Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengertian, Istilah, dan perkembangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengertian, Istilah, dan perkembangan"— Transcript presentasi:

1 Pengertian, Istilah, dan perkembangan
Kejahatan Bisnis Pengertian, Istilah, dan perkembangan Dr. FITRIATI , SH. MH.

2 PENGANTAR 1. Criminology 2. Criminal law 3. Penal policy Kejahatan
Ekonomi/bisnis Termasuk bidang Kajian (objek) Ilmu apa? IHP Ilmu aplikatif ilmu MENERAPKAN law enforcement aspek HP materiel IHP Positif Criminal Law Dikaji dari aspek: Penal Policy Politik HP Ilmu formulasi ilmu MEMBUAT law making law reform & de- velopment Terkait dgn : Criminal policy social policy

3 ILMU HUKUM PIDANA Marc Ancel : Criminology Criminal Law Penal Policy
FAKTUAL HP Positif (ius constitutum) I. HP Positif ILMU HP HP Yad. (ius constituendum) POLITIK HP (Penal Policy) NORMATIF HP Asing (ius comperandum) PERBANDINGAN Hkm. Pidana Marc Ancel : Criminology Criminal Law Penal Policy HP Adat (tidak Tertulis) HP ADAT

4 PENGANTAR Kejahatan yg. mendapat perhatian dunia : Catatan :
crimes against development; crimes against social welfare; crimes against the quality of life; Catatan : Termasuk kategori demikian adalah “economic crime”, “hitech crime”. Kongres PBB ke-7 di Milan 1985 : “….the international and national economic and social orders are closely related and are becoming more and more interdependent and that, as a growing socio-political problem, crime may transcend national boundaries”. Ada keterkaitan erat antara HP/kjhtn dgn. bidang “ekonomi”, shg. banyak istilah yang muncul, a.l. : economic crime; banking crime; EFT crime, corporate crime, crime as business; economic abuses; industrial crime, Kejahatan ekonomi -> terkait erat dgn. kemajuan teknologi  Kejahatan IPTEK  Hi-tech crime  cyber crime

5 Hakikat & Dimensi Kejahatan Ekonomi
awalnya kemudian CRIME Mslh moral sosial Mslh sosio-politik (mslh pembangunan) Sbg “social blemish” (cacat- Kemasyarakatan) : bertentangan dg nilai-nilai Sosial (nilai moral/filosofi- Ideologi/budaya) Crimes against development crimes against social welfare crimes against the quality of life Antara lain : ECONOMIC CRIME Crime/punishment : perwujudan dari: Social admonition; social abhorrence; social stigma social dislike social disapproval onition merupakan ciri yang menonjol dari kejahatan terhadap pembangunan masyarakat bangsa-bangsa di dunia

6 ISTILAH & PENGERTIAN There is no widely accepted definition of economic crime (Encyclopedia) berbagai istilah, antara lain economic crimes, crime as business, business crimes dan abuse of economic power Kongres PBB ke-5 (mengenai The Prevention of crime and The Treatment of Offenders) : crime as business merupakan bentuk kejahatan dalam bidang bisnis atau industri yang pada umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yang mempunyai kedudukan terpandang dalam masyarakat.

7 PENGERTIAN Menurut Conklin, Business Crimes :
suatu perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana (an illegal act, punishable by a criminal sanction) 2. yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi di dalam pekerjaannya yang sah atau di dalam pencarian/usa-hanya di bidang industri atau perdagangan; (which is committed by an individual or corporation in the course of a legitimate accupation or pursuit in the industrial or commercial sector); 3. untuk tujuan (for the purpose of) memperoleh uang atau kekayaan (obtaining money or property); menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan/kerugian kakayaan (avoiding the payment of money or the loss of property), atau; memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi (obtaining business or personal advantage).

8 Kejahatan Bisnis secara umum mengandung makna :
Filosofis Yuridis sosiologis

9 Pengertian Filosofis Adanya perubahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat ketika suatu aktivitas bisnis dioperasikan sedemikian rupa sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat luas Adapun perubahan nilai itu adalah kalangan bisnis sudah kurang atau tidak menghargai lagi kejujuran (honesty) dalam kegiatan bisnis nasional dan internasional demi untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan sebesar- besarnya

10 Dampak lebih lanjut adalah mengesampingkan etika berbisnis yang sehat sehingga merugikan sesama rekan pelaku bisnis dan hal itu merupakan prilaku yang biasa sebagai alat untuk mencapi tujuan (unusual business practices)

11 Pengertian yuridis Adanya dua sisi, yaitu aspek perdata dan aspek pidana yang tidak dapat dipisahkan Kedua aspek tersebut memiliki dua tujuan yang berbeda Aspek perdata lebih mementingkan perdamaian diantara para pihak sehingga sifat regulasi lebih mengemuka

12 Aspek pidana lebih mementingkan melindungi kepentingan umum atau masyarakat luas atau negara, sehingga sifat memaksa lebih mengemuka dibandingkan sifat regulasi Aspek pidana lebih mendahulukan sikap negara terhadap pelaku agar dapat dipidana daripada kepentingan untuk melindungi korban kejahatan

13 Tujuan yang hendak dicapai dengan sifat regulasi adalah memelihara keseimbangan (harmonisasi) antara kepentingan para pihak, Sedangkan sifat memaksa maka tujuan yang hendak dicapai adalah membuat jera salah satu pihak, yaitu pihak yang menimbulkan kerugian atau kerusakan

14 Dampak terhadap Fungsi Hukum Pidana
Fungsi Hukum Pidana yang tadinya bersifat ultimum remedium atau the last resort untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum guna menemukan keadilan kini menjadi premium remedium atau the prime resort untuk kepentingan ketertiban dan kepastian hukum

15 Aspek lain dalam pemidanaan
Tindakan hukuman administratif bagi pelaku bisnis yang melanggar ketentuan dalam UU Sifatnya merupakan tindakan pencegahan dan sementara (preventive and interim measures) sebelum sanksi perdata dan sanksi pidana diterapkan

16 Sanksi yang diterapkan dalam Kejahatan Bisnis
Sanksi administratif Sanksi Perdata Sanksi Pidana

17 Pengertian Sosiologis
Kejahatan Bisnis telah menunjukkan keadaan sebenarnya yang terjadi dalam aktivitas usaha, serta menunjukkan dalam kegiatan usaha tidak ada lagi “keramahan” (friendly business atmosphere menjadi unfriendly business atmosphere )

18 Dengan kata lain tidak ada dapat dipercaya diantara para pelaku bisnis
Secara sosiologis, kegiatan bisnis seyogianya berjalan secara sehat dan dengan suasana kompetitif. Kejahatan bisnis ini dimaknai dalam sosiologis sebagai kepanikan pelaku bisnis yang melihat kegiatan bisnisnya telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita semula yaitu menumbuhkan kepercayaan dan kejujuran dalam memperoleh keuntungan copyright by dhoni yusra

19 Kesimpulan terhadap pengertian Kejahatan Bisnis
Kejahatan bisnis memasukkan konsep hukum pidana dengan sifat memaksa ke dalam lingkup hukum perdata sebagai penerimaan (acknowledgement)

20 Penerimaan dibedakan :
penerimaan yang mutlak dan tanpa syarat Penerimaan yang tidak mutlak dan dengan syarat

21 Penerimaan yang mutlak dan tanpa syarat
Dimaknai sebagai tidak adanya tawar- menawar (bargaining) antara pola penyelesaian melalui hukum perdata dan hukum pidana (kooptasi hukum pidana atas objek yang tadinya diatur dalam hukum perdata)

22 Penerimaan yang tidak mutlak dan dengan syarat
Dimaknai dengan adanya posisi tawar (bargaining) anatara kedua pola penyelesaian masalah hukum. Contoh : kasus BLBI yang diselesaikan BPPN dengan konsep Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Release & Discharge (R&D)

23 faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan bisnis meliputi 3 (tiga)
1). Kejahatan bisnis memang sudah dirancang saat bisnis tersebut dibuat, dan itu berarti ada kebutuhan (need) untuk itu; 2). Kejahatan bisnis ini timbul karena adanya perkembangan bisnis yang cepat berkembang dan menimbulkan kesempatan (opportunity) bagi pelaku. Jadi pada saat bisnis ini dibuat atau dimulai tidak ada rencana untuk melakukan kegiatan bisnis; 3). Kejahatan bisnis yang dilakukan oleh orang-orang di luar pelaku bisnis yang menguasai teknologi dan dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan.

24 Skema kejahatan bisnis dalam bentuk bagan
KEJAHATAN BIDANG MONETER Kejahatan Pasar Modal Kejahatan Pajak KEJAHATAN BIDANG KEPABEANAN Kejahatan Bidang Keuangan Kejahatan Pemalsuan Uang Kejahatan Pemalsuan Dokumen Surat Berharga Kejahatan Bisnis KEJAHATAN BIDANG PERBANKAN Kejahatan yg dilakukan oleh Bank Kejahatan yg dilakukan oleh Organisasi luar Bank KEJAHATAN BIDANG JASA-JASA Kejahatan Komoditi Berjangka Kejahatan Valuta Asing (Valas) KEJAHATAN BIDANG KOMPUTER Cyber Crime Internet crime Kejahatan lain yang menggunakan elektronik

25 Laporan Komisi II Kongres PBB ke-6
Bentuk-bentuk penyalahgunaan ekonomi (economic abuses) antara lain: pelanggaran/penghindaran pajak (tax evasion), penipuan/kecurangan di bidang perkreditan dan bea cukai (credit and customs fraud), penggelapan dana masyarakat (embezzlement of public funds), penyelewengan/penyalahgunaan dana-dana masyarakat (missapropriation of public funds), pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violations of currency regulations), spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions), penyelundupan (smuggling), delik-delik lingkungan (environmental offences), menaikkan harga (over pricing), melebihi faktur (over invoicing), eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation), penipuan konsumen (consumer fraud), mengekspor dan mengimpor barang-barang di bawah standar dan bahkn hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of sub standard and even dangerously unsafe products).


Download ppt "Pengertian, Istilah, dan perkembangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google