Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN"— Transcript presentasi:

1 HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D. Hukum dan HAM Maret 2014

2 Pria dengan 210 anak dari 130 perkawinan
Pria asal Kenya ini memiliki 210 anak dari 130 perkawinan sepanjang hidupnya. Pada waktu masih berusia 22 Tahun , Akuku sudah menikahi 5 orang wanita. Di usianya yang ke-35, Akuku menikah untuk ke 45 kalinya. "Saya dijuluki "BAHAYA" , karena saya mengalahkan banyak pria dalam urusan soal wanita. Saya sangat gagah, saya berpakaian dengan gaya dan saya tahu cara memperlakukan wanita dengan omongan manis. Tak ada wanita yang bisa mengeyahkan pendekatan saya. Saya seperti magnet bagi wanita..." demikian kata Akuku pada suatu ketika.

3 Menikahi Ibu Kandung & Saudara2 Perempuan Ibu
Luiz Costa de Oliveira. de Oliveira, yang berumur 90 tahun ini memiliki 50 anak dari 4 orang wanita. Dan bahkan 3 dari wanita yang telah memberinya puluhan anak itu adalah tak lain dari ibunya sendiri dan saudara-saudara perempuan dari ibunya. Pria asal Brazil ini mengatakan bahwa "Hal terindah yang pernah Tuhan ciptakan di dunia ini adalah wanita."

4 Menikahi Ibu Kandung & Saudara2 Perempuan Ibu
Dari istri pertamanya de Oliveira memiliki 17 orang anak, dan setelah istrinya meninggal ia jatuh cinta dengan ibunya sendiri yang bernama Maria Fransisca da Silva yang lalu dari wanita tersebut ia memiliki 17 orang anak lagi. Lalu, setalah itu ia kembali menjalin hubungan dengan wanita yang tak lain adalah bibinya sendiri atau saudara perempuan dari ibunya yang bernama Ozelita. Dari Ozelita, de Oliveira berhasil menambah 15 orang anak. Dan yang terakhir, dia kembali memikat saudara perempuan dari ibunya juga yang bernama Fransisca Maria. 

5 Donor Sperma tersubur : 98 anak : Ed Houben (NL)
Maastricht, Belanda, Sekilas ia terlihat seperti pria biasa. Namun siapa sangka pria asal Belanda ini ternyata sudah 'mempunyai' 98 anak hanya karena berbaik hati mendonasikan 'benihnya' pada pasangan yang membutuhkan. Padahal ia sendiri masih lajang. Pria bernama Ed Houben itu mengaku mulai mendonorkan spermanya di tahun 2002 ke sebuah bank sperma di kota asalnya. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Ed bisa memberikan spermanya kepada siapapun yang memang membutuhkan bantuannya.

6 Ed mencatat sejauh ini yang biasanya meminta bantuannya adalah wanita lajang, pasangan heteroseksual yang mengalami gangguan kesuburan, hingga pasangan lesbian. Hebatnya, Ed membantu orang-orang ini tanpa meminta bayaran sepeser pun. Padahal bank sperma rata-rata mematok harga sekitar poundsterling (sekitar Rp juta) untuk sekali inseminasi. Namun yang membedakan Ed dengan donor sperma lainnya adalah ia menggunakan cara tradisional, yaitu berhubungan intim dengan kliennya. Hal ini diklaim Ed dapat memberikan peluang kehamilan yang lebih besar. Pria lajang berusia 34 tahun itu memastikan ia bekerja secara profesional.

7 Sebelum berhubungan dengan Ed, biasanya ia selalu mengajak kliennya untuk saling mengenal terlebih dulu. Mereka juga harus menunjukkan rekam medis agar Ed yakin bila calon kliennya tidak mengidap penyakit tertentu dan bebas dari konsumsi obat terlarang. Tak lupa setiap klien diminta menandatangani surat pernyataan untuk memastikan mereka tidak akan meminta tunjangan anak pada Ed karena ia murni hanya ingin membantu mereka. Yang tak kalah penting Ed sendiri menjamin dapat memberikan peluang kehamilan hingga 80 persen bagi wanita yang bercinta dengannya. Ia memiliki semacam sertifikat berisi analisis semen yang disebut dengan 'spermiogram'. Isinya memperlihatkan jika Ed adalah donor potensial karena jumlah spermanya mencapai 100 juta.

8 Dalam sertifikat itu juga dijelaskan pria yang prospektif menjadi donor adalah yang jumlah spermanya berkisar antara juta. Sedangkan yang spermanya berada di bawah 20 juta jelas bukan pria yang prospek keturunannya bagus. Untuk mencegah adanya percampuran atau kawin silang antarketurunan yang berasal dari benih Ed, pria yang mengaku masih tinggal dengan ibunya ini menyimpan daftar ibu yang menjadi klien berikut nama anak yang dihasilkannya. Ed mengaku 'keluarganya' sudah tersebar di sejumlah negara seperti di Belanda sendiri, Jerman, Italia, Spanyol, Belgia, Prancis hingga Selandia Baru.

9 Ricky Martin, Partner, Sons

10 Ricky Martin, Partner, Sons

11 UDHR 1948 Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State.

12 International Covenant on Civil & Political Rights Art. 23
Article 23 1. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. 2. The right of men and women of marriageable age to marry and to found a family shall be recognized. 3. No marriage shall be entered into without the free and full consent of the intending spouses. 4. States Parties to the present Covenant shall take appropriate steps to ensure equality of rights and responsibilities of spouses as to marriage, during marriage and at its dissolution. In the case of dissolution, provision shall be made for the necessary protection of any children.

13 Hak Berkeluarga dalam Hukum Indonesia
Pasal 10 UU No. 39/ 1999 Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14 Masalah/ Tantangan dalam Hukum Perkawinan Indonesia
Pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

15 Masalah/ Tantangan dalam Hukum Perkawinan Indonesia
Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16 Poligami Pasal 3 (1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

17 Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

18 Pasal 5 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap (2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

19 Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. (2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

20 Pasal 34 Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

21 Tantangan Hak untuk Bercerai (Hak) untuk Berpoligami (?)
Hak menikah dan berkeluarga bagi pasangan sesama jenis Hak memiliki keturunan bagi pasangan sesama jenis Perkawinan di bawah umur Surrogate Mother, Rahim titipan

22 Tantangan (2) 7. Domestic partner 8. Consenting adults 9. Common law Marriage 10. Friends with Benefit 11. etc.

23 Syekh Puji & Pernikahan Usia Dini


Download ppt "HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google