Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presiden dan DPR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Presiden dan DPR."— Transcript presentasi:

1 Presiden dan DPR

2 Sistem Presidensiil Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. *** Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***

3 Legislasi Fungsi Legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Penjelasan Pasal 25 huruf a UU 22/2003) Pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan pada intinya meliputi kegiatan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1 angka 1 UU 10/2004

4 Perencanaan Penyusunan UU
Perencanaan Penyusunan UU dibuat dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) (Pasal 15 ayat (1) UU 10/2004) Proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. (Pasal 1 angka 9 UU 10/2004) Dalam prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah untuk 5 tahunan dan 1 tahunan (Pasal 42 ayat (1) huruf a Tata Tertib DPR)

5 Pembahasan RUU Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden yang dapat diwakili oleh Menteri yang ditugasi (Pasal 32 ayat (1) UU 10/2004) Pembahasan RUU ‘tertentu’ dilakukan dengan mengikutkan DPD (Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2004) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan RUU bersama pemerintah pada awal pembicaraan tingkat I, yaitu dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU serta tanggapan atas pandangan dan pendapat masing-masing lembaga. Pandangan, pendapat dan tanggapan tersebut dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah (Pasal 43 UU 22/2003)

6 Pengesahan RUU RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU (Pasal 37 ayat (1) UU 10/04) RUU yang telah disetujui bersama tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama. (Pasal 38 ayat (1) UU 10/04) Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan belum disahkan menjadi UU, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden untuk meminta penjelasan (Pasal 121 ayat (2) Tata Tertib DPR) Apabila RUU sebagaimana dimaksud tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan (Pasal 38 ayat (2) UU 10/04)

7 Pembahasan Perpu Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan Perpu diletakkan pada posisi yang sama dengan UU Pembahasan Perpu pada dasarnya sama dengan pembahasan RUU, perbedaan yang sangat prinsip bahwa pilihan bagi DPR adalah menolak atau menerima isi Perpu secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada penambahan dan pengurangan materi Perpu oleh DPR (Pasal 36 ayat (2) UU 10/04) Dalam hal RUU mengenai penetapan Perpu menjadi UU ditolak oleh DPR, maka Perpu tersebut dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu selanjutnya, Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. (Pasal 36 ayat (3) dan (4) UU 10/04)

8 13 DPR DPD RUU UU Presiden DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pembentukan UU
tidak boleh diajukan lagi dalam persi-dangan masa itu [Pasal 20 (3)] TIDAK 4b mengesahkan [Pasal 20 (4)] 4c dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)] 1a memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)] anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21) 4 persetujuan bersama YA DPR 3 dibahas bersama [Pasal 20 (2)] RUU Presiden UU 2 RUU tertentu ikut membahas memberi pertimbangan DPD 1b berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)]

9 peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan
14 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Peraturan Pemerintah pengganti UU 1 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 (1)] 3b harus dicabut [Pasal 22 (3)] TIDAK 3 persetujuan Presiden DPR 3a menjadi UU YA 2 peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan [Pasal 22 (2)]

10 Pengangkatan Pejabat Publik

11 Pengangkatan Pejabat Publik I
Pejabat publik yang dalam pengangkatannya diusulkan oleh DPR, dengan persetujuan DPR dan dipilih oleh DPR. Pejabat-pejabat dalam kelompok ini dalam proses pencalonannya memerlukan persetujuan melalui Paripurna DPR sebelum disampaikan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut,

12 Pejabat Publik dengan Persetujuan DPR
Ketua/Wakil Ketua dan Anggota BPK Gubernur, Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI Anggota Badan Supervisi BI Hakim Agung, Ketua dan Waka dan Ketua Muda MA Anggota KPU Panglima TNI Kapolri Ketua dan Anggota Badan Pengatur Penyedian dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan hilir Pimpinan KPK Anggota KPPU Anggota Komnas HAM Anggota KPI Hakim Konstitusi Anggota KY Dewan Pengawas RRI

13 Pengangkatan Pejabat Publik II
Pejabat publik yang dalam pengangkatannya harus mendapatkan pertimbangan dari DPR atau dikonsultasikan dengan DPR Untuk pejabat-pejabat ini dalam proses pencalonannya tidak memerlukan persetujuan dari paripurna DPR

14 Pejabat Publik dengan Pertimbangan DPR
Duta Besar (Pemberian Pertimbangan DPR terhadap pencalonan Duta Besar negara-negara sahabat untuk RI dan Duta Besar RI untuk negara-negara sahabat) Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Kepala Badan Pelaksana Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Migas Anggota KPA

15 Persetujuan dan Pertimbangan DPR terhadap Bukan Pejabat Publik
DPR memberikan persetujuan diantaranya: Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain serta membuat perjanjian internasional lainnya Memberikan usulan terhadap pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc DPR memberikan pertimbangan/pendapat Amnesti dan Abolisi Pembukaan Kedubes/Konjen RI di luar negeri

16 Pengawasan dalam Bidang Anggaran
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggaran, DPR melakukan pengawasan terhadap APBN. DPR mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Pasal 6 ayat (1) hruf f dan huruf i Tata Tertib DPR) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR dalam bentuk Hasil Pemeriksaan Semester dan Hasil Pemeriksaan Parsial/Individual (Pasal 2 ayat (4) UU No. 5/74)

17 Anggaran Pasal 23 (1)Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggurg jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. *** (2)Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. *** (3)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***


Download ppt "Presiden dan DPR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google