Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Muljana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
2
HAKI Adalah hak monopoli yang diberikan secara eksklusif
kepada seseorang atas kekayaan intelektualnya (meliputi kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia) dan dapat dialihkan haknya.
3
PEMBAGIAN HAKI Hak Cipta (UU No. 19/2002)
Hak Kekayaan Intelektual, meliputi : - Paten (UU No. 14/2001) - Merek (UU No. 15/2001) - Desain Industri (UU No. 31/2000) - DTLST (UU No. 32/2000) - Rahasia Dagang (UU No. 30/2000) - Varietas Tanaman (UU No. 29/2000)
4
HAK CIPTA (UU NO. 19/2002) Adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan per UU an yang berlaku
5
PENDAFTARAN HAK CIPTA : Pendaftaran hak cipta bukanlah suatu persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (Psl. 5 dan 38 UUHC). PRINSIP DASAR HAK CIPTA : asli (orisinil) berbentuk/berwujud artinya suatu ide, gagasan atau cita-cita belum merupakan suatu ciptaan.
6
CIPTAAN YANG DILINDUNGI (Ps. 12) :
Ayat (1) : Buku, program komputer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
7
Sambungan : Drama atau drama musikal, tari koreografi atau pewayangan, dan pantomin Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan Arsitektur Peta Seni batik Fotografi
8
Sambungan : Sinematografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
9
Sambungan : Ayat (3) : Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
10
MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 29 (1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. alat peraga; i. peta; j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
11
….sambungan masa berlaku hak cipta
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup sipencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
12
…Sambungan Pasal 30 (1) Hak Cipta atas ciptaan: 1. program komputer;
2. sinematografi; 3. fotografi; 4. database; dan 5. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
13
YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN HAK CIPTA :
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara Peraturan per UU an Pidato kenegaraan Putusan pengadilan atau penetapan hakim Keputusan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
14
PATEN (UU NO. 14/2001) Adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat
penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua itu tercakup dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
15
Penemuan dibidang teknologi yang berupa : Proses Hasil produksi Penyempurnaan dan pengembangan proses Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi JANGKA WAKTU PATEN : Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan dan tidak dapat diperpanjang
16
YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN (Ps. 7)
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan; teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
17
MEREK (UU NO. 15/2001) Adalah tanda yang berupa
Gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari Unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Ps. 1)
18
JANGKA WAKTU MEREK : Merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama (Ps. 28) 2 SISTEM PENDAFTARAN MEREK : Deklaratif Konstitutif
19
YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
SEBAGAI MEREK : tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; tanda yang tidak memiliki daya pembeda; tanda yang telah menjadi milik umum; tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
20
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK (Ps. 72) : atas prakarsa Direktorat Jenderal HAKI atas prakarsa sendiri yaitu berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan
21
SYARAT PENGHAPUSAN MEREK :
Tidak dipakai (non use) berturut-turut selama 3 tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Atau apabila ada alasan lain yang kuat. Dipakai untuk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan merek yang dimohon/didaftar
22
DESAIN INDUSTRI (UU NO. 31/2000)
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan Estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan
23
JANGKA WAKTU DESAIN INDUSTRI :
Pendaftaran desain industri berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran yang dimuat dalam Daftar Umum Desain Industri yang diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri Departemen Kehakiman RI dan tidak dapat dilakukan perpanjangan
24
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (UU NO. 32/2000)
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. IC komponen elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, dioda, resistor dan kapasitor
25
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DTLST :
Perlindungan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersil dan dapat Diperpanjang.
26
RAHASIA DAGANG (UU NO. 30/2000)
Secara normatif rahasia dagang dirumuskan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang
27
LISENSI : Adalah ijin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian (dicatatkan pada Direktorat Jenderal) berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihanj hak) untuk menikmati perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.