Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER HUKUM INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
ARIE AFRIANSYAH

2 PENGANTAR Pentingnya pemahaman sumber HI
Sumber hukum formil dan materil Sumber HI tertulis: Psl 38 (1) Statuta ICJ Kritik terhadap sumber HI Psl. 38 (1) Statuta ICJ: sumber lain seperti Keputusan badan/organisasi internasional dan regional; Putusan lembaga arbitrase dan Sumber hukum lainnya Arie Afriansyah 2014

3 Pasal 38 ayat 1 Statuta ICJ Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa; Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum; Prinsip-prinsip hukum umum [yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab]; Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana/ahli yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum. Arie Afriansyah 2014

4 Tidak ada urutan hierarki di dalam sumber hukum Psl. 38(1) Statuta ICJ
Yang ada adalah penggolongan antara sumber hukum utama dan sumber hukum tambahan Sumber hukum utama adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum Sumber hukum tambahan adalah keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana/ahli terkemuka Urutan prioritas dalam praktek Fungsi dan peran dari ‘prinsip-prinsip hukum umum’ Arie Afriansyah 2014

5 Perjanjian Internasional
Definisi Perjanjian Internasional: Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat- akibat hukum tertentu (Prof.Mochtar Kusumaatmadja) ‘treaty’ means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation. (Art.2(1a) of Vienna Convention on the Law of Treaties) Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian di bidang publik, bukan di bidang keperdataan Perjanjian antara negara dan perusahaan asing?? Terminologi/Istilah: Treaty, Convention, Agreement, Protocol, Final Act, Pact, Statute, Charter, Covenant, Declaration, Accord, Arrangement, Exchange of Notes/Letters, Proces-Verbal, Modus Vivendi, dll. Arie Afriansyah 2014

6 Penggolongan perjanjian -- berdasarkan jumlah peserta
Oral agreement Penggolongan perjanjian -- berdasarkan jumlah peserta -- berdasarkan sifat/daya laku Beberapa prinsip perjanjian internasional: pacta sunt servanda, pacta tertiis nec nocent nec prosunt, jus cogens Treaty-contract dan law-making treaty Arie Afriansyah 2014

7 Treaty Contract Seperi suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata. Hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Pihak ketiga tidak dapat ikut serta dalam perjanjian tersebut. Arie Afriansyah 2014

8 Law-making Treaty Perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum yang berlaku umum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Selalu terbuka bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut. Contohnya: konvensi ttg perlindungan korban perang, konvensi ttg hukum laut, konvensi ttg hubungan diplomatik, konvensi ttg hukum perjanjian, dsb. Arie Afriansyah 2014

9 PROSES PEMBUATAN PERJANJIAN
-- 2 tahapan: perundingan dan penandatanganan -- 3 tahapan: perundingan, penandatanganan dan pengesahan/ratifikasi Fungsi penandatanganan pada perjanjian 3 tahap 8 langkah pembuatan dan pemberlakuan perjanjian Arie Afriansyah 2014

10 8 Langkah pembuatan dan pemberlakuan perjanjian
Penunjukan delegasi/orang yang melakukan perundingan Perundingan dan penerimaan teks naskah Autentifikasi, penandatanganan, dan pertukaran naskah Ratifikasi Turut serta (accession) Pemberlakuan perjanjian (entry into force) Pendaftaran dan publikasi Penerapan/pelaksanaan perjanjian (application and enforcement) Arie Afriansyah 2014

11 Praktek Ratifikasi di Indonesia
Psl. 11 UUD 1945 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Sangat sumir dan menimbulkan penafsiran -- pengertian perjanjian,apakah termasuk semua jenis perjanjian termasuk perjanjian tehnis -- apakah seluruh tahapan pembuatan perjanjian -- pengertian ‘persetujuan DPR’ Surat Presiden No.2826/HK/60 tgl.22 Agustus 1960 sebagai usaha utk mengklarifikasi dan menjelaskan Psl.11 UUD 1945 -- pembedaan perjanjian ‘penting’ dan ‘kurang penting’ -- pembedaan traktat (treaties) dan persetujuan (agreements) -- praktek belum konsisten, terutama perjanjian bidang ekonomi Arie Afriansyah 2014

12 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan : 1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; 2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; 3. kedaulatan atau hak berdaulat negara; 4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; 5. pembentukan kaidah hukum baru; 6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pasal 11 (1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden. (2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi. Arie Afriansyah 2014

13 Kuasa Penuh /Credentials dalam perundingan
Individu yang mewakili negara dalam suatu perundingan internasional harus memiliki kuasa penuh (full powers atau credentials). Individu yang tidak perlu menunjukkan surat kuasa penuh adalah kepala negara, kepala pemerintah (perdana menteri), menteri luar negeri, kepala perwakilan diplomatik Untuk memeriksa sah atau tidaknya credentials tersebut, dalam konferensi internasional dibentuk credentials committee. Arie Afriansyah 2014

14 Pengikatan diri suatu negara dalam perjanjian
Pengikatan Diri (consent to be bound by a treaty) dilakukan dengan penandatanganan, pertukaran naskah,ratifikasi, turut serta (accesion) atau penerimaan (acceptance). Ciri esensial dari suatu perjanjian sebagai sumber hukum adalah bahwa dia mengikat bagi para pihak atas dasar persetujuan mereka Arie Afriansyah 2014

15 Tipe Ratifikasi Dalam Praktek
Sistem dimana ratifikasi hanya dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem dimana ratifikasi hanya dilakukan oleh badan legislatif. Sistem campuran dimana baik badan eksekutif maupun legislatif memainkan peranan dalam proses ratifikasi perjanjian. Arie Afriansyah 2014

16 Hal Berakhirnya Perjanjian
Tercapainya tujuan perjanjian; Habis waktu berlakunya perjanjian; Punahnya salah satu pihak atau hilangnya obyek perjanjian; Persetujuan para pihak untuk mengakhiri perjanjian; Adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian lama; Terpenuhinya syarat berakhirnya perjanjian menurut perjanjian itu sendiri; Penerimaan pengakhiran secara sepihak dari salah satu pihak; Pelanggaran perjanjian; Perubahan yang fundamental dalam keadaan (fundamental change of circumstances) atau lebih dikenal dengan rebus sic stantibus. Arie Afriansyah 2014

17 Persyaratan (Reservation)
Definisi (Konvensi Wina) Latar belakang dan pertimbangan adanya lembaga ‘persyaratan’ Penerimaan/pencantuman persyaratan dalam suatu perjanjian Praktek Indonesia Arie Afriansyah 2014

18 CONTOH ‘PERSYARATAN’ INDONESIA
Lampiran UU No.7/2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,2003 Reservation The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of article 66 paragraph 2 and takes the position that disputes relating to the interpretation and application of the Convention which can not be settled through the channel provided for in paragraph 2 of the said article may be referred to the International Court of Justice only with the consent of the parties to the disputes. Arie Afriansyah 2014

19 Hukum Kebiasaan Internasional
Peran kebiasaan (custom) menurun seiring peningkatan peran perjanjian, namun tetap penting Pasal 38 ayat 1b: “International custom, as evidence of a general practice accepted as law” -- 2 unsur pembentukan kebiasaan: adanya praktek umum dan diterima sebagai hukum (opinio juris sive necessitatis) ICJ dalam Asylum Case menjelaskan kebiasaan sebagai “constant and uniform usage, accepted as law” Pembentukan melalui praktek antar negara, organisasi/badan internasional, perundang-undangan/putusan peradilan nasional, dll. Terbentuknya kebiasaan harus melalui 2 tes: ‘material test’ dan ‘psychological test’ Arie Afriansyah 2014

20 Prinsip Hukum Umum Asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum modern secara umum yang tidak terbatas pada hukum internasional saja. Contohnya seperti asas pacta sunt servanda, asas bona fides (itikad baik), asas abus de droit (penyalahgunaan hak), asas res judicata, asas pemulihan kerugian dan lain-lain. Arie Afriansyah 2014

21 KEPUTUSAN PENGADILAN Art. 38(1d) Statuta ICJ menegaskan:
“ …subject to the provisions of Article 59, judicial decisions …as subsidiary means for the determination of rules of law” Art. 59 menyatakan “ The decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case” Asas precedent tidak berlaku, pengadilan tidak membuat hukum, keputusannya merupakan sumber hukum tidak langsung Leading cases: 1) Anglo-Norwegian Fisheries Case, ICJ,1951 2) Reparations for Injuries Suffered in the Services of the United Nations, ICJ,1949 Keputusan pengadilan termasuk pengadilan nasional Arie Afriansyah 2014

22 AJARAN PARA AHLI TERKEMUKA
Art.38(1d) ICJ menerapkan: “ The teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law” Istilah ‘publicists’ berarti ‘learned writers’ Para penulis memberikan kontribusi dalam penyusunan dan pengembangan HI seperti Grotius, Vattel, juga para penulis karya- karya HI umum seperti Oppenheim, Lauterpacht, Hall, Hyde, dll. Karya/pandangan mereka sering dikutip oleh para penasihat hukum negara-negara, pengadilan dan lembaga arbitrase, dll. Arie Afriansyah 2014

23 SUMBER-SUMBER HUKUM LAINNYA
KEPUTUSAN LEMBAGA ARBITRASE -- Permanent Court of Arbitration, a.l. Palmas Case RESOLUSI/KEPUTUSAN ORGAN PBB DAN KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL “SOFT LAW” PERJANJIAN YANG BELUM MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT RANCANGAN PERJANJIAN DAN NASKAH YANG DIBUAT OLEH INTERNATIONAL LAW COMMISSION PBB IUS COGENS Arie Afriansyah 2014

24 Pertanyaan??? Arie Afriansyah 2014


Download ppt "SUMBER HUKUM INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google