Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Legal Aspek Produk Tik
2
Disusun oleh : lily Wulandari
Desain Industri Disusun oleh : lily Wulandari
3
Layout Pengertian Desain Industri Estetika vs Fungsionalitas
Istilah dalam Desain Industri Subjek Hak Desain Industri Lingkup Desain Industri Mengapa Perlu Perlindungan? UU RI no 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Pengajuan Permohonan Bentuk dan Lama Perlindungan Pengalihan Hak Desain Industri Lisensi Hak Desain Industri Pelanggaran dan Sanksi Perlindungan Desain dengan Hak Desain Industri atau Hak Cipta
4
Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang desain industri (industrial design) adalah: “Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”
5
Pengertian Desain Industri
Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industri dan kerajinan: Peralatan elektrikal Kendaraan Struktur arsitektural Desain tekstil Barang-barang hobi/kesenangan dll. Instrumen teknikal Instrumen medikal Jam tangan Perhiasan Perlengkapan rumah tangga
6
Pengertian Desain Industri
Untuk dapat dilindungi dengan UU, suatu desain industri harus baru dan dapat dilihat oleh mata Desain baru yang lebih baik sangat mempengaruhi tampilan suatu produk, mengesankan kenyamanan atau mencitrakan kualitas yang serba baik Hal ini berarti desain industri cenderung merupakan nilai estetis menyeluruh, sehingga setiap karakteristik teknikal yang menerapkan desain ikut terlindungi
7
Estetika VS Fungsionalitas
Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten
8
Istilah Dalam Desain Industri
Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
9
Subjek Hak Desain Industri
Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain
10
Subjek Hak Desain Industri
Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas (disini pemberi pekerjaan – pemesanan adalah Instansi Pemerintah)
11
Subjek Hak Desain Industri
Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak (pemberi pesanan adalah pihak swasta) Pendesain mempunyai hak untuk tetap namanya dicantumkan pada sertifikat desain industri sebagai penciptanya
12
Objek Desain Industri Perlindungan terhadap objek desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri tersebut yang dianggap sebagai pemegang hak desain, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua belah pihak
13
Objek Desain Industri Pemegang hak desain industri dapat mengajukan tuntuan secara perdata atau pidana terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan hak desain industri dengan sengaja tanpa izin Desain industri dapat dialihkan pada pihak lain dan juga dapat dilisensikan Perjanjian lisensi ini akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang dipungut oleh Ditjen HKI
14
Lingkup Desain Industri
Desain Industri yang Dilindungi Desain industri dikatakan baru, apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan Suatu desain industri tidak dianggap telah dipublikasi apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut: telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan
15
Lingkup Desain Industri
Desain Industri yang Tidak Dilindungi Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan: Peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ketertiban umum; atau Agama
16
Contoh Kasus Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan karpet dengan motif Masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat.
17
Lingkup Desain Industri
Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri sebelum : tanggal penerimaan; atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
18
Mengapa Perlu Perlindungan ?
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis
19
Mengapa Perlu Perlindungan ?
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor- sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor produk nasional
20
Mengapa Perlu Perlindungan ?
Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
21
UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Menimbang : bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual; bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
22
UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Menimbang : bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri
23
Pengajuan Permohonan Permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Permohonan harus mencantumkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian desain industri yang akan didaftarkan
24
Pengajuan Permohonan Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp ,00
25
Pengajuan Permohonan Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena dua hal yakni: Berdasarkan permintaan pemegang hak melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak Berdasarkan keputusan pengadilan pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut
26
Bentuk Dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran
27
Bentuk Dan Lama Perlindungan
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan Di Indonesia dan beberapa negara, perlindungan desain industri dan hak cipta dapat muncul bersamaan Di negara-negara lain, ada yang menerapkan secara mutually exclusive: bila pemilik desain sudah memilih satu jenis perlindungan, maka dia tidak dapat lagi menggunakan perlindungan yang lain
28
Pengalihan Hak Desain Industri
Seperti halnya dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta, paten, merek dan lainnya, hak atas desain industri juga dapat dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain Dengan adanya pengalihan atau penyerahan hak kepada pihak lain, ini berati yang beralih adalah hak ekonominya sedangkan hak moralnya tetap melekat pada pendesain
29
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain
30
Lisensi Hak Desain Industri
Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri
31
Lisensi Hak Desain Industri
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
32
Pelanggaran dan Sangsi
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.
33
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Suatu hasil kreatifitas intelektual dapat dilindungi dengan beberapa undang-undang HKI sekaligus, misalnya hak cipta dan hak atas desain industri HAK CIPTA Suatu desain (baru) dalam bentuk cetak biru (blue print) yang dianggap sebagai suatu karya seni dapat dilindungi dengan hak cipta. Hak cipta yang melindungi suatu karya seni terapan (applied art)
34
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Hasil kreasi desain yang dilindungi dengan hak cipta harus orisinil dan ada dalam lingkup karya seni (sastra dan/atau ilmu pengetahuan termasuk hak terkait). Syarat orisinil dalam hak cipta berarti suatu kreatifitas langsung diungkapkan oleh pencipta dan dapat membuktikan sumber aslinya Perlindungan hak cipta (copy rights) yang diberikan kepada pencipta secara otomatis setelah ide atau gagasannya diberi wujud konkrit
35
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Seorang pendesain juga mempunyai hak eksklusif untuk membuat karyanya tersebut menjadi tiga dimensi Karena hak yang diberikan adalah hak menggandakan (memperbanyak) dan mengumumkan, maka suatu hasil karya seni tidaklah mungkin diproduksi dalam bentuk masal
36
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Pendaftaran sangat diperlukan untuk perlindungan hak. Dalam pemeriksaan permohonan hak atas desain industri dianut asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama Asas kebaruan dalam desain industri berbeda dengan asas orisinil pada hak cipta. Asas kebaruan disini berarti ketika didaftar tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftar tersebut tidak baru atau telah ada publikasi sebelumnya baik tertulis atau tidak tertulis
37
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Pendaftar pertama, adalah yang akan mendapat perlindungan hukum dan bukan berdasarkan atas asas orang pertama yang mendesain Hak Cipta secara umum diberikan seumur hidup pencipta dan ditambah 50 tahun sesudah ia meninggal. Sedangkan desain industri hanya diberikan perlindungan setelah didaftar dan hanya 10 tahun, waktu perlindungan ini tidak dapat diperpanjang
38
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Perlindungan Desain industri lebih mengarah pada bentuk desain dan nilai estetik Ketika seorang pendesain mendisain suatu kursi baru pada kertas atau cetak biru (blue print) sebagai penampilan suatu produk, karya ini bisa dianggap suatu hasil kreativitas di bidang seni dan akan dilindungi oleh hak cipta
39
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan hak cipta.Kalau, bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri Hak Desain industri adalah perlindungan yang diberikan pada hasil karya yang diproduksi secara masal. Di Australia suatu karya seni dilindungi dengan hak atas desain diberi batasan jumlah, yaitu lebih dari 50 buah
40
Perlindungan Desain Dengan Hak Desain Industri atau Hak cipta
Umumnya orang lebih memilih perlindungan dengan hak atas desain industri, yang hanya dilindungi selama 10 tahun. Hal ini disebabkan suatu desain sangat mudah dan cepat ditiru oleh masyarakat umum Bila dilindungi dengan hak cipta, menjadi tidak efektif dan mubazir. Hak cipta tidak melindungi produk masal
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.