Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
2
POKOK BAHASAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI DISIPLIN HUKUM
KEJAHATAN INTERNASIONAL = OBJEK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL BEBERAPA MASALAH PROSEDURAL KETERKAITAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
3
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI DISIPLIN HUKUM
ISTILAH DAN PENGERTIAN HPI SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI ASAS-ASAS HPI KEDUDUKAN HPI DALAM ILMU HUKUM
4
KEJAHATAN INTERNASIONAL SEBAGAI OBJEK HPI
DASAR HUKUM PENENTUAN UNSUR-UNSUR KEJAHATAN INTERNASIONAL PERBEDAAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL 22 KEJAHATAN INTERNASIONAL KEJAHATAN INTERNASIONAL DALAM STATUTA ROMA
5
SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
SUBJEK DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
6
PENEGAKAN HUKUM DIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
MAHKAMAH AD HOC: MAHKAMAH MILITER NUREMBERG DAN TOKYO MAHKAMAH AD HOC YUGOSLAVIA DAN RWANDA MAHKAMAH PERMANEN: INTERNATIONAL CRIMINAL COURT INDIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM: QUATIE NATIONAL INTERNATIONAL COURT NATIONAL/MUNICIPAL COURT: PENGADILAN BIASA PENGADILAN KHUSUS
7
MASALAH PROSEDURAL YURISDIKSI DALAM HPI EKSTRADISI
PENGAKUAN PUTUSAN PERADILAN ASING KERJASAMA DAN BANTUAN HUKUM ANTAR NEGARA
8
KETERKAITAN HUKUM NASIONAL DAN HPI
PASAL-PASAL DALAM KUHP PENGADILAN HAM DI INDONESIA: PELANGGARAN BERAT HAM PERADILAN HAM AD HOC
9
ISTILAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
INTERNATIONAL CRIMINAL LAW INTERNATIONALE STRAFPROCESRECHT ROLING: SUPRANATIONAL CRIMINAL LAW
10
PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
M.CHERIF BASSIOUNI: INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IS A PRODUCT OF THE CONVERGENCE OF TWO DIFFERENT LEGAL DICIPLINES WHICH HAVE EMERGED AND DEVELOPED ALONG DIFFERENT PATHS TO BECOME COMPLEMENTARY AND CO-EXTENSIVE. THEY ARE: THE CRIMINAL LAW ASPECT OF INTERNATIONAL LAW AND THE INTERNATIONAL ASPECT OF NATIONAL CRIMINAL LAW.
11
PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
EDWARD.M.WISE: KEKUASAAN MENGADILI DARI PENGADILAN NEGARA TERTENTU: UNSUR ASING PRINSIP HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL: KEWAJIBAN TRANSFORMASI KE DALAM HUKUM NASIONAL KEUTUHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM.
12
PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
ROLING: INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IS THE LAW WHICH DETERMINES WHAT NATIONAL CRIMINAL LAW WILL APPLY TO OFFENCES COMMITTED IF THEY CONTAIN AN INTERNATIONAL ELEMENT
13
GEORGE SCHWARZENBERGER:
TERRITORIAL SCOPE OF MUNICIPAL CRIMINAL LAW INTERNATIONALLY PRESCRIBED MUNICIPAL CRIMINAL LAW INTERNATIONALLY AUTHORISED MUNICIPAL CRIMINAL LAW MUNICIPAL CRIMINAL LAW COMMON TO CIVILISED NATIONS INTERNATIONAL COOPERATION IN THE ADMINISTRATION OF MUNICIPAL CRIMINAL LAW INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IN THE MATERIAL SENSE OF THE WORD
14
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (1)
PERKEMBANGAN INTERNATIONAL CRIMES TRIBES = JUST CAUSE (16 M)= KAISAR JUSTINIANUS PIRACY = INTERNATIONAL CUSTOMARY LAW IMPERIALISME = FRANSISCO DE VITTORIA (SELF DEFENCE): PERANG TDK BOLEH KRN PERBEDAAN AGAMA, PERLUASAN WILAYAH, KEMENANGAN PRIBADI. SELF DEFENCE, KERUSAKAN HARUS DIMINIMALISIR DEFINISI AGRESI, BATAS SELF DEFENCE, BATAS PENGGUNAAN KEKUATAN.
15
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (2)
HUGO GROTIUS = ON THE WAR AND PEACE (1625): MRK YG MELAKUKAN PERANG DGN NIAT TDK BNR LAYAK UTK DITUNTUT MRK YG MELAKUKAN PERANG SEC MELAWAN HUKUM BERTGJAWB ATAS AKIBAT YG TIMBUL JENDERAL ATAU PRAJURIT YG DPT MENCEGAH PERANG DPT DIPERTGJWBKAN ATAS PERBUATANNYA.
16
SEJARAH PERKEMBANGAN HPI(3)
- WORLD WAR I = VERSAILES AGREEMENT (PASAL 227 TENTANG PENUNTUTAN PIDANA DAN PEMIDANAAN THD PELAKU KEJAHATAN PERANG TDK BERJALAN) 1927 LBB = WAR OF AGRESSION PENYUSUNAN KODIFIKASI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (HASIL KERJA ILC DITERIMA MU PBB THN 1953) PENYUSUNAN PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL WORLD WAR II = GENOCIDE, CRIMES AGAINST HUMANITY LONDON AGREEMENT 1942 NUREMBERG TRIBUNAL 1945 TOKYO TRIBUNAL 1946
17
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (4)
NUREMBERG PRICIPLES SEBAGAI PRINSIP-PRINSIP DALAM HPI CONVENTION AGAINST GENOCIDE 1948 ICTY 1992 ICTR 1993 ICC 2002 (STATUTA ROMA 1998)
18
ASAS-ASAS HPI ASAS HUKUM INTERNASIONAL ASAS HUKUM NASIONAL
PACTA SUNT SERVANDA AU DEDERE AU PUNERE AU DEDERE AU JUDICARE ASAS HUKUM NASIONAL ASAS LEGALITAS ASAS TERRITORIAL ASAS UNIVERSAL, DLL
19
KEDUDUKAN HPI DALAM ILMU HUKUM
SUATU DISIPLIN HUKUM SENDIRI PRAKTIK HUKUM INTERNASIONAL PRAKTIK PERJANJIAN INTERNASIONAL MEMILIKI 4 UNSUR (ROMLI): ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL KAIDAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM OBJEK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
20
PENGERTIAN & UNSUR KEJAHATAN INTERNASIONAL
M.CHERIF BASSIOUNI: INTERNATIONAL CRIMES IS ANY CONDUCT WHICH IS DESIGNATED AS A CRIME IN A MULTILATERAL CONVENTION WITH SIGNIFICANT NUMBER OF STATE PARTIES TO IT, PROVIDED THE INSTRUMENT CONTAINS ONE OF THE TEN PENAL CHARACTERISTICS
21
THE TEN PENAL CHARACTERISTICS
EXPLICIT RECOGNITION UNDER INTERNATIONAL LAW IMPLICIT RECOGNITION OF THE PENAL NATURE CRIMINALIZATION OF PROSCRIBED CONDUCT DUTY OR RIGHT TO PROSECUTE DUTY OR RIGHT TO PUNISH DUTY OR RIGHT TO EXTRADATE DUTY OR RIGHT TO COOPERATE IN PROSECUTION, PUNISHMENT, ETC ESTABLISHMENT OF CRIMINAL JURISDICTONAL BASIS REFERENCE TO ESTABLISH AN ICC ELIMINATION OF THE DEFENSE OF SUPERIOR ORDERS
22
UNSUR-UNSUR INTERNATIONAL CRIMES
UNSUR INTERNASIONAL DIRECT THREAT TO WORLD PEACE AND SECURITY INDIRECT THREAT TO WORLD PEACE AND SECURITY SHOCKING THE CONSIENCE OF HUMANITY UNSUR TRANSNASIONAL CONDUCT AFFECTING MORE THAN ONE STATE CONDUCT INCLUDING OR AFFECTING CITIZENS OF MORE THAN ONE STATE MEANS AND METHODES TRANCEND NATIONAL BOUNDARIES UNSUR NECESSITY COOPERATIONS OF STATES TO ENFORCE
23
DASAR HUKUM INTERNATIONAL CRIMES
INTERNATIONAL CUSTOMARY LAW PIRACY, WAR CRIMES, SLAVERY INTERNATIONAL CONVENTIONS HIJACKING INTERNATIONAL CONVENTIONS ON HUMAN RIGHTS GENOCIDE
24
PERBEDAAN INT CRIMES & TRANSNATIONAL CRIMES
BASSIOUNI: INTERNATIONAL ELEMENTS ROMLI: THE MOST SERIOUS CRIMES OF INTERNATIONAL CONCERN YURISDICTION OF THE ICC
25
22 INTERNATIONAL CRIMES BASSIOUNI (DRAFT INT CRIMINAL CODE 1954) = 143 INTERNATIONAL CONVENTIONS : AGRESSION WAR CRIMES UNLAWFUL USE OF WEAPONS GENOCIDE CRIMES AGAINS HUMANITY APHARTEID SLAVERY AND RELATED CRIMES TORTURE
26
22 INTERNATIONAL CRIMES UNLAWFUL MEDICAL EXPERIMENTATION (AS WAR CRIMES) PIRACY CRIMES RELATING TO AIR COMMUNICATIONS THREAT AND USE OF FORCE AGAINST INTERNATIONALLY PROTECTED PERSONS TAKING CIVILIAN HOSTAGES UNLAWFUL USE OF THE MAIL DRUG OFFENCES FALSIFICATION AND COUNTERFEITING
27
22 INTERNATIONAL CRIMES THEFT OF NATIONAL AND ARCHEOLOGICAL TREASURES (IN TIME OF WAR) BRIBERY OF FOREIGN PUBLIC OFFICIALS INTERFERRENCE WITH SUBMARINE CABLES INTERNATIONAL TRAFFIC IN OBSCENE PUBLICATIONS THEFT OF NUCLEAR MATERIALS CRIMES AGAINTS ENVIRONMENTAL PROTECTION
28
RATIONAE MATERIAE STATUTA ROMA
PASAL 5 AYAT (1): GENOCIDE CRIMES AGAINST HUMANITY WAR CRIMES AGRESSION AYAT 2: TERHADAP AGRESI, MAHKAMAH AKAN MELAKSANAKAN YRUISDIKSI SETELAH SUATU KETENTUAN TENTANG DEFINISI AGRESI DITENTUKAN (Pasal 121 dan 123)
29
SUBJEK HUKUM DALAM HPI INDIVIDU: BERDASARKAN:
BAGIAN DARI REZIM YANG BERKUASA BAGIAN DARI GERAKAN/KELOMPOK PEMBERONTAK DALAM SATU NEGARA BERDASARKAN: PRAKTIK PENGADILAN AD HOC PASAL 1 DAN PASAL 25 AYAT (1) STATUTA ROMA
30
PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU = PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NEGARA =
KEWAJIBAN MENGADILI SETIAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL KEWAJIBAN BEKERJASAMA PENUH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL KEWAJIBAN TERHADAP VICTIMS COMPENSATION
31
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL DASAR PEMBENTUKAN: LONDON AGREEMENT 8 AGUSTUS 1945 KARAKTERISTIK: MILITER INTERNASIONAL AD HOC RATIONAE MATERIAE: CRIMES AGAINST PEACE WAR CRIMES CRIMES AGAINST HUMANITY
32
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL FOR THE FAR EAST : TOKYO DASAR PEMBENTUKAN: PROKLAMASI JEND. MAC ARTHUR KARAKTERISTIK = NUREMBERG TRIAL RATIONAE MATERIAE: CRIMES AGAINST PEACE CONVENTIONAL WAR CRIMES CRIMES AGAINST HUMANITY
33
NUREMBERG PRINCIPLES TIAP ORANG YANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG MERUPAKAN KEJAHATAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA DAN DAPAT DIHUKUM FAKTA BAHWA HUKUM NASIONAL TIDAK MENGANCAM DENGAN PIDANA ATAS PERBUATAN YANG MERUPAKAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL TIDAKLAH MEMBEBASKAN ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU DARI TANGGUNG JAWAB MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
34
NUREMBERG PRINCIPLES FAKTA BAHWA ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUPAKAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL BERTINDAK SEBAGAI KEPALA NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH YANG BERTANGGUNGJAWAB, TIDAK MEMBEBASKAN DIA DARI TANGGUNGJAWAB MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
35
NUREMBERG PRINCIPLES FAKTA BAHWA ORANG TERSEBUT MELAKUKAN PERBUATAN ITU UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH DARI PEMERINTAHANNYA ATAU ATASAN, TIDAKLAH MEMBEBASKAN DIA DARI TANGGUNGJAWAB MENURUT HUKUM INTERNASIONAL, ASAL SUATU PILIHAN MORAL DALAM KENYATAAN MUNGKIN DIBERIKAN KEPADANYA
36
NUREMBERG PRINCIPLES SETIAP ORANG YANG DIDAKWA MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MEMPUNYAI HAK UNTUK MENDAPATKAN PERADILAN YANG ADIL BERDASARKAN FAKTA DAN HUKUM
37
NUREMBERG PRINCIPLES KEJAHATAN-KEJAHATAN BERIKUT INI DAPAT DIHUKUM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL: KEJAHATAN TERHADAP PERDAMAIAN (JUS AD BELLUM) KEJAHATAN PERANG (JUS IN BELLO) KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN KETERLIBATAN DALAM PELAKSANAAN SUATU KEJAHATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS ADALAH SUATU KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
38
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
DIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM: MAHKAMAH AD HOC INTERNASIONAL: NUREMBERG, TOKYO, ICTY, ICTR INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) INDIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM: PENGADILAN NASIONAL HYBRID MODEL: SIERRA LEONNE, CAMBODIA, TIMOR LESTE
39
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR THE FORMER YUGOSLAVIA (DEN HAAG) MEKANISME PEMBENTUKAN: RESOLUSI DK-PBB TAHUN 1993 KARAKTERISTIK: AD HOC PRIMACI RATIONAE MATERIAE: GENOCIDE CRIMES AGAINST HUMANITY GRAVE BREACHES OF GENEVA CONVENTION WAR CRIMES (VIOLATION OF THE LAWS AND CUSTOMS OF WAR)
40
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA (ARUSHA, TANZANIA) MEKANISME PEMBENTUKAN: DK-PBB, 1994 RATIONAE MATERIAE: GENOCIDE VIOLATION OF COMMON ARTICLE OF THE GENEVA CONVENTION 1949, AND ADDITIONAL PROTOCOL 1977 CRIMES AGAINST HUMANITY RATIONAE TERRITORIAE: RWANDA 1994 BEBERAPA NEGARA TETANGGANYA
41
International Criminal Court
LEGAL SPIRIT: GENERAL: SEMANGAT UNIVERSAL UNTUK MENGAMANKAN PENGHORMATAN TERHADAP HAM DAN KEBEBASAN DASAR SPECIFIC: TO ACHIEVE JUSTICE FOR ALL MENGAKHIRI IMPUNITY MEMBANTU MENGAKHIRI KONFLIK MEMPERBAIKI KELEMAHAN MAHKAMAH AD HOC MENGAMBIL ALIH PENGADILAN NASIONAL EFFECTIVE DETERRENCE
42
YURISDIKSI ICC SEBAGAI LEGAL PARAMETER
RATIONE MATERIAE: BERKAITAN DENGAN POKOK PERKARA RATIONE TEMPORIS: BERKAITAN DENGAN WAKTU RATIONE LOCI: YURISDIKSI TERITORIAL RATIONE PERSONAE: YURISDIKSI PERSONAL/INDIVIDUAL
43
RATIONAE MATERIAE PASAL 5 AYAT (1) STATUTA ROMA: PASAL 5 AYAT (2):
THE CRIMES OF GENOCIDE CRIMES AGAINST HUMANITY WAR CRIMES THE CRIMES OF AGRRESSION PASAL 5 AYAT (2): KHUSUS AGRESI PENGADILAN AKAN MENETAPKAN YURISDIKSINYA SETELAH ADA KESEPAKATAN TENTANG DEFINISI.
44
RATIONAE TEMPORIS PASAL 11 AYAT (1) DAN PASAL 24 STATUTA ROMA:
HANYA TERHADAP KEJAHATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 STATUTA YANG TERJADI SETELAH STATUTA BERLAKU (ASAS LEGALITAS) PENGECUALIAN: PASAL 12 AYAT (3) DAN 11 AYAT (2): PERNYATAAN AD HOC DARI SUATU NEGARA MENERIMA YURISDIKSI ICC UNTUK PERISTIWA YANG DILAKUKAN DI MASA LAMPAU
45
RATIONAE LOCI PASAL 12 AYAT (2) (A) STATUTA ROMA
YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA PESERTA YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA YANG MENERIMA YURISDIKSI SECARA AD HOC YANG TERJADI DI WILAYAH YANG DITENTUKAN OLEH DEWAN KEAMANAN TERITORIAL, ATAU WILAYAH YANG DIPERLUAS
46
RATIONAE PERSONAE PASAL 12 AYAT (2) (B) STATUTA ROMA
WARGA NEGARA DARI NEGARA PESERTA WARGA NEGARA DARI NEGARA YANG MENERIMA YURISDIKSI SECARA ADHOC IRRELEVANCE OF OFFICIAL CAPACITY: PASAL 27 STATUTA ROMA: TANPA MEMBEDAKAN KAPASITAS SEBAGAI PEJABAT NEGARA ATAU PEMERINTAHAN, TERMASUK IMUNITAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
47
RATIONAE PERSONAE PASAL 28 STATUTA ROMA:
RESPONSIBILITY OF COMMANDERS AND OTHER SUPERIORS PENGECUALIAN PASAL 26 STATUTA: MAHKAMAH TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MENGADILI PELAKU YANG MASIH DIBAWAH USIA 18 TAHUN KETIKA KEJAHATAN YANG DITUDUHKAN DILAKUKAN
48
ADMISSIBILITY ICC PASAL 17 AYAT (1) STATUTA ROMA, SUATU KASUS TIDAK DAPAT DITERIMA BILA: SEDANG DISIDIK DAN DITUNTUT OLEH NEGARA YANG MEMPUNYAI YURISDIKSI KASUS TELAH DISIDIK OLEH NEGARA TERSEBUT, DAN DIPUTUSKAN UNTUK TIDAK MENUNTUT SI PELAKU PELAKU TELAH DIADILI UNTUK KASUS TERSEBUT KASUS TERSEBUT TIDAK CUKUP GAWAT UNTUK MEBERIKAN PEMBENARAN LANGKAH LANJUT
49
PENGECUALIAN TERHADAP ADMISSIBILITY ICC
PASAL 17 AYAT (1) STATUTA ROMA: BILA NEGARA TERSEBUT UNWILLING ATAU UNABLE BILA KEPUTUSAN TIDAK MENUNTUT KARENA UNWILLING ATAU UNABLE BILA PENGADILAN YANG TERJADI ADALAH PERADILAN SHAM PROCEEDING UNTUK MELINDUNGI PELAKU DARI YURISDIKSI ICC PROSES PERADILAN TIDAK INDEPENDENT DAN TIDAK MERDEKA
50
PENGERTIAN UNWILLING PASAL 17 AYAT (2) STATUTA ROMA:
PROSES PERADILAN YANG TELAH ATAU SEDANG DILAKUKAN ATAU DIPUTUSKAN BERTUJUAN MELINDUNGI PELAKU DARI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, TERDAPATNYA UNJUST DELAY, PROSES PERADILAN TIDAK DILAKSANAKAN SECARA MERDEKA DAN TIDAK MEMIHAK
51
PENGERTIAN UNABLE PASAL 17 AYAT (3) STATUTA ROMA:
APABILA ICC MEMPERTIMBANGKAN BAHWA TERJADI KEGAGALAN SECARA MENYELURUH ATAU SUBTANSIAL ATAU KETIADAAN/KETIDAKSEDIAAN SISTEM PENGADILAN NASIONAL UNTUK MENEMUKAN TERSANGKA ATAU BUKTI-BUKTI DAN KESAKSIAN ATAU TIDAK MAMPU UNTUK MENYELENGGARAKAN PROSES PERADILAN
52
ASAS DALAM STATUTA ROMA
NULLUM CRIMEN SINE LEGE NOELA POENA SINE LEGE NON RETROAKTIF ASAS PELENGKAP NON LIMITATIF
53
Commanders/Superiors Responsibility
Pertanggungjawaban pidana dari seorang komandan militer atau atasan sipil terhadap kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya 2 Bentuk: Direct command responsibility = actus reus (Pasal 55 KUHP) Indirect command responsibility = omisionis (failure to act)
54
Doktrin Commanders Responsibility
SunTzu (500 BC), The Art of War: When troops flee, are insubordinate, distressed, collapse in disorde or are routed, it is the fault of the general.None of these can be attributed to natural causes Napoleon Bonaparte: There are no bad regiments, they are only bad colonels
55
Doktrin Commanders Responsibility
Dekrit King Charles VII Perancis (1439): The King orders that each captain or lieutenant be held responsible for the abuses, ills and offences by members of his company, and as soon as he receives any complaint concerning any such misdeed or abuse, he brings the offender to justice so that the said offender be punished in a manner commensurate with his offence. If he fails to do so or covers up the misdeed or delays taking action, or if he, because of his negligence or otherwise, the offender escapes and thus evades punishment, the captain shall be deemed responsible for the offence as if he had committed it himself and be punished…
56
Doktrin Commanders Responsibility
Hugo Grotius (De Jure Belli Ac Pacis, 1615): We must accept the principle that he who knows of a crime, and is able and bound to prevent it, and fails to do so, himself commits a crime Articles of War dari King Gustavus Adolpus (Swedia, tahun 1621): No Colonel of Captain shall command his soldiers to do any unlawful thing, which who so does, shall be punished according to the discretion of the Judges
57
Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum Internasional
Konvensi Den Haag 1907, Pasal 3: A belligerent party which violates the provisions of the said regulations, shall, if the case demands, be liable to pay compensation. It shall be responsible for all acts committed by persons forming part of its armed forces
58
Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum Internasional
Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 86 ayat (2): The fact that breach of the Conventions or of this Protocol was committed by a subordinate does not absolve his superiors from penal or disciplinary responsibility, as the case may be, if they knew, or had information which should have enabled them to conclude in the circumstances at the time, that he was committing or was going to commit such breach and if they did not take all feasible measures within their power to prevent or repress the breach
59
Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum Internasional
Statuta ICTY Pasal 7 dan Statuta ICTR Pasal 6: A person who planned, instigated, ordered, committed or otherwise aided and abetted in the planning, preparation or execution of a crime referred to art 2-5, shall be individually responsible for the crime. The fact that any of the acts referred to in art 2-5 was committed by a subordinate does not relieve his superior of criminal responsibility if he know or had reason to know that the subordinate was about to commit such acts or had done so, and the superior failed to take the necessary and reasonable measures to prevent suc acts or to punish the perpetrators thereof.
60
Pasal 28 Statuta Roma: a. military commander or person effectively acting as military commander; -knew, or owing to the circumstances at the time, should have known, -failed to take all necessary and reasonable measures within his/her power to prevent or repress their commision or to submit the matter to the competent authorities for investigation and prosecution b. superior: -knew, or consiously disregarded information which clearly indicated, - the crime concerned activities that were within the effective responsibility and control of the superior
61
Commanders Responsibility Dalam Praktik Hukum Internasional
The High Command Case: Strict Liability Jenderal Tomaguci Yamashita: Gubernur Militer Jepang di Filipina bertanggungjawab karena peristiwa yang bersifat meluas Direktur Pabrik di Rwanda: Civilian Authorities Pembunuhan tawanan di penjara Bosnia (ICTY): De facto Commander Kasus My Lai (US Military Court): komandan tidak harus melihat sendiri peristiwa itu dilakukan, Pasal 86 ayat 2 Protokol Tambahan1
62
Syarat commanders/superiors Responsibility
Ada hubungan atasan-bawahan Memiliki kontrol terhadap bawahan Memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan Mengetahui, atau seharusnya mengetahui Gagal mengambil tindakan untuk mencegah,menghentikan atau membawa pelaku ke pengadilan
63
PENGADILAN HAM SEJARAH PEMBENTUKAN DAN DASAR HUKUM:
REFORMASI (PERLINDUNGAN HAM SBG PRIMARY TRIGGER FACTOR) PERISTIWA SETELAH JAJAK PENDAPAT DI TIMTIM TAP MPR NO XVII/MPR/1998 – HAM AMANDEMEN UUD 1945 (PASAL 28 A-J) UU NOMOR 39 TAHUN 1999 – HAM PERPU NOMOR 1 TAHUN 1999 UU NOMOR 26 TAHUN 2000 – PERADILAN HAM
64
PENGADILAN HAM ADHOC PASAL 43 UU NOMOR : 26 TAHUN 2000
KEPPRES NO: 53 TAHUN 2001 PENGADILAN HAM ADHOC UTK PERISTIWA TIM-TIM DAN TANJUNG PRIOK YURISDIKSI TERLALU LUAS KEPPRES NO : 96 TAHUN 2001 PELANGGARAN HAM DI LIQUICA, DILI, SOAE BULAN APRIL-SEPTEMBER 1999 PELANGGARAN HAM TJ PRIOK SEPT 1984
65
YURISDIKSI MATERIAE PASAL 7 UU NO: 26 TAHUN 2000:
KEJAHATAN GENOSIDA KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN SAMA DGN STATUTA ROMA KECUALI : KEJAHATAN PERANG AGRESI PASAL 7 HURUF K STATUTA ROMA
66
HUKUM ACARA KUHAP, DGN PERBEDAAN: PENYELIDIKAN OLEH KOMNAS HAM
PENYIDIKAN OLEH JAKSA AGUNG PENUNTUTAN OLEH JAKSA AGUNG JANGKA WAKTU PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERSIDANGAN JANGKA WAKTU PENAHANAN LBH LAMA MAJELIS HAKIM 5 ORG TIDAK ADA DALUARSA
67
PERBEDAAN DGN ICC YURISDIKSI MATERIAE ASAS RETROAKTIF PIDANA MATI
PRINSIP PIDANA MINIMUM KHUSUS PRAPERADILAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN HUKUM ACARA ELEMENTS OF CRIMES UPAYA HUKUM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.