Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN"— Transcript presentasi:

1 K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
Landasan hukum ; UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun karena perusahaan yang diperkenankan menjual saham harus berbadan hukum Perseroan Terbatas, maka UU no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juga menjadi landasan hukum Menteri Keuangan  memberi arahan dan kebijakan Pasar Modal Bapepam  membina, mengatur dan mengawasi; - Memberi izin, dan persetujuan kepada pelaku Pasar Modal - Memproses pendaftaran dalam rangka IPO - Melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih menimbulkan pro dan kontra. OJK akan memisahkan 2 fungsi yang selama ini berada disatu tangan, yaitu fungsi yang mengeluarkan perizinan dengan fungsi yang melaksanakan pengawasan dalam industri Jasa Keuangan (termasuk Perbankan).

2 Struktur dan Kelembagaan (sambungan)
Self Regulatory Organization (Bursa Efek, LKP dan LPP) ; Pihak yang harus bisa mengatur diri sendiri. Berhak mengeluarkan aturan yang harus ditaati oleh pihak terkait Bursa Efek; Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek. Pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka (UU no. 8/1995, pasal 1) LKP  PT Kliring dan Deposit Efek Indonesia; menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan efek dalam perdagangan efek. LPP  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; menyediakan jasa kustodian sentral dalam perdagangan efek Swastanisasi Bursa  Anggota Bursa saling bersaing.

3 Struktur dan kelembagaan (sambungan)
Lembaga Pasar Modal Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi Reksa Dana Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek Kustodian Wali Amanat Penasihat Investasi. Pemeringkat Efek Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan Publik Penilai Konsultan Hukum Notaris

4 Struktur dan Kelembagaan (sambungan)
Wakil Perusahaan Efek Lulus Ujian tertulis dari Panitia Standar Profesi, dan Ujian lisan dari Bapepam Wakil Perantara perdagangan Efek (WPPE) Wakil Penjamin Emisi (WPE) Wakil Manajer Investasi (WMI) Wakil Penjual Reksa Dana (WAPERD) Emiten Institusi dengan status badan hukum (inc. Pemerintah) Institusi dengan status badan hukum berbentuk PT,  IPO saham Listed Public Company dan Unlisted company Modal disetor min. Rp 3 milyar, dan pemegang saham min. 300 pihak Saham dicatatkan di Bursa Efek, (contoh  PT Telkom Tbk) Unlisted company, memenuhi ke 2 syarat diatas, tetapi saham tidak dicatatkan di Bursa Efek, ( contoh  PT Bank Muamalat Indonesia)

5 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
MENTERI KEUANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL LEMBAGA PENUNJANG PROFESI PENUNJANG LEMBAGA PASAR MODAL 1.BURSA EFEK 2.PERUSAHAAN EFEK: a.PENJAMIN EMISI b.PERANTARA PEDAGANG EFEK c.MANAJER INVESTASI 3.PENASIHAT INVESTASI 4.LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN(LKP) 5.LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELE 1.AKUNTAN PUBLIK 2.NOTARIS 3.PERUSAHAAN PENILAI 4.KONSULTAN HUKUM 5.PROFESI LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH 1.KUSTODIAN 2.BIRO ADMINISTRASI EFEK 3.WALI AMANAT 4.PERINGKAT EFEK 6.PERUSAHAAN PUBLIK 7.REKSADANA

6 Kelompok Investor (Pemodal)
Individual (perorangan), Institusional (Asuransi, Dana Pensiun, Fund Manager,) Sikap Investor Umumnya,investor bersikap Rasional, artinya: jika ada 2 investasi yang menghasilkan return yang sama, ia akan memilih investasi denga risiko yang lebih rendah. Dan jika ada 2 investasi yang risikonya sama, ia akan memilih investasi dengan return yang lebih tinggi. Namun, sikap investor tetap dapat dikelompokkan dalam 3 katagori; - Risk averter; investor yang selalu menghindar risiko dan ingin aman, mereka yang tidak mengerti Keuangan dan Pasar Modal, serta tidak memiliki penghasilan lain; Pensiunan, Janda yang tidak berpengalaman (unexperience widow). - Risk neutral; investor yang mengerti sedikit Keuangan dan Pasar Modal, sehingga jika mengalami kerugian tidak masalah - Risk seeker/risk lover; investor yang berani menantang risiko, umumnya orang-orang muda yang energik, mengerti Keuangan dan Pasar Modal, bahkan bidang-bidang industri lainnya.


Download ppt "K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google