Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
2
Bab I - Dasar-dasar Perpajakan
Definisi pajak Prof DR. Rochmat Soemitro, SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undan-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang lansgung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment
3
Definisi Pajak S. I. Djajadiningrat :
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak da jasa bimbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum
4
Definisi pajak Dr. N. J. Feldmann :
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
5
Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak (1)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik ke- simpulan bahwa : Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
6
Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak (2)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik ke- simpulan bahwa : Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment
7
Pungutan lain selain pajak
Antara lain : Bea materai Bea masuk dan bea keluar Cukai Retribusi Iuran Pungutan lain
8
Bea Materai Pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain
9
Bea masuk dan bea keluar
pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barant itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan Bea keluar pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang
10
Cukai Pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentug, misal : Tembakau Gula Bensin Minuman, dll
11
Retribusi Pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar, misal : Parkir Pasar Jalan tol, dll
12
Iuran dan pungutan lain
Pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar Pungutan lain Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib
13
Fungsi pajak Fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
Fungsi regularend (pengatur)
14
Fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiaya pengeluaran baik rutin maupun pembangunan Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara Upaya yang ditempuh berupa penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak
15
Fungsi regularend (pengatur)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di bidang non keuangan
16
Penerapan pajak sebagai fungsi pengatur
Pajak tinggi untuk barang-barang mewah Dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba mengkonsumsi barang mewah Tarif pajak progresif atas penghasilan Dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan konstribusi (membayar pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan
17
Penerapan pajak sebagai fungsi pengatur
Tarif pajak ekspor sebesar 0% Dimaksudkan agar pengusaha terdorong untuk mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa negara Pajak untuk industri tertentu seperti semen, rokok, baja, dll Dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri yang dikhawatirkan mengganggu lingkungan dengan polusi udara (membahayakan kesehatan)
18
Penerapan pajak sebagai fungsi pengatur
Pembebasan pajak atas sisa hasil usaha koperasi Dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia Pemberlakuan tax holiday Untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia
19
Kedudukan hukum pajak R. Santoso Brotodiharjo :
Hukum pajak termasuk hukum publik Hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata Hukum pajak berkaitan dengan hukum pidana
20
Hkum pajak termasuk hukum publik
Hukum publik mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya Termasuk hukum publik : hukum tata negara, hukum pidana, hukum adminstratir Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administratif
21
Hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antara orang-orang pribadi Banyak istilah hukum perdata yang digunakan dalam perundan-undangan perpajakan seperti : pendapatan, kekayaan, pemindahan hak waris dan lainnya
22
Hukum pajak berkaitan dengan hukum pidana
Hukum pidana merupakan suatu keseluruhan sistematis yang juga berlakuk untuk peristiwa-peristiwa pidana yang diuraikan di luar KUHP Didalamnya terdapat sanksi-sanksi agar peraturan ditaati oleh masyarakat
23
Pembagian hukum pajak Hukum pajak materiil Hukum pajak formil
24
Hukum pajak materiil Hukum pajak materiil
Merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak dan berapa besar pajaknya Merupakan peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi, dan cara-cara pengembalian pajak.
25
Hukum pajak formil Hukum pajak formil
Merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan Memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggara pajak, kewajiban WP sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak dan prosedur dalam pemungutan pajak
26
Teori yang mendukung pemungutan pajak
Teori asuransi Teori kepentingan Teori gaya pikul Teori kewajiban pajak mutlak Terori asas gaya beli
27
1. Teori asuransi Teori ini menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi oran dan segala kepentingannya, meliputi keselamatan dan keamanan jiwa, dan juga harta bendanya perjanjian asuransi
28
2. Teori kepentingan Teori ini memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk
29
3. Teori gaya pikul Teori ini mnyatakan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terlatak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya Untuk kepentingan tersebut diperlukan biaya-biaya yang harus dipikul oleh segenap orang yang menikmati perlindungan itu, yaitu dalam bentuk pajak.
30
4. Teori kewajiban pajak mutlak
Teori ini mendasarkan pada paha organische staatsleer (karena sifat suatu negara maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak)
31
5. Teori asas gaya beli Teori ini tidak memperoalkan asal mula negara memungt pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya, dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya Fungsi pemungutan pajak disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya ke arah tertentu
32
Jenis pajak Menurut golongan Menurut sifat Menurut lembaga pemungut
Pajak langsung Pajak tidak langsung Menurut sifat Pajak subyektif Pajak obyektif Menurut lembaga pemungut Pajak pusat Pajak daerah
33
Tata cara pemungutan pajak
Stelsel pajak Stelsel nyata Stelsel fiktif Stelsel campuran Asas pemungutan pajak Asas domisili Asas sumber Asas kebangsaan Sistem pemungutan pajak Official assessment system Self assessment system With holding system
34
Timbulnya hutang pajak
Ajaran materiil Utang pajak timbul karena diberlakukannya undang-undang perpajakan Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah)
35
Berakhirnya hutang pajak
Pembayaran/pelunasan Kompensasi Daluwarsa Pembebasan/penghapusan
36
Tarif pajak Tarif tetap Tarif proporsional Tarif progresif (meningkat)
Tarif degresif (menurun)
37
Selesai Terima kasih
38
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
39
Pengertian umum Pajak Wajib pajak Badan Pengusaha Pengusaha kena pajak
dll
40
Kewajiban Wajib Pajak Mendaftarkan diri pada kantor Dirjen pajak
Melaporkan usahanya pada kantor dirjen pajak Mengisi SPT dengan benar Menyampaikan SPT Membayar pajak terutang Menyelenggarakan pembukuan
41
Hak wajib pajak Melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 (satu) SPT Masa
Mengajukan surat keberatan dan banding bagi WP dengan kriteria tertentu Memperpanjang jagka waktu penyapaian SPT PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan Membetulkan SPT yang telah disampaikan Mengajukan permohonan restitusi Mengajukan banding kepada badan peradilan pajak Dan lainnya
42
NPWP NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagaitangad pengenal diri atau identitas WP Setiap WP hanya diberikan satu NPWP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.