Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Hermawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN LAYANAN UMUM - RUMAH SAKIT
RIATI ANGGRIANI,SH ,MARS,MHum
2
DASAR HUKUM (1) UU NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PP NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PP NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PP NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DA PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PP NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
3
DASAR HUKUM (2) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR O7 TAHUN 2006 TENTANG PERSYARATAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGUSULAN DAN PENETAPAN SATUAN KERJA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR O8 TAHUN 2006 TENTANG KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 09 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM
4
DASAR HUKUM (3) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
5
DASAR HUKUM (3) Kepmenkes RI Nomor 1243/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Penetapan 13 (tigabelas) Eks RS Perjan Menjadi UPT Depkes Dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1673/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1674/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
6
DASAR HUKUM (4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1677/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1678/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1679/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1680/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1681/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M Djamil Padang
7
DASAR HUKUM (5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1682/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1683/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1684/Menkes/Per/XII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
8
DASAR HUKUM (6) KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 154/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT JIWA DR.SOEHARTO HEERDJAN JAKARTA. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 210/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT DR.H.MARZOEKI MAHDI BOGOR KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 211/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT PARU DR.M.GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA.
9
DASAR HUKUM (7) KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 212/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT JIWA DR.RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 213/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI PROF.DR.SULIANTI SAROSO JAKARTA. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 214/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT PARU DR.H.A.ROTINSULU CIPAGANTI BANDUNG. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 226/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT ORTOPEDI PROF.DR.R.SOEHARSO SURAKARTA.
10
DASAR HUKUM (8) KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 227/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT PUSAT H.ADAM MALIK MEDAN. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 228/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT PROF.DR.R.KANDAU MANADO. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 229/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
11
DASAR HUKUM (9) KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 230/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 232/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT PARU DR.ARIO WIRAWAN SALATIGA. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 233/MENKES/SK/II/2007 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM RUMAH SAKIT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN.
12
PENGERTIAN BLU Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13
PPK BLU Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
14
Pasal 68 UU PN BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh menteri keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri teknis yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh satuan perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
15
PASAL 69 UU PN Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran (RKA), lapoaran keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Pendapatan dan belanja BLU dalam RKA tahunan dikonsolidasikan dalam RKA kementerian negara /lembaga/pemerintah daerah. Pendapatan yang diperoleh BLU merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
16
ESENSI PP BLU Reformasi di bidang keuangan negara/daerah dari pola pengganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja ( performance budget ). Dengan basis kinerja ini, mulai dirintis arah yang jelas bagi penggunaan dana pemerintah, berpindah dari sekedar membiayai masukan (inputs) atau proses ke pembayaran terhadap apa yang akan dihasilkan (outputs).
17
TUJUAN DAN ASAS(1) BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
18
TUJUAN DAN ASAS(2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri /pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati /Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
19
TUJUAN DAN ASAS (3) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
20
Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan BLU
Perencanaan dan Penganggaran Pendapatan; Belanja; Pengelolaan Kas; Pengelolaan Piutang dan Utang; Investasi; Pengelolaan Barang; Surplus/Defisit
21
PERSYARATAN Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
22
Persyaratan Substantif
Persyaratan substantif dimaksud terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
23
Persyaratan Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/ pimpinan lembaga /kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
24
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif dimaksud terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Dokumen dimaksud disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan
25
Pernyataan Kesanggupan
Pernyataan kesanggupan dimaksud dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU.
26
Pola Tata Kelola Pola tata kelola dimaksud merupakan peraturan internal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menetapkan: organisasi dan tata laksana, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, perkembangan misi dan strategi, pengelompokan fungsi yang logis, efektivitas pembiayaan, serta pendayagunaan sumberdaya manusia; akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumberdaya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; dan transparansi, yaitu mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.
27
Rencana Strategis Bisnis
Rencana strategi bisnis mencakup: visi, yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan; misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik; program strategis, yaitu program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul; dan pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah hasil kegiatan tahun berjalan dapat tercapai dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.
28
Laporan Keuangan Pokok(1)
Laporan keuangan pokok terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional Keuangan, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja; Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu; Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
29
Laporan Keuangan Pokok(2)
Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai kinerja keuangan.
30
Standar Pelayanan Minimum
Standar Pelayanan Minimum dimaksud merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK–BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan .
31
Laporan Audit Laporan audit terakhir dimaksud dalam merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud belum pernah diaudit, Satuan Kerja Instansi Pemerintah dimaksud harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
32
Status BLU Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan substantif, teknis dan administratif telah terpenuhi. Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan persyaratan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dibatalkan.
33
Fleksibilitas BLU Bertahap
Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang memperoleh status BLU Bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang memperoleh status BLU Bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang/ jasa.
34
STANDAR (1) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembara/ gubernur/bupati /walikota sesuai dengan kewenangannya. Standar pelayanan minimum bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART (Specific, Measurable, Attainable, Reliable, and Timely), yaitu : a. fokus pada jenis layanan; b. dapat diukur; c. dapat dicapai; d. relevan dan dapat diandalkan; dan e. tepat waktu.
35
STANDAR (2) Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat. Standar pelayanan minimum dimaksud dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU. Standar pelayanan minimum dimaksud harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Kualitas layanan meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.
36
TARIF LAYANAN(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya. Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
37
TARIF LAYANAN(2) Tarif layanan harus mempertimbangkan:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat.
38
PERJANJIAN KERJA Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menjadi lampiran dari perjanjian kerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan. Sebagai manifestasi dari hubungan kerja antara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota dengan pimpinan BLU, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kinerja (a contractual performance agreement). Dalam perjanjian tersebut, pihak terdahulu menugaskan pihak terakhir untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran, dan pihak yang terakhir berhak mengelola dana sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut.
39
KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA(1)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Fleksibilitas dimaksud diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari : jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat ; hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain ; dan/atau hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
40
KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA(2)
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat. Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU, sepanjang disetujui oleh pemberi hibah dimaksud.
41
KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA(3)
Dalam penetapan penyedia barang/jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari : Pemimpin BLU untuk pengadaan barang / jasa yang bernilai di atas Rp ,00 (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp ,00 (lima puluh miliar rupiah).
42
DEWAN PENGAWAS(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas. Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU yang memiliki : realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp ,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp ,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
43
DEWAN PENGAWAS(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima)orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Persyaratan Dewan Pengawas: memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.
44
REMUNERASI Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan /atau pensiun. BLU dapat memberikan tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU, dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan.
45
BLU DAERAH Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk:
a. menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; b. mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Instansi yang menyediakan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud huruf a, antara lain rumah sakit daerah, penyelenggara pendidikan, penerbit lisensi dan dokumen, penyelenggara jasa penyiaran publik, penyedia jasa penelitian dan pengujian, serta instansi layanan umum lainnya. Dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud huruf b, antara lain instansi yang melaksanakan pengelolaan dana seperti dana bergulir usaha kecil menengah, tabungan perumahan, dan instansi pengelola dana lainnya.
46
BLU DAERAH BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
47
BLU DAERAH Pembinaan keuangan BLUD meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi pendidikan dan pelatihan dibidang pengelolaan keuangan BLUD. Pembinaan teknis meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan dibidang penyelenggaraan program dan kegiatan BLUD. BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.
48
BLU DAERAH Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
49
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD
Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan admlnistratif. Persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods)
50
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD
Pelayanan umum berhubungan dengan: penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
51
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD
Persyaratan teknis terpenuhi apabila: kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat
52
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD
Kriteria layak dikelola antara lain: memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif; memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. Kriteria kinerja keuangan yang sehat ditunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
53
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK- BLUD
Persyaratan administratif apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; standar pelayanan minimal; laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
54
TATA KELOLA BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain: struktur organisasi; prosedur kerja; pengelompokan fungsi yang logis; pengelolaan sumber daya manusia
55
TATA KELOLA Tata kelola memperhatikan prinsip, antara lain:
transparansi; akuntabilitas; responsibilitas; independensi
56
PEJABAT PENGELOLA Pejabat pengelola BLUD terdiri atas: pemimpin;
pejabat keuangan; dan pejabat teknis. Pemimpin BLUD mempunyai tugas dan kewajiban: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD; menyusun renstra bisnis BLUD; menyiapkan RBA; mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan; menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; dan menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah.
57
RBA RBA sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, memuat:
a. kinerja tahun berjalan; b. asumsi makro dan mikro; c. target kinerja; d. analisis dan perkiraan biaya satuan; e. perkiraan harga; f. anggaran pendapatan dan biaya; g. besaran persentase ambang batas; h. prognosa laporan keuangan; i, perkiraan maju (forward estimate); j. rencana pengeluaran investasi/modal; dan k. ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD. RBA disertai dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
58
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh BLUD, kepala daerah menetapkan standar pelayanan minimal BLUD dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal dapat diusulkan oleh pemimpin BLUD. Standar pelayanan minimal harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
59
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar pelayanan minimal harus memenuhi persyaratan: fokus pada jenis pelayanan; terukur; dapat dicapai; relevan dan dapat diandalkan; dan tepat waktu.
60
DEWAN PENGAWAS BLUD yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tlga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang di antara anggota dewan pengawas ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas. Syarat minimal dan jumlah anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Dewan pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD.
61
REMUNERASI Remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin BLUD. Honorarium dewan pengawas ditetapkan sebagai berikut: honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUD; honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUD; dan honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUD.
62
TARIF LAYANAN BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan,ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLUD yang bersangkutan.
63
PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari: a. jasa layanan; b.hibah; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; d.APBD; e. APBN; dan f. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
64
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait. Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya. Dalam pelaksanaan pembinaan dapat dibentuk dewan pengawas. Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan. Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala SKPD. Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU. Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
65
KETENTUAN LAIN Dengan PP BLU ini, status Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
66
KETENTUAN PERALIHAN PP BLU
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) PP BLU, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 31 Desember 2005.
67
PENUTUP BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan tujuan BLU dalam perwujudan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.
68
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.