Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop"— Transcript presentasi:

1 Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
Hukum Pajak Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH.,Mhum 2011 DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

2 A. Seputar Historis Istilah Pajak
Awal istilah “Pajak” lbh dikenal dgn istilah “Fiscus”. Fiscus : keranjang/kantong berisi uang. Pd zamam Raja Romawi, Fiscus berarti “kantong raja”  kmd berkembg pd abad pertengahan menjd “kas negara”. Negara msh bertype Monarkhi : segala input & qutput ttg keuangan negara, sepenuhnya dlm kekuasaan Raja. Fiscus akhirnya berubah persepsi menjd aparatur negara yg bertugas memasukkan uang rakyat ke kas negara (kantong uang menjd aparatur negara). Fiscus/Fiscal (keranjang uang) lbh luas artinya drpd pajak, krn sumbernya tdk hy dr uang rakyat, tp juga dr SDA; retribusi; perdagangan; & hasil perush negara.

3 B. Istilah Pajak Ada dua versi ttg asal istilah pajak :
1) Pajeg/ajeg (bhs Jawa) : berarti Tetap (abad 19). Asalnya : Kolonial Inggris ( ) “Thomas S. Raffles” (letnan gubernur) yg diangkat oleh “Lord Minto “(Gubernur Inggris di India) mengatakan Peraturan (landrente stelsel /pungutan landrente) mempy arti jumlah uang yg hrs dibyr oleh pemilik tanah tiap tahun hampir sama/tetap besarnya; 2) Pacht (bhs Belanda) : sewa tanah yg hrs dibyr penduduk. Asalnya : akhirnya Masy Indonesia lama kelamaan terbiasa mengatakan pacht dgn logat pajak.

4 C. Arti Pajak Pajak (Prof Adriani) : iuran pd negara yg hrs dibayar wajib pajak yg diatur Undang-undang dgn tidak mendptkan prestasi individual kembali scr langsung /kontra prestasi langsung, yg digunakan unt membiayai pengeluaran umum pemerintahan/negara. Unsur-unsur pengertian pajak : - iuran/pungutan pd negara; - diatur oleh UU; - tidak dpt prestasi individual kembali scr langsung; - digunakan unt membiayai pengeluaran umum negara; - mempy fungsi budgetter dan mengatur.

5 D. Perbandg Pajak, Retribusi, dan Sumbangan.
 Ketiganya tergolong iuran/pungutan;  Ketiganya umumnya diatur oleh UU / Regulasi;  Pajak, & Sumbangan kontraprestasi langsung individual, sdgkan Retribusi prestasi langsung individual;  Pajak unsur paksaannya bersifat yuridis, sdgkan retribusi dan sumbangan bersifat ekonomis.

6 E. Arti Hkm Pajak Hkm Pajak (Santoso Brotodiharjo) : Hukum/peraturan (hkm positif) yg mengatur wewenang pemerintah memungut kekayaan seseorang (wajib pajak), & menyerahkannya kembali pd masy melalui kas negara; Hkm Pajak (Rochmat Soemitro) : kumpulan peraturan yg berisi aturan hubungan pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (pembayar pajak).

7 F. Pungutan Pajak & Dasar Hukumnya
Arti Pungutan Pajak (Prof Sindian Isa) : kekuasaan negara yg diatur UU terkait dgn pajak yg hrs disertai pengabdian pd masy, kesejahteraan umum, dan keadilan. Pemungutan : usaha (perbuatan) memungut; Pungutan : hasil yg dipungut. Landasan Hukumnya : 1) UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) : “segala pajak unt keperluan negara berdsrkan UU” ; 2) UU Perpajakan (banyak lihat UU ttg Perpajakan) ;

8 G. Asas-asas Hukum Pajak
Asas Keadilan, menjd landasan utama dlm perpajakan, agar pemerintah tdk sewenang-wenang (kasus shopia loren); - Keadilan distributif (sesuai haknya) - Keadilan komutatif (sesuai kuantitas) Asas Yuridis : setiap pungutan hrs berpijak pd UU ; Asas Ekonomis : mrp instrumen income dana ke negara, dgn memperhatikan kepent umum, konsistensi regulasi, & tdk menghmbat perdagangan; Asas Finansial : hasil pungutan pajak hrs digunakan seefisien mungkin (kasus Gayus), & wktnya hrs tepat.

9 H. Teknik Pemungutan Pajak
Ada tiga cara/teknik : 1) Wajib pajak menghitung sendiri pajak yg terhutang sesuai UU (self assessment); 2) kerjasama dua belah pihak (Fiscus & wajib pajak); 3) Fiscus yg menghitung jumlah pajak terhutang dr wajib pajak.

10 By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan
TERIMA KASIH By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan

11

12

13 I. BUMN

14

15

16 ==By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan==
TERIMA KASIH ==By. Mufarrijul Ikhwan FH Unijoyo Bangkalan==


Download ppt "Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google