Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan
2
Pengertian pasar modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang (> 1 tahun). Pasar modal: tempat transaksi pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang kelebihan dana,
3
Pengertian pasar modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
4
Sejarah Pasar Modal Tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yaitu Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas. Tanggal 14 Desember 1912 berdiri pasar modal di Indonesia di Batavia (jakarta) pada dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek). Disusul Bursa efek di Surabaya dan Semarang.
5
Pada saat PD II, bursa efek di Belanda tidak aktif karena sebagian saham-saham milik orang Belanda dirampas oleh Jerman. Hal ini sangat berpengaruh terhadap bursa efek di Indonesia 10 Mei 1940, Bursa Efek Jakarta resmi ditutup.
6
Tanggal 3 Juni 1952 Bursa Efek Jakarta kembali dibuka.
Perkembangan terbaru berkaitan dengan independensi Bapepam yaitu mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
7
Fungsi pasar modal Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain.
8
Instrumen Pasar Modal Saham Obligasi Reksadana Sukuk ritel Derivatif
9
a. Saham Saham: sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau PT. Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
10
Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
11
Nilai saham Nilai Nominal (Nilai Pari): nilai yang tercantum dalam sertifikat saham yang bersangkutan. Nilai Dasar Pada prinsip harga dasar saham ditentukan dari harga perdana saat saham tersebut diterbitkan, harga dasar ini akan berubah sejalan dengan dilakukannya berbagai tindakan emiten yang
12
berhubungan dengan saham, antar lain: Right Issue, Stock Split, Waran, dll.
Nilai Pasar: harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung, jika bursa sudah tutup maka harga pasar saham tersebut adalah harga penutupannya.
13
Jenis Saham a. Berdasarkan cara peralihan
Saham atas unjuk (Bearer Stock), adalah saham yang tidak ditulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain. Saham atas nama (Registered Stock), adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya.
14
b. Berdasarkan manfaat:
Saham Biasa (Common Stock): jenis efek yang dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Saham Preferen (Preferent Stock): gabungan antara obligasi dan saham biasa
15
Keuntungan saham: Dividen: pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Capital Gains: selisih antara harga beli dan harga jual
16
Resiko saham: Capital Loss: kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli Rasio Likuiditas: perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan
17
b. Obligasi Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
18
b. Obligasi Jenis obligasi: Dilihat dari sisi penerbit
Dilihat dari sistem pembayaran bunga Dilihat dari hak penukaran/opsi Dilihat dari segi jaminan Dilihat dari segi nilai nominal Dilihat dari segi perhitungan imbal balik
19
1. Dilihat dari sisi penerbit
Corporate bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha swasta. Government bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Municipal bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik.
20
2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga
Zero coupon bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Coupon bonds: obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
21
2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga
Fixed coupon bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik
22
2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga
Floating coupon bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
23
3. Dilihat dari hak penukaran/opsi
Convertibel bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya. Exchangeable bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
24
3. Dilihat dari hak penukaran/opsi
Callable bonds: obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut. Putable bonds: obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
25
4. Dilihat dari segi jaminan
Secured bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Unsecured bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
26
5. Dilihat dari segi nilai nominal
Conventional bonds: obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot. Retail bonds: obligasi yang diperjualbelikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
27
6. Dilihat dari segi perhitungan imbal balik
Conventional bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga. Syariah bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil.
28
c. Reksadana Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
29
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
30
Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
31
Reksadana Manfaat: Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Efisiensi waktu.
32
c. Reksadana Resiko reksadana:
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Risiko Likuiditas Risiko Wanprestasi
33
Reksadana dibedakan menjadi:
ReksadanaPasar Uang (Money Market Funds). Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
34
Reksadana dibedakan menjadi:
Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
35
Reksadana Saham (Equity Funds).
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebth tinggi dari dua jenis reksadana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
36
Reksadana Campuran (Discretionary Funds).
Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.
37
Sukuk ritel Sukuk ritel merupakan instrumen investasi berbentuk surat berharga negara (sejenis obligasi) berbasiskan syariah. Kelebihan: 1. Dikeluarkan negara sehingga negara menjadi penjaminnya.
38
Berbasis syariah sehingga pemodal tidak perlu was-was memperoleh keuntungan ribawi.
Memberikan basil tetap dan bertumbuh, yaitu basil tetap (12%/tahun) ditambah imbal basil dan pertumbuhan di pasar sekunder.
39
Jangka waktu yang cukup panjang (3 tahun)
Kekurangan: Adanya risiko penurunan harga bila ternyata pasar menilai sukuk ritel tidak menarik lagi. Jangka waktu yang cukup panjang (3 tahun) Likuiditas tidak selikuid produk perbankan, minimal ada tenggang waktu antara saat pencairan sampai dengan penerimaan dana (antara 3 sampai 7 hari).
40
Kelebihan: Dikeluarkan negara sehingga negara menjadi penjaminnya.
Berbasis syariah sehingga pemodal tidak perlu was-was memperoleh keuntungan ribawi. Memberikan basil tetap dan bertumbuh, yaitu basil tetap (12%/tahun) ditambah imbal basil dan pertumbuhan di pasar sekunder.
41
Kekurangannya: Adanya risiko penurunan harga bila ternyata pasar menilai sukuk ritel tidak menarik lagi. Jangka waktu yang cukup panjang (3 tahun) Likuiditas tidak selikuid produk perbankan, minimal ada tenggang waktu antara saat pencairan sampai dengan penerimaan dana (antara 3 sampai 7 hari).
42
e. Derivatif Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
43
Derivatif yang terdapat di bursa efek adalah derivatif keuangan (financial derivative).
Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, dimana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
44
Jenis Turunan (derivatif)
Kontrak Opsi Saham (KOS): kontrak resmi yang memberikan hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah aset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 Futures): kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi dll) dimasa mendatang.
45
Mini LQ Futures: kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100ribu/poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures), sehingga nilai transaksi, kebutuhan main awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
46
LQ45 Futures Periodik: Kontrak yang diterbitkan pada hari bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode hari bursa tertentu. Japan (JP) Futures: Produk ini memberikan peluang ke pada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia.
47
Proses Go Publik Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
48
Tahapan proses penawaran umum saham:
Tahap Persiapan Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Tahap Penawaran Saham Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.