya STP sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak dikenakan terhadap PKP yang tidak membuat Faktur Pajak, tidak tepat waktu, tidak mengisi secara lengkap atau melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya Sanksi administrasi berupa bunga 2% dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal STP terhadap PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukkan
5
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
6
Fungsi SKPKB Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang menurut SPT-nya Sebgai sarana untuk mengenakan sanksi pajak Alat untuk menagih hutang pajak.
7
Dasar Penerbitan SKPKB
Berdasarkan pemeriksaan terdapat pajak yang terutang atau kurang bayar SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya Berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
8
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah (SKPKBT)
Adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Dikeluarkan apabila berdasarkan data baru diketahui bahwa dasar penetapan SKPKB, SKPLB dan SKPN kurang dari semestinya
9
Fungsi SKPKBT Sebagai koreksi atas jumlah yang terhutang menurut SKPKB atau SKPKBT sebelumnya Sebgai sarana untuk mengenakan sanksi pajak Alat untuk menagih hutang pajak.
10
Dasar Penerbitan SKPKBT
Berdasarkan data baru diketahui bahwa dasar penetapan SKPKB, SKPLB dan SKPN kurang dari semestinya. Dasar penetapan SKPKBT yang telah dikeluarkan kurang dari semestinya, SKPKBT dapat dikeluarkan lebih dari satu kali.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.