Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
JASA LAYANAN KARTU KREDIT
Annisa Fitriani Zulfah( ) Sarah Aprilia Masdi ( ) Ardini pangesti putri( )
2
Pengertian kartu kredit
Kartu yang diterbitkan oleh Bank atau Perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi atas barang / jasa, atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan dan dapat pula digunakan untuk penarikan uang tunai di ATM tanpa nasabah tersebut membuka rekening tabungan atau giro.
3
nasabah nasabah Memeriksa persyaratan yg telah diisi Mengisi data-data
Penerbitan kartu bank bank Nasabah menerima kartu kredit nasabah
4
Penjelasan flowchart jasa layanan kartu kredit
nasabah mengajukan permohonan penerbitan kartu kredit kepada Bank yang dipilihnya.kemudian Bank mengajukan atau memberikan beberapa syarat-syarat untuk penerbitan kartu kredit tersebut kepada pemohon (nasabah). nasabah mengisi syarat-syarat yang telah diajukan, seperti : Data pribadi,Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (KTP,Paspor), nomor identitas, kewarganegaraan, tanggal lahir, alamat lengkap pemohon dan status kepemilikannya, serta pendidikan terakhir pemohon. Data pekerjaan,lama bekerja,nama perusahaan,alamat kantor,bidang usaha, jumlah karyawan dan penghasilan.
5
Lanjutan Lalu bank memeriksa keaslian semua data-data nasabah, apabila diragukan bank akan melakukan pemeriksaan dilapangan. Bagian analisa kartu kredit akan mengirimkan data calon pemegang kartu kredit ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam database bank. Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang kartu kredit.
6
Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan cetak, kartu tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan). yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu. setelah kartu kredit dicetak kemudian pihak bank memberikan kartu kredit kepada nasabah.
7
Macam-Macam Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan salahsatu bagian dari beberapa bentuk kartu kerja sama financial /keuangan. Kartu kredit ini bisa kita bagi menjadi dua: 1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card) Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini ada-lah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara leng-kap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke penga-dilan.
8
2. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card) Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditole-ransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.
9
Pada mulanya kartu kredit diberikan kepada nasabah pemegang rekening giro. Akan tetapi , dengan ketatnya persaingan antar bank, maka bank berupaya memberikan pelayanan jasa yang tidak terbatas pada kalangan pengusaha,akan tetapi juga ditawarkan kepada pihak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kebijakan bank masing-masing.
10
A. Keuntungan kartu kredit
Keuntungan bagi bank Pendapat dari iuran tahunan b. Pendapatan bunga c. Pendapatan admisnistrasi dan denda Keuntungan bagi nasabah Kemudahan dalam melakukan transaksi Point plus Bonafiditas
11
Keuntungan bagi pedagang /pihak terkait
Menarik konsumen Meningkatkan volume penjualan Jenis pelayanan kepada pelanggan
12
B. Kerugian Kartu Kredit
Kerugian bagi bank: Kerugian karena nasabah tidak dapat membayar tagihan,maka akan timbul kredit macet dari kartu kredit.Kredit macet terdebut berisisko tinggi karena kredit tersebut tanpa ditutup agunan yang cukup,akan tetapi kepercayaan kepada pemegang kartu kredit. Perlu biaya mahal untuk melakukan penagihan terhadap kredit macet
13
Kerugian bagi nasabah:
a.Nasabah biasanya akan berbelanja tanpa control apabila menggunakan kartu kredit, karena tidak perlu mengeluarkan uang tunai secara langsung. b.Ada kecenderungan boros.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.