Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dra. Puti Chairida Anwar, MM Kasubdit PRSABH Kementerian Sosial RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dra. Puti Chairida Anwar, MM Kasubdit PRSABH Kementerian Sosial RI"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Dra. Puti Chairida Anwar, MM Kasubdit PRSABH Kementerian Sosial RI 2010

2 DASAR HUKUM KESEPAKATAN BERSAMA MENSOS, MENHUKHAM, MENDIKNAS, MENKES, MENAG DAN KAPOLRI Ttg perlindungan dan Rehabilitasi sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum Keputusan bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, MENHUKHAM, MENSOS dan Meneg PP & PA ttg Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

3 LATAR BELAKANG PERJALANAN SKB
TAHUN 1984 TAHUN 2009 TAHUN 2005 KESEPAKATAN BERSAMA MENSOS, MENHUKHAM, MENDIKNAS, MENKES, MENAG DAN KAPOLRI  2009 Tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH TAHUN 2009 SKB MENTERI SOIAL, MENTERI KEHAKIMAN DAN MENTERI TENAGA KERJA Tentang Kerjasama dlm Penyelenggaraan Program Latihan Kerja bagi Narapidana serta Rehab Sos dan Resosialisasi Bekas Narapidana dan Anak Negara KESEPAKATAN BERSAMA DIRJEN PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL DEPSOS RI DAN DIRJEN PEMASYARAKATAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN RI Tentang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Didik Pemasyarakatan KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI, JAKGUNG RI, KAPOLRI, MENHUKHAM, MENSOS, MENEG PP 2009 Tentang Penanganan ABH

4 DATA ABH YANG DITANGANI
NO NAMA INSTANSI 2005 2006 2007 2008 2009 JML L P A. UPT 1. PSMP Handayani 1 2 24 3 27 37 39 14 42 124 2. PSMP Antasena `1 17 21 3. PSMP Toddopuli 7 8 16 4 20 35 4. PSMP Paramita 9 13 B UPTD Balai Rehab Marsudi Putra Bgr C MITRA YNDN Kalbar 113 130 230 29 259 178 44 222 611 LAHA Bandung 18 15 53 19 6 50 171 192 253 282 262 52 314 858 Sumber data: Ditjen PRS/Dit. PSA Kementrian Sosial RI

5 DATA ABH YANG DITANGANI
No PSMP Penanggung Jawab Kapasitas Tampung 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. PSMP Handayani Bambu Apus Jakarta. PSMP Antasena Magelang Jateng PSMP Paramita Mataram NTB PSMP Toddopuli Makassar PSMP Darmapala Palembang PSMP Harapan Cileungsi PSMP Tengkuyuk Pekanbaru Riau UPTD ANKN Surabaya Depsos Pemda Sumsel Pemda Jawa Barat Pemda Raiu Jawa Timur 100 anak 120 anak 50 anak 40 anak

6 DATA ANAK DI LAPAS/RUTAN
NO TAHUN JENIS KELAMIN LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 2007 4,099 136 4,235 2 2008 5,168 400 5,568 3 2009 (sampai bulan Juli) 5,349 289 5,638 J U M L A H 14,616 825 15,441 Sumber data: Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI

7 DATA ABH DAMPINGAN BAPAS
NO JENIS PUTUSAN TAHUN 2008 TAHUN 2009 SARAN PK PUTUSAN SIDANG 1. Pidana 3030 4494 3051 4603 2. Pidana Bersyarat 1917 348 1896 405 3. DKOT 998 207 1041 192 4. Dirujuk ke Depsos 119 5 121 10 5. Dirujuk ke Pesantren 4 6 2 6. Pidana Pengawasan 1 7. Diversi 97 193 8. Anak Negara 71 108 7 9. Tidak/Belum Disidangkan 31 59 10. Wilayah Hukum Lain 8 11. Lain-lain 36 21 45 39 JUMLAH 6272 5123 6462 5325 Ket : PK = Pembimbing Kemasyarakatan Sumber : 27 BAPAS Menkumham RI

8 PETA LEMBAGA PELAYANAN & REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN HUKUM
1 12 8 3 10 4 6 11 5 2 13 6 4 7 1 8 5 2 9 16 14 3 7 15 Lembaga Pemasyarakatan Anak (16) Panti Sosial Marsudi Putra (8) Orsos/LSM (4) Jakarta, Januari Dit. Pelayanan Sosial Anak

9 Pengertian Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.  Anak berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapanbelas) tahun dan belum menikah: yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana

10 Kepentingan terbaik bagi anak
TUJUAN DAN PRINSIP PRINSIP TUJUAN Non Diskriminasi Kepentingan terbaik bagi anak Menjamin tumbuh kembang dan partisipasi anak Penahanan dan proses peradilan formal merupakan upaya terakhir Memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi ABH dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif serta agar penanganannya lebih terintegrasi dan terkoordinasi.

11 RUANG LINGKUP ABH terdiri anak yang menjadi : a. Pelaku atau
Meliputi upaya perlindungan dan rehabilitasi sosial kepada ABH ABH terdiri anak yang menjadi : a. Pelaku atau tersangka tindak pidana b. Korban tindak pidana c. Saksi suatu tindak pidana

12 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN SOSIAL berdasarkan Kesepakatan Bersama Mensos, Menhukham, Mendiknas, Menkes, Menag Dan Kapolri ttg Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum & Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menhukham, Mensos dan Meneg PP & PA ttg Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

13 Kesepakatan Bersama tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH
Keputusan Bersama tentang Penanganan ABH menetapkan kebijakan ABH sesuai kewenangannya dengan perspektif keadilan restoratif; memfasilitasi ketersediaan pekerja sosial untuk melaksanakan pendampingan psikososial kepada ABH; memfasilitasi penjangkauan kasus ABH apabila diperlukan; melakukan koordinasi dengan Bapas untuk memfasilitasi dan melaksanakan pendampingan psikososial ABH selama menjalani proses peradilan sampai terjadinya reunifikasi keluarga dan reintegrasi sosial kepada keluarga kerabat, orang tua asuh dan/atau wali; melakukan advokasi sosial ABH agar terciptanya diversi untuk penyelesaian kasus; melaksanakan perlindungan dan rehabilitasi sosial kepada ABH melalui unit pelaksana teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah; mengembangkan model perlindungan dan rehabilitasi sosial berbasis institusi, keluarga dan masyarakat; memfasilitasi terbentuknya jaringan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH dalam bentuk Komite, di tingkat nasional serta mendukung terbentuknya komite di tingkat daerah; memfasilitasi peningkatan kemampuan bagi pendamping/pekerja sosial dalam lembaga maupun di luar lembaga, termasuk pelaksana Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH. Menyiapkan Pekerja Sosial dalam pelayanan masalah sosial anak yang berhadapan dengan hukum yang mempunyai minat, kemampuan, perhatian dan dedikasi dengan bersertifikat di bidang anak di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah; Memfasilitasi penyediaan Panti Sosial Marsudi Putra, Rumah Perlindungan Sosial Anak dan Pusat Trauma bagi anak yang berhadapan dengan hukum; Mendorong dan memperkuat peran keluarga, masyarakat dan organisasi sosial atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk peduli pada anak yang berhadapan dengan hukum; Mengembangkan panduan atau pedoman, standard operasional prosedur perlindungan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum; Membentuk Kelompok Kerja Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Melakukan sosialisasi internal.

14 Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama PRSABH
Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sesuai Inpres No 1 Tahun 2010 ttg Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Thn 2010 Peningkatan peran dan fungsi UPT ( Panti Sosial Marsudi Putra) dalam penanganan ABH berdasarkan keadilan restoratif Advokasi Amendemen UU no 3 thn ttg Pengadilan Anak menjadi RUU Peradilan Pidana Anak Kerjasama dengan UNICEF dan NGO yang mendukung tindak lanjut kesepakatan bersama dimaksud

15 I. PKSA PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 Keputusan Menteri Sosial Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak Ruang lingkup penerima manfaat: anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus

16 Tujuan PKS-ABH terwujudnya pemenuhan kebutuhan dan hak dasar ABH dan /atau yang rentan berhadapan dengan hukum, Peningkatan tanggung jawab ortu dan partisipasi masyarakat serta Peningkatan Kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sehingga masalah ABH dapat tertangani dan terlindungi

17 Kriteria Penerima Program
Anak berhadapan dengan hukum (6 sampai di bawah 18 tahun) dari keluarga RTSM, meliputi: - anak diindikasikan melakukan pelanggaran hukum - anak yang mengikuti proses peradilan - anak yang berstatus diversi - anak yang telah menjalani masa hukuman pidana - anak yang reintegrasi pada orang tua/ keluarga - anak yang menjadi korban. Keluarga miskin dari anak yang berhadapan dengan hukum Tokoh Masyarakat dimana ABH tinggal. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang menangani ABH

18 Karakteristik PKS-ABH
PKS-ABH dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer) , yang meliputi : bantuan sosial/ subsidi pemenuhan kebutuhan dasar ABH peningkatan aksesibilitas ABH terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan , kesehatan, tempat tinggal & air bersih, rekreasi, bimbingan keterampilan, dll.) penguatan tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak yg berhadapan dengan hukum penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak yang menangani ABH

19 Persyaratan dan kewajiban penerima layanan
Sasaran penerima layanan PKS-ABH, baik anak, orang tua/ keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut: Adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif Intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi/ lembaga semakin meningkat. Tanggung jawab orang tua/ keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak semakin meningkat. Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan Kementerian Sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi. Persyaratan dan kewajiban penerima layanan

20 Indikator perubahan sikap perilaku dari penerima layanan
Bagi anak yang berhadapan dengan hukum : anak tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum, anak kembali sekolah, kembali ke keluarga (bagi anak yang terpisah), mengikuti kegiatan peningkatan potensi diri/ keterampilan. Mentaati peraturan yang berlaku pada lembaga rehabilitasi Mentaati ketentuan yg telah disepakati dalam mediasi penyelesaian kasus Bagi Keluarga dari ABH : orang tua/ keluarga memberikan pengasuhan dan perlindungan terhadap anak sehingga hak-hak dasarnya semakin terpenuhi, terutama anak yang memperoleh putusan diversi kembali kepada orang tua. Tidak melakukan kekerasan kepada anak Tidak melakukan diskriminasi Tidak mengisolasi anak dan memberikan kesempatan kepadanya untuk bersosialisasi Mendorong anak untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi dr lembaga-lembaga yang ditunjuk Mendorong anak untuk mentaati kesepakatan yang dibuat dalam mediasi penyelesaian kasus

21 Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial yang menangani ABH:
Melakukan perlindungan dan rehabilitasi sosial terhadap ABH Memberikan pemenuhan hak dasar anak ( pendidikan, kesehatan dll) Memfasilitasi aksesibilitas terhadap layana 2 lain di luar lembaga ybs Memberikan penguatan terhadap keluarga dan masyarakat Melakukan pendampingan psikososial thd ABH Menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam penanganan ABH Bantuan operasional bagi lembaga digunakan minimal 80% untuk kepentingan anak Untuk mendapatkan bantuan operasional lembaga ybs harus menyusun TOR dan pelaporan yang ditujukan ke Kementerian Sosial RI

22 II.Penanganan ABH berdasarkan Pendekatan Restoratif Justice Melalui UPT (PSMP)
Melakukan penjangkauan kasus Menerima rujukan dari pihak kepolisian, putusan sidang, masyarakat, LSM/ORSOS dll Melakukan pendampingan psikososial terhadap ABH bila diperlukan/diminta oleh penegak hukum (saat proses penyidikan, penuntutan, proses putusan sidang dan pasca putusan sidang/ pasca pembinaan di LAPAS) Assesment kasus Pembahasan kasus (Case Conference) dalam rangka upaya penentuan kebutuhan pelayanan/rehabilitasi sosial anak Melakukan Advokasi sosial Melakukan Mediasi penyelesaian kasus antara pihak korban dan pelaku( Dalam RUU Peradilan Pidana Anak menjadin tugas penyidik dan PK Bapas ) Memfasilitasi reintegrasi dan reunifikasi Melakukan rujukan (pendidikan, kesehatan, psikolog dll)

23 Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP)
Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementrian Sosial yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional sehari-hari dibawah binaan Direktur Pelayanan Sosial Anak 4 PSMP pusat, sedang PSMP yang bertanggungjawab kepada Pemda 4 PSMP yaitu :

24 Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP)
NO NAMA PANTI ALAMAT 1. PSMP Handayani Jakarta Jl. Panti Sosial PPA Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur 13890  (021) http : 2. PSMP Antasena Magelang Jl. Raya Magelang Purworejo Km.14 Sleman Magelang Jawa Tengah  (0293) http : 3. PSMP Paramita Mataram Jl.Tgh.Saleh hambali No.339 Bengkel Lombok Barat Nusa Tenggara Barat  (0370) 4. PSMP Tuddopoli Makasar Jl. Salodong Kel. Bira Kec. Binagkanaya Makassar Sulsel  (0411) 5. PSMP Harapan Cileungsi (Pemda Jawa Barat) Jl. Raya Jonggol Kp. Mekar Sari Cileungsi Bogor Jabar  (021) 6. PSMP Andika Surabaya (Pemda Jawa Timur) Jl. Dukuh Kupang Timur XII Surabaya-Jatim  (031)582904 7. PSMP Tengkuyuk Riau (Pemda Riau) Jl. Raya Lintas Timur Km.15 Pekan Baru-Riau  (0761)675090 8. PSMP Dharmapala Palembang (Pemda Sumsul) Jl. Raya Kayu Agung Km.32 Indralaya Palembang-Sumsel  (0711)580267

25 Pendampingan selama proses persidangan (Juli 2009)
RAGAM KASUS yg ditangani PSMP Handayani Bambu Apus Judi Koin Rawa Rengas Putusan: ABH dikembalikan kepada ortu/ keluarga di bawah binaan Kemensos RI Parenting Skill Pendampingan selama proses persidangan (Juli 2009) Konseling Keluarga Family Support

26 Case Conference (November 2009) Family Conference (November 2009)
… Lanjutan Rawa Rengas Case Conference (November 2009) Family Conference (November 2009) Kunjungan ke PSMP Handayani sehabis penandatanganan kontrak pelayanan (Oktober 2009) Pemberian bantuan ekonomi produktif ABH secara simbolis oleh Bapak Salim Segaf Al-Jufri, Menteri Sosial RI (Desember 2009)

27 Kasus Kekerasan terhadap Ibu Angkat, Ciracas (masih dalam proses)
… Ragam Kasus Kasus Kekerasan terhadap Ibu Angkat, Ciracas (masih dalam proses) Rekonstruksi peristiwa pembunuhan Assesmen oleh Peksos dan Psikolog Berbincang-bincang dengan M/HAG Pemberian keterangan pers oleh orangtua ABH dalam proses reunifikasi Reunifikasi ABH dengan ibunya

28 III. Advokasi RUU Peradilan Pidana Anak
Memberikan beberapa masukan terhadap RUU Peradilan Pidana Anak antara lain: Peningkatan usia minimal anak dr 8 thn menjadi 15 th Peranan pendamping (peksos)/ pendampingan psikososial dimulai saat proses penyidikan, penuntutan, keputusan sidang dan pasca putusan( bila diperlukan: permintaan dari penegak hukum atau sebagai wali ) Peran Kementerian Sosial tidak hanya menerima rujukan pasca putusan sidang/ pasca pembinaan anak di LAPAS melainkan berperan pd saat awal terjadinya kasus utk menghindarkan/ meminimalisir anak masuk proses peradilan

29 III. Advokasi RUU Peradilan Pidana Anak Lanjutan….
Mendukung penanganan anak berdasarkan perubahan paradigma dari retributive justice (penghukuman terhadap anak) menjadi restorative justice (perlindungan dan rehabilitasi sosial) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui penghentian proses peradilan pidana anak kasus ringan / petty crime (diskresi) atau pengalihan proses pidana ke rehabilitasi sosial (diversi) Mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar anak, aksesibilitas pelayanan yang dibutuhkan ABH, advokasi sosial dan advokasi hukum selama proses peradilan Penahanan ABH harus dilakukan secara manusiawi dan tidak disatukan dengan penahanan org dewasa

30 IV. Kerjasama dengan UNICEF dan NGO
Penyusunan Perjanjian Kerjasama antara 5 kementerian dan POLRI terkait dengan Kesepakatan Bersama ttg Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH Penyusunan manual/ Panduan Capacity Building utk Pekerja Sosial / Tenaga Kesejahteraan Sosial ABH dalam melaksanakan PRSABH Penyusunan panduan operasional utk Pekerja sosial/ Tenaga Kesejahteraan Sosial ABH PLAN Indonesia Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat Pengembangan model pelatihan pendamping ABH Berbasis Masyarakat Penyiapan sistem data based ABH PERADI Kerjasama bantuan hukum cuma-cuma untuk ABH

31 TERIMA KASIH


Download ppt "Dra. Puti Chairida Anwar, MM Kasubdit PRSABH Kementerian Sosial RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google