Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL."— Transcript presentasi:

1 Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL

2 Pengertian Dampak Lingkungan
Dampak = “impact Asal crashing collission effect Tabrakan Benturan pengaruh Arti Menurut UURI no 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup & PP no 29 tahun 1986 tentang AMDAL kemudian di regulasi dengan PPRI no 51 tahun 1993 Dampak Lingkungan Perubahan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan manusia akan mengubah fungsi lingkungan

3 AMDAL Instrumen / alat Pengelolaan lingkungan*
EIS (Environmental Impact Statement) Dihasilkan melalui studi yang disebut Environmental Impact Assessment (EIA) atau Environmental Analysis * = terutama dalam pengendalian perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan ditetapkan dan kegiatan dilaksanakan

4 Dasar AMDAL diperlukan
Setiap kegiatan / usaha manusia dan pembangunan akan menimbulkan perubahan lingkungan hidup sebagai hasil sampingan pembangunan Pembangunan adalah mutlak diperlukan untuk meningkatkan harkat derajat bangsa, meskipun ada hasil sampingannya yang dipengaruhi kualitas lingkungan hidup AMDAL diperlukan agar kualitas lingkungan hidup tidak rusak karena adanya suatu kegiatan / usaha pembangunan AMDAL harus dilakukan untuk proyek-proyek pembangunan yang akan menimbulkan dampak penting, karena undang-undang atau peraturan menghendaki demikian

5 Dampak Lingkungan Hidup
Kegiatan usaha / pembangunan Kesejahteraan manusia Dampak Lingkungan Hidup

6 Aspek Legal / Hukum UU RI no 23/1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP RI 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 2 tahun 2000, tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL KEPUTUSAN Badan Pengendalian Dampak Lingkungan no 8 tahun 2000, tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom  (memberikan kewenangan yang berbeda untuk penilaian AMDAL Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 08 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 11 tahun 2006 tentang Jenis Kegiatan Usaha dan / atau Kegiatan yang wajin dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

7 Manfaat atau kegunaan AMDAL
Dilihat dari berbagai sudut pandang atau kepentingan: Kepentingan dalam pengelolaan lingkungan Kepentingan bagi pengelola proyek Kepentingan bagi pengambil keputusan Kepentingan bagi masyarakat Sebagai dokumen penting Kepentingan lainnya

8 1. Dalam pengelolaan lingkungan
UURI no 23 tahun 1997, bab I pasal 1 ayat 2 Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan pemeliharaan, pemulihan pengawasan pengendalian lingkungan hidup

9 UU no 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 15 menegaskan: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup

10 Hasil studi AMDAL dinyatakan dalam bentuk :
Laporan AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pelaksana proyek akan terikat dengan apa yang dinyatakan dalam RKL dan RPL Dalam RKL dan RPL harus terungkap setiap dampak positif dan negatif bagaimana cara pengembangan dampak lingkungan positif bagaimana cara penanggulangan dampak negatifnya Bagaimana cara-cara memantau dampak lingkungan

11 2. Dalam pengelolaan proyek
Pemahaman fasa pengelolaan proyek: Fase perencanaan Fase studi kelayakan Fase perancangan Fase pembangunan Fase operasional Fase penghentian operasi Dampak lingkungan yang akan terjadi sangat berlainan untuk tiap fase pengelolaan proyek

12 3. Bagi Pengambil Keputusan
Pengambil keputusan = pemerintah dengan kewajiban Mengarahkan Mengawasi Tujuan untuk menghindar dari akibat sampingan yang merugikan dan tidak diinginkan Keputusan berdasarkan hasil kajian AMDAL Proyek tidak boleh dibangun Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan tanpa prasyarat Proyek boleh dibangun tetapi dengan saran-saran tertentu

13 Pertimbangan (dalam pengambilan keputusan)
Akan adakah dampak terhadap lingkungan yang melampaui batas toleransi yang telah ditentukan berdasakan peraturan baku mutu yang berlaku / telah ditetapkan? Apakah akan menimbulkan dampak pada kegiatan proyek lainnya, sehingga akan menimbulkan permasalahan lebih rumit? Adakah dampak negatif yang timbul yang tidak dapat ditoleransikan oleh masyarakat serta membahayakan masyarakat umum? Bagaimana pengaruhnya terhadap pengelolaan lingkungan, baik yang telah ada maupun masih dalam perencanaan yang lebih luas Pertimbangan lainnya diperlukan: Kerusakan potensi sumberdaya alam Pencegahan berbagai pencemaran Kesesuaian dengan pembangunan daerah, nasional atau internasinal Jaminan manfaat yang jelas bagi masyarakat umum

14 4. Bagi kepentingan masyarakat
Masyarakat luas memperoleh informasi tentang: Rencana pembangunan di daerahnya Perubahan lingkungan yang akan terjadi sesudah proyek di bangun Segala sesuatu tentang pembangunan secara transparan Masyarakat diberi kesempatan untuk: Menyesuaikan diri dengan keadaan kehidupan yad Turut serta dalam pembangunan di daerahnya Turut serta dalam menjaga kualitas lingkungan hidupnya Bekerjasama yang saling menguntungkan sehingga terhindar dari kesalah pahaman

15 5. Sebagai dokumen penting
Sumber informasi yang cukup lengkap mengenai : keadaan lingkungan, sebelum ada kegiatan maupun kemungkinan perubahannya setelah kegiatan berjalan karakteristik proyek kegiatan baik dari sudut teknologi, ekonomi maupun sudut lainnya pembanding/acuan berbagai kegiatan lain disekitarnya

16 6. Kegunaan lainnya Dalam keilmuan dan pemakaian teknologi Acuan dalam penelitian Pembanding dalam pelaksanaan lainnya Prasyarat dalam pendanaan lainnya Prasyarat dalam proses perizinan dsb

17 Keterbatasan AMDAL AMDAL: hanya mengenai proyek dan bukan program
hanya mengenai teknik dan bukan teknologi hanya mengenai dampak bukan resiko hanya mengenai dampak bukan kecenderungan cenderung pasif-reaktif sering sulit memberikan rekomendasi yang netral cenderung menghasilkan dokumen sesaat dan bukan keputusan yang peka lingkungan barangkali menghasilkan keterangan yang sahih dan dapat diandalkan tetapi tidak atau kurang relevan dengan pengambilan keputusan dianggap sebagai hasil akhir dan bukan keterangan yang perlu ditinjau kembali peran serta masyarakat kurang efektif

18 Tugas 2 Pelajari isi legal aspek yang terkait dengan AMDAL
Undang-Undang Republik Indonesia No 23/1997 Peratutran Pemerintah Republik Indonesia no 27/1999 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 2 tahun 2000 KEPUTUSAN Badan Pengendalian Dampak Lingkungan no 8 tahun 2000 PP 25/2000 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 08 tahun 2006 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 11 tahun 2006 Susunlah peraturan pemerintah atau yang terkait yang mengharuskan kegiatan wajib AMDAL (daftar)

19 Jenis kegiatan Bidang Perikanan Bidang Kehutanan Bidang Perhubungan
Bidang Teknologi Satelit Bidang Perindustrian Bidang Pekerjaan Umum Bidang Sumberdaya Energi dan Mineral Bidang Pariwisata Bidang Pengembangan Nuklir Bidang Pengelolaan Limbah B3 Bidang Rekayasa Genetika


Download ppt "Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google