Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BIROKRASI DAN LEGITIMASI ETIKA PEMERINTAHAN
Doris Febriyanti, M.Si
2
Legitimasi kata latin “lex” yang berarti hukum.
Dalam perkembanganya legitimasi mencakup hukum formal, hukum kemasyarakatan, dan norma-norma etis. Negara adalah suatu bentukan permanen yang terdiri dari orang-orang yang hidup bersama dalam suatu teritorial dan organisasi dibawah pemerintahan yang bebas dari kontrol luar serta membentuk dan memberlakukan hukum di dalam batas-batas negara tersebut.
3
Unsur-unsur negara Unsur-unsur negara: a) Penduduk b) Wilayah
c) Pemerintahan/Organisasi politik d) Kedaulatan Setiap warga negara selalu berhubungan dengan aktivitas birokrasi pemerintahan. Dalam setiap sendi kehidupan kalau seseorang tinggal di sebuah tempat melakukan interaksi sosial dengan orang lain serta merasakan hidup bernegara , keberadaan birokrasi pemerintahan menjadi suatu conditio sine quanon yg tidak bisa ditawar-tawar lagi dan ia akan selalu menentukan aktivitas mereka.
4
Pelayanan umum tersebut menyangkut bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, kesejahteraan sosial, dan masih banyak lagi. kurangnya perhatian (concern) para aparatur birokrasi terhadap kebutuhan warga negara tersebut. Untuk mendapatkan pelayanan yang sederhana saja pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesuliatan yang mengada-ada dan berbelit belit. Buruknya tata kerja dalam birokrasi. Kecenderungan lain yang melekat dalam birokrasi adalah kurang diperhatikannya asas keterjangkauan dan pemerataan.
5
Ciri-Ciri Birokrasi Yang berdaya tanggap baik
Berorientasi kepada kebutuhan para pemakai jasa Bersifat kreatif dan inovatif Menganggap SDM sebagai modal tetap jangka panjang Kepemimpinan yang berkemampuan mempersatukan berbagai kepentingan sehingga menimbulkan adanya sinergisme.
6
Pelanggaran atau permasalahan yang sering dilakukan aparat birokrasi :
Ketidakjujuran (dishonesty) , melakukan tindakan-tindakan tidak jujur dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Perilaku yang buruk, misalnya tindakan penyuapan (bribery), uang sogok, suap, atau uang semir yang merupakan perilaku buruk. Konflik kepentingan, pejabat publik serng dihadapkan pada posisi konflik kepentingan, sehingga hukum kadangkala tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Melanggar peraturan perundangan bertindak tanpa wewenang yang sah. Perlakuan yang tidak adil terhadap bawahan, seringkali seorang atasan bertindak semena-mena terhadap bawahan dengan alasan yang tidak efisien.
7
Pelanggaran terhadap prosedur, pelanggaran pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak menghormati kehendak pembuat peraturaan perundangan. Inefisiensi atau pemborosan, pemborosan dana, waktu barang, atau sumber-sumber daya milik negara. Menutup-nutupi kesalahan, pejabat publik seringkali menolak memberikan keterangan yang sesungguhnya pada badan legislatif.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.