Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: -Fatimah ibtisam -Layla mahdamy

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: -Fatimah ibtisam -Layla mahdamy"— Transcript presentasi:

1 Oleh: -Fatimah ibtisam -Layla mahdamy
Shalat jum’at

2 Hukum shalat jumat pada saat hujan deras
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata kepada Mu’adzinnya di hari yang hujan, إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ Apabila engkau mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah (dalam adzan), jangan engkau ucapkan Hayya 'Alash Shalah (Mari melaksanakan shalat), tapi ucapkanlah Shalluu fi Buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: ”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), sesungguhnya shalat Jum’at itu 'azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.” Imam Nawawi rahimahullaah berkata dalam Syarah Muslim, bahwa dalam hadits ini terdapat dalil gugurnya kewajiban Jum’at dengan udzur hujan dan semisalnya. Dan ini adalah pendapat madzhab kami dan pendapat madzhab yang lainnya. Sedangkan pendapat dari Imam Malik rahimahullaah berbeda dan Allah-lah yang lebih tahu mana yang benar.

3 Syarat menjadi khatib shalat jum’at
SYRAT- SYARAT KHOTHIB • Suci dari dua hadats dan najis yang tidak di ma’fu (di Maafkan) • Menutup auratnya dalam dua khutbah • Khutbah dengan berdiri bila mampu dan duduk diantara dua khutbah sekedar ukuran thuma’ninah, bila ia khutbah dengan duduk karena adanya ‘udzur maka pisahkan khutbah pertama dan yang ke dua dengan diam seukuran melebihi dari diamnya orang mengambil nafas, begitu juga pisahkan dengan diam bila ia mampu berdiri saat khutbah tapi tidak mampu duduk diantara kedua khutbahnya • Mengeraskan khutbahnya sekira dapat didengarkan oleh jama’ah jum’ah 40 orang yang dapat menjadikan terhitungnya keabsahan jum’at… • Laki-laki • Sah menjadi imam sholat bagi suatu kaum • Meyakini rukun dalam khutbah menjadi rukun dan sunahnya menjadi sunnah bila ia memiliki pengetahuan,bila tidak memeiliki pengetahuan maka  asalkan tidak meyakini wajibnya khutbah menjadi sunnah.

4 Adab saat datang ke masjid pada waktu shalat jumat
Adab-Adab Shalat Jum’at [Mandi] [Membersihkan Badan dan Memakai Minyak Wangi] [Bersegera Untuk Datang Awal] [Shalat Tahiyyatul Masjid] [Shalat Sunnah Sembari Menunggu Khatib Atau Imam] [Diam Saat Berlangsungnya Khutbah]

5 Hukum sholat jum`at bagi anak-anak
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib Jum’atan karena belum dibebani syariat. Meskipun demikian, anak laki-laki yang sudah mumayyiz (biasanya berusia tujuh tahun lebih), dianjurkan kepada walinya agar memerintahnya menghadiri shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, مُرُوْا الصَّبِيَّ بِالصَّ ةَالِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ “Perintahkan anak kecil untuk mengerjakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun.” (HR. Abu Dawud dari Sabrahradhiyallahu ‘anhu. Al-‘Allamah al-Albani memasukkan hadits ini dalam Shahih al-Jami’)

6 Sejarah sholat jum`at Permulaan sejarah shalat Jum'at pertama kali adalah ketika muncul perintah dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad, ketika beliau masih berada di kota Mekkah dan sedang dalam persiapan untuk melakukan hijrah atau perjalanan ke kota Madinnah.Dinukil dari Fiqih Islami wa Adillatuhu, disebutkan bahwa shalat Jum'ah sudah diwajibkan ketika Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam berada di Makkah, sebelum terjadi Hijrah. Seperti yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anh: “Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam diizinkan untuk melaksanakan Shalat Jum'at sebelum melaksanakan Hijrah. Akan tetapi, kaum Muslimin tidak bisa berkumpul di Makkah, maka Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam menulis surat kepada Mush'ab bin Umair yang berada di Madinah: 'Amma ba'du, perhatikanlah pada hari ketika orang-orang Yahudi mengumumkan untuk membacakitab Zabur di hari Sabath-nya! Kumpulkanlah wanita-wanita dan anak-anak kalian! Jika siang telah condong separuhnya, di tengah siang hari Jum'at, mendekatlah kepada Allah dengan dua raka'at. 

7 Hukum sholat jum`at bagi akhwat
 wanita juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita.Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah. Lajnah Daimah memfatwakan: إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة Jika wanita shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah jumatan). Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jumat (2 rakaat, pen.). (Majmu’ Fatawa, 7:337)

8 Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jum’at
Meninggalkan shalat juam’at adalah pertanda kefasikan dan kemunafikan yang mengantarkan pada kebinasaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتَمِنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ ل َيَكُوْنُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ “Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan Jum’atan, atau (kalau tidak) Allah Subhanahu wata’ala akan menutup hati-hati mereka, kemudian tentu mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, “Kitabul Jumu’ah”, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma)

9 Sekian dan Terimakasih


Download ppt "Oleh: -Fatimah ibtisam -Layla mahdamy"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google