Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kapita Selekta Hukum Perdata

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kapita Selekta Hukum Perdata"— Transcript presentasi:

1 Kapita Selekta Hukum Perdata
Waralaba(franchise) 061014

2 Pengertian Waralaba/Franchise
Dasar Hukum : PP No 16/1997 tentang Waralaba (telah dicabut) Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk 1) memanfaatkan dan/atau 2) menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau 3) penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 1 butir 1).

3 Pengertian Dasar Hukum PP 24 tahun 2007 tentang Waralaba Jo Permendag RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

4 Bentuk Waralaba/franchise
Bentuk-bentuk franchise: product and trade franchise :franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual produk-produk franchisor, misalnya dealer mobil dan stasiun bensin; bisnis format franchise: franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yangmeliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperaian bantuan teknis, pelatihan kepada franchise, misalnya, fast food restaurant.

5 Pihak dalam Perjanjian Waralaba
Franchisor - orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba (Pasal 1 butir 2 Permendag 24/2007) Franchisee - orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba (Pasal 1 butir 3 Permendag 24/2007) Note: Perjanjian dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan.

6 Kriteria Perjanjian Waralaba
Franchise = Konsep pemasaran dan strategi perluasan yang berkembang menjadi konsep bisnis yang unggul. Harus memenuhi kriteria: memiliki ciri khas usaha; terbukti sudah memberikan keuntungan; memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; mudah diajarkan dan diaplikasikan; adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

7 Kewajiban Pemberi Waralaba
Pemberian Prospektus penawaran Waralaba. Pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. Note: Hak Pemberi Waralaba adalah menerima royalty dan/atau fee

8 Franchising bukan Partnership
Partnership berbagi keuntungan dan kerugian bersama dalam satu usaha yang sama. Franchising = Franchisor dan Franchisee memiliki bisnis masing-masing di mana baik keuntungan dan kerugian bisnis ditanggung masing-masing.

9 Kriteri Penerima Waralaba
Penerima Waralaba utama; Penerima Waralaba lanjutan; Master Franchise Agreement; Penerima waralaba utama wajib untukk mengoperasikan paling sedikit 1 (satu) tempat usaha.

10 Aspek Hukum Perjanjian
Pasal 6 Permendag 31/2008: Dalam hal pemberi waralaba memutuskan perjanjian waralaba dengan penerima waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian.

11 Tugas: Apa yang harus dilakukan oleh penerima waralaba setelah menandatangani perjanjian waralaba? Uraikan jawaban saudara. Setelah seluruh prosedur dalam jawaban no. 1 terpenuhi apa yang akan didapatkan oleh Penerima Waralaba? Apakah masalah-masalah yang sering timbul antara Franchisor dan Franchisee setelah ditandatangani Perjanjian Waralaba disertai contoh kasus? (tentang pemutusan sebelum jangka waktu berakhir, alasan timbulnya non-competition clause


Download ppt "Kapita Selekta Hukum Perdata"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google