Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, BIDANG CIPTA KARYA SEKSI PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
2
Tugas Pokok dan Fungsi SEKTOR PBL
Membantu Bidang Bidang Cipta Karya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan, dan standarisasi teknis bangunan gedung termasuk pengelolaan gedung dan rumah negara, serta penataan kawasan/lingkungan.
3
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN adalah
serangkaian kegiatan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang, terutama untuk mewujudkan lingkungan binaan, baik di perkotaan maupun di perdesaan, khususnya wujud fisik bangunan gedung dan lingkungannya.
4
PERMASALAHAN & TANTANGAN BANGUNAN GEDUNG
Kurang ditegakkannya aturan tata bangunan dan keandalan pada Bangunan Gedung termasuk pada daerah-daerah Pesisir perkotaan; Lemahnya pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah serta rendahnya kualitas pelayanan publik dan perijinan; Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai keandalan dan keserasian dalam penyelenggaraan BG.
5
PERMASALAHAN & TANTANGAN BANGUNAN GEDUNG dan RUMAH NEGARA
Banyaknya bangunan gedung negara yang belum memenuhi perasyaratan keselamatan, kesehatan keamanan dan kenyamanan; Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rumah Negara kurang tertib dan efisien; Masih banyaknya aset negara yang tidak teradministrasikan dengan baik; Masalah hukum terkait Rumah Negara.
6
PERMASALAHAN & TANTANGAN
PENATAAN LINGKUNGAN Masih adanya permukiman kumuh seluas 47,3 ribu Ha yang tersebar di kantong permukiman yang dihuni tidak kurang dari 17,2 juta jiwa (berdasarkan data thn 2003); Kurang diperhatikannya permukiman-permukiman tradisional dan bangunan gedung bersejarah, padahal punya potensi wisata; Terjadinya degradasi kawasan strategis, padahal punya potensi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan kota; Sarana lingkungan hijau/open space atau public space, sarana olah raga, dll. kurang diperhatikan hampir di semua kota terutama kota metro dan besar. slide-6
7
VISI DAN MISI PBL VISI : MISI :
TERWUJUDNYA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN YANG LAYAK HUNI DAN BERJATI DIRI MISI : 1. MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG YANG TERTIB, LAYAK HUNI, BERJATI DIRI, SERASI DAN SELARAS MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT AGAR MANDIRI DALAM PENATAAN LINGKUNGAN YANG PRODUKTIF DAN BERKELANJUTAN
8
TUJUAN DAN SASARAN DALAM MELAKSANAKAN MISI PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, layak huni, berjati diri, serasi dan selaras. Tujuan : Terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
9
S A S A R A N TERSUSUNNYA PERDA BG UNTUK SELURUH KOTA BESAR DI SELURUH INDONESIA TAHUN 2009, DAN KOTA/KABUPATEN LAINNYA TAHUN 2020; TERWUJUDNYA BG UMUM YANG LAIK FUNGSI PADA TAHUN 2010; TERLAKSANANYA PENYEDIAAN AKSESIBILITAS BG UMUM DI SELURUH WILAYAH KOTA/ KABUPATEN; TERLAKSANANYA PENDATAAN BG DI 33 PROPINSI;
10
S A S A R A N (LANJUTAN) TERWUJUDNYA PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN GEDUNG DI TINGKAT PROPINSI TAHUN 2009; TERCAPAINYA STANDAR MUTU PELAYANAN RUMAH NEGARA SESUAI ISO 9001; TERWUJUDNYA TERTIB PENGELOLAAN ASET NEGARA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG ; TERLAKSANANYA RENCANA INDUK PROTEKSI KEBAKARAN (RISPK) DI 30 PROPINSI PERCONTOHAN.
11
A. TERSUSUNNYA PERDA BG UNTUK KOTA BESAR (2009), & UNTUK KOTA/KAB LAINNYA (2020)
UUBG mengamanatkan perlunya peraturan pelaksanaannya di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. UU tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan (termasuk BG) harus melaksanaan pengaturan, pembinaan, dan pengendalian di wilayahnya. Kondisi PerDa ttg BG di daerah masih sangat beragam (lingkup, kedalaman substansi).Ada yang belum mempunyai Perda BG. Untuk membantu penyusunan PerDa ttg BG di Daerah, disusun Model PerDa ttg BG, yang mengacu pada UUBG; Fasilitasi dan Bantek penyusunan Raperda Bangunan Gedung di kab/kota prioritas (kab/kota pemekaran, pertumbuhan cepat). 1
12
TERWUJUDNYA BG UMUM YANG LAIK FUNGSI (2010)
KEWAJIBAN TENTANG IMB, SLF DAN TABG Penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan BG di daerah; Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti perizinan (IMB) dan SLF; Fasilitasi dan Bantek Penguatan Kelembagaan dan sistem penyelenggaraan BG di kabupaten/kota
13
C. TERLAKSANANYA FASILITAS & AKSESIBILITAS PADA BG UMUM DI SELURUH KOTA/KABUPATEN
Penyandang cacat (Penca) merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama di dalam segala segi kehidupan dan penghidupan, termasuk juga untuk lanjut usia; Fasilitas Umum yg ada harus “aksesibel” bagi semua, artinya dapat dgn mudah dicapai dan digunakan secara aman dan nyaman bagi semua orang; Kriteria Penanganan : - Bangunan Gedung Pemerintah yang melayani kepentingan umum ; - Ruang-ruang publik;
14
D. TERLAKSANANYA PENDATAAN BG DI SELURUH KOTA/KABUPATEN
Dasar Hukum : Pemerintah Daerah wajib mendata BG untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan; Pendataan termasuk pendaftaran BG merupakan upaya pencatatan dan inventarisasi yang dilakukan oleh Pemda dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi dan sistem informasi BG; Fasilitasi dan bantuan teknis penyiapan database BG untuk seluruh kota/kab.
15
F. TERCAPAINYA STANDAR MUTU PELAYANAN RUMAH NEGARA
E. TERWUJUDNYA PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN BANGUNAN DI TINGKAT PROVINSI TH. 2009 Dasar Hukum : UUBG No 28/2002 Sebagai Pusat Layanan Informasi Permukiman dan BG; Berbasis pada pengembangan konsep BIC yang telah ada dengan perluasan pelayanan yaitu ke-Cipta Karya-an; Lebih interaktif dengan menyediakan ruang audiovisual, ruang pertemuan termasuk jaringan koneksi internet, ruang pameran indoor maupun outdoor serta perpustakaan; Kriteria Penanganan : - Telah tersedia lahan/bangunan pada lokasi strategis kota. F. TERCAPAINYA STANDAR MUTU PELAYANAN RUMAH NEGARA G. TERWUJUDNYA TERTIB PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN ASET NEGARA
16
H. TERLAKSANANYA RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN (RISPK)
Dasar Hukum : RISPK merupakan pedoman yang digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam kurun waktu 10 tahun; Tujuan RISPK adalah terwujudnya kesiapan, kesiagaan, dan keberdayaan masyarakat, termasuk pengelola bangunan, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran; Lingkup RISPK : Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK): layanan pemeriksaan keandalan bangunan terhadap kebakaran, pemberdayaan masyarakat (BANTEK DAN BINTEK) dan penegakan Perda; Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK): pemadaman dan penyelamatan jiwa/harta benda.
17
TUJUAN DAN SASARAN DALAM MELAKSANAKAN MISI PENYELENGGARAAN PENATAAN LINGKUNGAN
Memberdayakan masyarakat agar mandiri dalam penataan lingkungan yang produktif dan berkelanjutan. Tujuan : Terwujudnya penataan kawasan/lingkungan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, produktif dan berkelanjutan.
18
S A S A R A N TERSUSUNNYA RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) PADA 46 KOTA/KABUPATEN PADA TAHUN 2007 TERWUJUDNYA PERBAIKAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN KUMUH DAN NELAYAN DI 733 KAWASAN PADA TAHUN 2009; TERLAKSANANYA REVITALISASI KAWASAN PERMUKIMAN TRADISIONAL DAN PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH TERMASUK LINGKUNGANNYA DI 223 KAWASAN PADA TAHUN 2009; TERLAKSANANYA PENGELOLAAN RTH DI 150 KOTA PADA TAHUN 2009; TERWUJUDNYA MASYARAKAT MANDIRI DALAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN YANG BERKELANJUTAN PADA KELURAHAN/DESA DI KECAMATAN PERKOTAAN, TERSEBAR PADA 265 KOTA/KABUPATEN PADA TAHUN 2015.
19
A. TERSUSUNNYA RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
Dasar Hukum : RTBL merupakan panduan rancang bangun untuk penataan kawasan/lingkungan agar layak huni , berjati diri dan produktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; RTBL diarahkan sebagai pengendali pemanfaatan ruang dan keluarannya merupakan hasil kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan; Lingkup kegiatan RTBL adalah menyusun : Program Penataan Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. Dokumen RTBL ditetapkan dengan Peraturan Walikota/Bupati, utk DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur.
20
Kriteria Penanganan : Dilaksanakan pada suatu kws/lingk dgn luas 5-60 Ha, dgn ketentuan Kota Metropolitan (5 ha), kota Besar/sedang (15-60 Ha), Kota Kecil (30-60 Ha); Penetapan kws perencanaan meliputi perbaikan kawasan, pengembangan kembali kawasan, pembangunan baru, dan pelestarian/perlindungan; Penetapan kawasan dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten.
21
B. TERWUJUDNYA PERBAIKAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN KUMUH/NELAYAN DI 733 KAWASAN TH. 2009
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman bagi masyarakat di kws kumuh/nelayan sehingga mampu memberikan dukungan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi; Mendukung pencapaian sasaran MDGs; Kriteria penanganan : Lingkungan yg ditangani termasuk kategori kumuh sedang; Pemilihan lokasi dan jenis pekerjaan berdasarkan pada RTBL dan RPIJM yang disusun sesuai dengan kesepakatan seluruh stakeholders termasuk masyarakat; Adanya kontribusi dana dari Pemerintah Propinsi/Kota/ Kabupaten.
22
C. TERLAKSANANYA REVIT. KAWASAN PERMUKIMAN TRADISIONAL DAN PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH TERMASUK LINGKUNGANNYA DI 223 KAWASAN TH. 2009 Revitalisasi kawasan permukiman tradisional ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman agar layak huni, sesuai kearifan lokal, dan produktif dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakatnya sesuai potensi yang dimiliki; Pelestarian bangunan bersejarah dan lingkungannya ditujukan untuk memelihara aset nasional dan mendorong produktifitas masyarakat di kawasan tersebut untuk memanfaatkan peluang yang ada sehingga mampu memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
23
Kriteria penanganan : Lokasi yang merupakan permukiman tradisional dan memiliki bangunan bersejarah dalam rangka pelestarian nilai budaya sebagai aset nasional; Lokasi yang memiliki RTBL/RTRP dan RPIJM yang telah disusun sesuai dengan kesepakatan warga; Adanya kontribusi dana dari Pemerintah Propinsi/Kota/Kabupaten.
24
D. TERLAKSANANYA PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI 150 KOTA TH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditujukan dalam mendukung keseimbangan antara kawasan terbangun dan ruang terbuka untuk mencegah berkurangnya cadangan air tanah, mengurangi tingkat polusi udara terutama di perkotaan, sarana rekreasi dan interaksi sosial; Kriteria Penanganan: Perencanaan RTH sesuai dengan RTRK dan RTBL yang disusun sesuai dengan kesepakatan warga; Pemilihan lokasi RTH adalah skala lingkungan permukiman; Ada kontribusi dana dari Pemerintah Propinsi/Kota/ Kabupaten.
25
E. TERWUJUDNYA MASYARAKAT MANDIRI DALAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN YANG BERKELANJUTAN PADA KELURAHAN DI KECAMATAN PERKOTAAN PADA 265 KOTA/KABUPATEN PADA TH. 2015 Diawali dengan pemberdayaan masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan di wilayahnya, agar terwujud masyarakat yang berdaya dengan indikator: Terbangunnya kelembagaan masyarakat (BKM); Tersedianya PJM Pronangkis; Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan.
26
Dilanjutkan dengan fasilitasi masyarakat untuk lebih proaktif menjalin kemitraan dengan Pemerintah (berbagai sektor), lembaga keuangan, kelompok peduli (LSM), sehingga mampu meningkatkan akses dan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam rangka peningkatan IPM dan percepatan pencapaian sasaran MDGs untuk mewujudkan masyarakat mandiri, dengan indikator: Terlaksananya Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET); Terbukanya akses kepada berbagai sumber daya (Channeling). Melakukan penguatan terhadap kemampuan masyarakat dalam merencanakan sendiri, mencari sumber pendanaan dan melaksanakan pembangunan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang mampu mengembangkan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, dengan indikator: Adanya RTBL berbasis komunitas; BKM bersama UPL, UPS, UPK sebagai pusat pelayanan masyarakat.
27
Kriteria Penanganan BLM Tridaya: - KELURAHAN LAMA
Sudah menjadi lokasi sasaran P2KP-1,2 dan 3 dan berada di Kecamatan Perkotaan; - KELURAHAN BARU Kelurahan/desa yg berada di kecamatan perkotaan; Prioritas pelaksanaan pada kelurahan dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi. Kriteria Penanganan BLM PAKET: Telah melaksanakan BLM Tridaya; Sudah terbentuk TKPKD & KBP; Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD); Program Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis). Kriteria Penanganan Neighborhood Development (ND): Telah melaksanakan PAKET; BKM Mandiri; Telah melakukan Channeling.
28
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.