Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perdata dan Hukum Pidana"— Transcript presentasi:

1 Hukum Perdata dan Hukum Pidana
ANALISIS KASUS Eksekusi Lahan PDAM Tunggu Ahli Waris Pada Kasus diatas termasuk hukum positif tertulis, yakni hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata : membahas tentang sengketa eksekusi lahan PDAM Tunggu Ahli Waris. Hukum pidana : dari ranah pidana, PDAM selaku tergugat melapor kepada Polrestabes Surabaya. Diduga ada pemalsuan data riwayat tanah. Sesuai dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat

2 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

3 Istri Pembunuh Suami Kena 15 Tahun
Hukum Acara Pidana ANALISIS KASUS Istri Pembunuh Suami Kena 15 Tahun Pada kasus tersebut termasuk hukum positif tertulis, yaitu hukum acara pidana karena sudah melalui proses persidangan. Dimana pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara tindak pembunuhan berencana. Tersangka : Abdul Kamat, Ririn istri Buang, Satoman, Asen, dan Nurwahid. Korban : Hanipan alias Buang (58) Sesuai dengan Pasal 338 pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

4 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

5 HUKUM PAJAK ANALISIS KASUS Tinggal Sebulan, Pajak Reklame Minim
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]

6 Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan obyek pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. ada kemungkinan Nilai Kontrak Reklame tidak wajar jika dibandingkan dengan Nilai Kontrak Reklame yang ada pada lokasi kelas jalan yang sama dan ukuran luas reklame yang sama dalam penyelenggaraan reklame, yang mana dalam peraturan ini disebut dengan NSR dianggap tidak wajar (Pasal 1 angka 29 Pergub 27/2014). Untuk mengantisipasi “NSR dianggap tidak wajar” tersebut, yang mana tentu dapat merugikan pendapatan negara dari pajak, maka menurut Pasal 2 ayat (3) Pergub 27/2014, dalam hal NSR yang ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana jika reklame diselenggarakan sendiri.

7 HUKUM ACARA PERDATA

8 Pada kasus ini termasuk hukum positif tertulis, yakni hukum acara perdata karena sudah masuk ranah persidangan. Pada mulanya Risman dituntut hukuman percobaan selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Setyawan Nugroho. Sesuai pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu Risman dilaporkan oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dengan tuduhan pencemaran nama baik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Tapi pada akhirnya anggota DPRD itu divonis bebas karena majelis hakim yang diketuai Suwono dengan anggota Noldy Surya dan Abdullah Mahrus berpendapat, apa yang ditulis Risman dalam akun jejaring sosial miliknya bukan perbuatan pencemaran nama baik.


Download ppt "Hukum Perdata dan Hukum Pidana"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google