Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Sugiarto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
KEKERABATAN ADAT Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
2
Menurut Hilman Hadikusuma
Hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.
3
c. pertalian perkawinan d. pertalian adat
Hukum adat kekerabatan terbagi menjadi 4 yaitu: a. Kedudukan pribadi b. pertalian darah c. pertalian perkawinan d. pertalian adat Hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian darah ada tiga yaitu: a. kedudukan anak b. kedudukan orang tua c. anak dan kerabat Hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian perkawinan ada empat yaitu: a. kedudukan suami istri b. dalam perkawinan bebas c. dalam perkawinan jujur d. dalam perkawinan senanda Hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian adat tiga yaitu: a. anak tiri b. anak angkat c. anak asuh
4
Lurus apabila orang seseorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak; disebut lurus ke bawah. Lurus ke atas seperti antara anak, bapak dan kakek; anak dan bapak. Sifat Keturunan (Busar Muhammad, SH) Menyimpang atau bercabang apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek nenek dan lain sebagainya
5
Sistem kekerabatan unilateral
Sistem kekerabatan bilateral/ parental Sistem kekerabatan patrilineal Sistem kekerabatan matrilineal
6
1. Sistem kekerabatan unilateral
Sistem kekerabatan unilateral merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja yakni ayah atau ibu. Sistem kekerabatan unilateral ini dapat dibagi menjadi dua yaitu: a. Sistem kekerabatan Matrilineal Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu asal. Misal: masyarakat Minangkabau, kerinci, semendo (Sumatra Selatan), Lampung, Paminggir. b. Sistem kekerabatan patrilineal Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki/ayah saja, terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka bersal dari seorang ayah asal. Contohnya masyarakat asal (Sumatra Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau seram, Lampung, Pepadun, Bali Lombok. 2. Masyarakat Bilateral/Parental Sistem kekerabat bilatreral/Parental merupakan sistem kekerabatan yang anggota anggotanya menarik garis keturunan baik melalui garis ayah maupun ibu.
7
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.