Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
( KRITIK INSIDEN JUMAT, 13 AGUSTUS PERAIRAN TANJUNG BERIKAT, PULAU BINTAN, KEPULAUAN RIAU ) Herwan Parwiyanto, S.Sos, M.Si / Adm. Negara KAJIAN Wilayah Teritorial INDONESIA dalam KERANGKA S.A.N.R.I. (bid. eksekutif) ADMINISTRASI NEGARA / SMT. V
2
TERITORIAL NUSANTARA
3
Sengketa batas wilayah
Nilai penting sebuah Pulau Perbatasan Secara ekonomi : pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang apabila dikelola negara lain, padahal secara hukum pulau tersebut milik Indonesia (kasus sipadan-ligitan) Secara politik : pulau-pulau kecil dapat dikatakan hilang bila masyarakatnya lebih mengakui negara lain daripada negaranya sendiri
4
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
Secara hukum : pulau itu milik Indonesia, tetapi secara politik milik negara lain karena bahasa yg dipakai bukan lagi bahasa Indonesia., bahkan mata uang yg dipakai bukan rupiah. (p. miangas, secara hukum milik Indonesia; secara politik milik filipina karena masyarakat berbahasa tagolog & menggunakan peso bukan rupiah) ADMINISTRASI NEGARA / SMT. V
5
Upaya yg mungkin dilakukan
Pemberdayaan ekonomi lokal terhadap masyarakat yg tinggal di pulau terluar Mempercepat pengembangan armada transportasi antarpulau di wilayah perbatasan untuk menghilangkan keterisoliran masyarakat.
6
UNCLOS 1982 United Nations Convention on Law of the Sea 1982
UNCLOS mengatur kewenangan suatu negara pantai terhadap wilayah laut (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif / ZEE, dan landas kontinen). Juga di atur tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim wilayah dengan negara tetangga, baik yg bersebelahan / adjacent maupun berseberangan / opposite.
7
Posisi teritory NKRI Indonesia berada di antara 2 samudra & 2 benua, memiliki 10 tetangga : India; Thailand; Malaysia; Vietnam; Singapura; Filipina; Palau; Papua New Guinea; Australia; dan Timor Leste. Penetapan batas maritim sudah dilakukan sejak 1969 dgn malaysia ketika UNCLOS 1982 belum ada. NKRI Sebagai negara kepulauan / archipelago state
8
KONSEP WAWASAN NUSANTARA menjadi dasar utama perjuangan dari Ir
KONSEP WAWASAN NUSANTARA menjadi dasar utama perjuangan dari Ir. Djuanda Kartawidjaja yang memperjuangkan NKRI sebagai kesatuan wilayah utuh.
9
SARAN FOKUS UNTUK PEMERINTAH :
Pertama, Merevisi UU 1 / 1973 agar Indonesia memilki dasar hukum lebih kuat untuk mengatur landas kontinen Indonesia, karena pengertian landas kontinen berdasarkan kedalaman air 200 meter (UNCLOS 1958) dengan pengertian landas kontinen yang berlaku sekarang (UNCLOS 1982) adalah berbeda. UU 1 / 1973 masih mendasarkan pada UNCLOS 1958.
10
Kedua, merevisi & meningkatkan status hukum PP 38 / 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia menjadi Undang-undang, serta mendepositkan pada Sekjen PBB. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mendepositkan titik-titik pangkal tersebut pada PBB
11
Ketiga, menetapkan & mendepositkan batas-batas wilayah laut Indonesia, termasuk batas landas kontinen.
12
Beberapa Perjanjian batas wilayah penting :
Perjanjian RI dengan malaysia Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di selat malaka dan laut cina selatan Ditandatangani tanggal 27 Oktober 1969 Berlaku mulai 7 November 1969
13
Perjanjian RI & thailand
Penetapan garis batas landas kontinen kedua negar a di selat malaka dan laut andaman Ditandatangani tanggal 17 Desember 1971 Berlaku mulai 7 April 1972
14
Perjanjian RI dengan malaysia & thailand
Penetapan garis batas landas kontinen bagian Utara Ditandatangani tanggal 21 Desember 1971 Berlaku mulai 16 Juli 1973
15
Perjanjian RI dengan australia
Penetapan atas batas dasar laut di laut arafuru, di depan pantai selatan Papua, serta di depan pantai utara Papua Ditandatangani tanggal 18 Mei 1971 Berlaku mulai 19 November 1972
16
Perjanjian RI dengan australia (tambahan perjanjian sebelumnya)
Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah laut timor & laut arafuru Ditandatangani tanggal 18 Mei 1971 Berlaku mulai 9 Oktober 1973
17
Perjanjian RI dengan india
Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan kepulauan Nikobar / Nicobar Ditandatangani tanggal 8 Agustus 1974 Berlaku mulai 8 Agustus 1974
18
Pelajaran insiden 13 / 08 / 10 Bulan Mei 2010 merupakan batas akhir bagi negara non-UNCLOS 1982 mengklaim penambahan batas landas kontinen / continental shelf lebih dari 200 mil (320 km) dari pantai. Syaratnya, penambahan tidak melebihi 100 mil (160 km) dari titik kedalaman 2,5 km dan tak melewati 350 km dari pantai.
19
Kekayaan alam dasar laut / seabed mulai jadi rebutan negara yg berbatasan wilayah laut.
Indonesia bersengketa dengan Vietnam, Singapura, malaysia, papua nugini, filipina dan australia (sebelum Timor Timur merdeka). Sebagai negara kepulauan sesuai UNCLOS 1982, wajib membuka Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk lalu lintas militer/perdagangan
20
Muncul masalah : seberapa mampu kita menjaga wilayah laut kita ?
Pengamanan perbatasan darat kita juga belum memadai. Kita kehilangan jutaan hektar hutan di kalimantan karena pengawasan perbatasan lemah. Ketegangan sejak kasus sipadan ligitan 2002, insiden blok ambalat tahun 2005, muncul kembali kasus p.bintan riau (agustus 2010), setelah serentetan kejadian spt pencurian motif batik, lagu rasa sayange, kasus TKI.
21
simpulan atas insiden Perselisihan masih akan berjalan dalam beberapa dekade berikutnya, perkembangan sengketa belum membawa penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak, terlebih lagi untuk Indonesia yang wilayah teritorialnya terenggut masuk ke wilayah malaysia.
22
Peta malaysia bermasalah
Perlu diiingat kembali saat malaysia mengumumkan peta wilayahnya tahun 1979, negara-negara tetangga malaysia (termasuk Indonesia, Singapura, Filipina, Vietnam) langsung memprotes peta wilayah itu yang seenaknya mencaplok wilayah negara tetangga. Jadi tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tunduk, apalagi mengakui peta wilayah malaysia.
23
Sebagai negara Kepulauan, menurut UNCLOS, Indonesia berhak menarik garis di pulau-pulau terluar sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 UNCLOS.
24
the South China Sea Territorial Dispute
26
Meninjau Posisi INDONESIA
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS Meninjau Posisi INDONESIA ADMINISTRASI NEGARA / SMT. V
27
Konflik laut Natuna ( Maret 2016 )
30
….terimakasih….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.