Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN"— Transcript presentasi:

1 KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
MODUL 9 AKUNTANSI SYARIAH KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN MODAL MENURUT SYARIAH Oleh S A F I R A, SE. Ak. M.Si PROGRAM KELAS KARYAWAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA 2012

2 Hanafiyah menyatakan bahwa harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat
disimpan, maka sesuatu tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat. Unsur–Unsur Harta Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ’aniyah dan unsur ’urf : yang dimaksud dengan unsur ’aniyah ialah bahwa harta itu adalah ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan) maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tapi termasuk milik atau hak. Unsur ’urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya ma’nawiyah Kedudukan Harta Dijelaskan dalam al-Quran bahwa harta adalah sebagai perhiasan hidup. Dalam al- Quran surat al-Kahfi:46 dan al-Nisa dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar. Harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah), karena harta sebagai titipan, maka manusia tidak memiliki harta secara mutlak, karena itu dalam pandangan tentang harta, terdapat hak–hak orang lain, seperti zakat harta dan yang lainnya. Kedudukan harta selanjutnya dalah sebagai musuh. Pada Quran Surat At Taubah ayat 14 dijelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh, jika harta didapat dan digunakan pada cara – cara yang dilarang. Konsekuensi logis dari ayat–ayat al-quran adalah: 1. Manusia bukan pemilik mutlak, tapi dibatasi hak–hak Allah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainya. 2. Cara–cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil–wakilnya. 3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar. Disamping diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan pribadi juga diperhatikan, maka berlakulah ketentuan–ketentuan sebagai berikut: 1. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat. ‘12 Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 2

3 islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’ dipukul misalnya,
maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan, karena cara penyembelihannya batal menurut syara’ b. Harta Ghair Mutaqawwin ialah Sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta yang ghair Mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya. Sepatu diperbolehkan dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram itu. Kadang–kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu yang mempunyai nilai. 2. Mal Mitsli dan Mal Qimi a. Harta Mitsli ialah: Benda–benda yang ada persamaan dalam kesatuan – kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sendiri sebagainya ditempat lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. b. Harta Qimi adalah: Benda–benda yang kurang dalam kesatuan–kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian di termpat sebagian yang lainya tanpa perbedaan. c. Dengan percatan lain, harta Mistli adalah harta yang jenisnya diperoleh dari pasar (secara persis) dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar, bisa diperoleh tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangnya (persamaanya) disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbangnya secara tepat disebut qimi, seperti seseorang yang membeli senjata api dari rusia, maka mencari imbangnya di Indonesia termasuk sulit, jika tidak dikatakan tidak ada. Maka senjata api Rusia di Indonesia termasuk harta qimi, tetapi harta tersebut di Rusia termasuk harta mitsli karena barang ini tidak sulit untuk memperolehnya. Maka harta yang disebut qimi dan mitsli sifatnya amat relatif dan kondisional, dalam arti bisa aja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimi dan di tempat yang lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli. 3. Harta Istihlak dan harta isti’mal a. Harta istihak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskanya. Harta Istihak terbagi dua ada yang Istihak haqiqi dan Istihlak huquqi. Yang dimaksud Istihlak haqiqi adalah statu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) satina habis sekali digunakan seperti seperti kayu dari korek api bila dibakar, maka habislah harta yang berupa kayu itu. Istihlak huquqi adalah suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada, seperti uang yang digunakan untuk membayar hutang, ‘12 Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 4


Download ppt "KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google