Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
2
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
3
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
4
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
5
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
6
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
7
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
8
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
9
(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
10
(6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang: a. memilih sebagai PKP; atau b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
11
(7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
12
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET
Membuka situs DJP dengan alamat Memilih menu sistem e-Registration Membuat Account baru pada sistem e-Registration Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan) Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
13
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan
DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing b. Untuk Wajib Pajak Badan: - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
14
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Surat penunjukan sebagai Bendahara; - Kartu Tanda Penduduk Bendahara. d. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
15
Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
16
Memilih Menu sistem e-Registration
17
Membuat account dengan melakukan login pada sistem e-Registration
18
Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
19
Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai
20
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar
Isi nama sesuai KTP Isi Pekerjaan (Spesifik) Isi alamat sesuai KTP Isi no.telp/hp dan Isi TTL dan no. KTP
21
Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration
22
Menu Utama dan Log Out home ubah account bantuan LOG OUT
23
Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar Dokumen Persyaratan KPP POS Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)
24
Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP 1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non usahawan: a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia; b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
25
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia; b. Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang 3) Untuk Wajib Pajak Badan a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus; c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
26
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/ pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan; b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan. 5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut: a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation; b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation; c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
27
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar 7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
28
WP Pindah 1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha: a. Kartu NPWP b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
29
WP Pindah 2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal : a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau: b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya. 3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha : a. surat keterangan tempat kedudukan atau ; b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.