Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14 C PENGERTIAN NPWP & NPPKP
Pasal 2 Ayat 1 UU KUP “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.” NPWP: “Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.” NPPKP: “Nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).”

15 C FUNGSI NPWP & NPPKP Fungsi NPWP: Fungsi NPPKP:
Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam administrasi perpajakan. Sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sarana untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu. Fungsi NPPKP: Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakannya.

16 C TATA CARA MENDAPATKAN NPWP
Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) terdekat yang berada di wilayah tempat tinggal. Secara online, melalui e-register. Pendaftaran NPWP menggunakan form Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, dengan lampiran: WP OP yang tidak menjalankan usaha FC KTP (WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA) WP OP wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah FC NPWP suami FC Kartu Keluarga, dan FC surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta WP OP yang tidak menjalankan usaha FC KTP (WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA) FC izin kegiatan usaha atau: FC e-KTP bagi WNI Surat pernyataan bermeterai kegiatan usaha

17 C TATA CARA MENDAPATKAN NPWP
Menggunakan form Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, dengan lampiran: Bendaharawan sebagai pemotong/pemungut FC surat penunjukan sebagai bendaharawan FC KTP bendaharawan Untuk WP Badan yang berorientasi pada profit FC Akte Pendirian atau surat keterangan penunjukan bagi BUT FC NPWP pengurus atau FC paspor FC izin usaha Untuk WP Badan yang tidak berorientasi pada profit FC e-KTP salah satu pengurus Surat keterangan domisili

18 C TATA CARA MENDAPATKAN NPWP
Menggunakan form Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, dengan lampiran: Joint Operation (JO) sebagai pemotong/pemungut FC perjanjian kerjasama JO FC NPWP masing-masing anggota JO FC NPWP dari salah seorang pengurus JO FC izin usaha Untuk WP cabang dan WP OPPT berupa: FC Kartu NPWP pusat atau induk Surat keterangan sebagai cabang FC izin usaha

19 C TATA CARA MENDAPATKAN NPPKP
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dengan menggunakan formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana pendaftaran NPWP.

20 TERIMA KASIH


Download ppt "KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google