Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Hadi Utomo Yayasan Bahtera/Yayasan Masyarakat Sehat,Bandung HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
2
DEKLARASI UNIVERSAL HAM pasal 26
Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas, paling tidak ditingkat pendidikan dasar. Pendidikan harus diwajibkan ( compulsory ). Wajib tersedia pendidikan profesi dan tehnik secara berjenjang, mudah di-akses untuk semua “
3
KOVENAN TENTANG HAK-HAK EKOSOB DAN KONVENSI HAK-HAK ANAK
KOVENAN EKOSOB, pasal 13.2 :“ Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia bebas untuk semua KHA, CLUSTER VII : pasal 28 tentang hak pendidikan ( Child’s Right to Education), pasal 29 tentang Tujuan Pendidikan ( The Aims of Education ), dan pasal 31 tentang hak waktu luang, bermain dan budaya ( Child”s Right to Leisure, Play and Culture ).
4
HUBUNGAN ANTARA KAHA PASAL 28 DENGAN PASAL 19 serta UUPA
PASAL 28 : PENEGAKKAN DISIPLIN ANAK MEMPERHATIKAN MARTABAT ANAK PASAL 19 : PERLINDUNGAN ANAK DARI SEMUA BENTUK KEKERASAN DAN EKSPLOITASI UUPA 23/2002,pasal 54 : Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
5
HUBUNGAN ANTARA KLASTER VII (PENDIDIKAN) DENGAN KLASTER III
PENDIDIKAN MEMPERHATIKAN PRINSIP- PRINSIP UMUM KHA: NON DISKRIMINASI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK HAK HIDUP, KELANGSUNGAN HIDUP DAN PERKEMBANGAN MENGHARGAI PANDANGAN ANAK
6
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :Mandat yang tertera dalam statement pasal tersebut mengandung beberapa pengertian dan langkah-langkah yang harus diambil oleh para aktor pendidikan ( dari level pembuat kebijakan sampai ke level implementator ), diantaranya : Jumlah anggaran keseluruhan yang ditujukan bagi anak dan dialokasikan untuk berbagai bentuk kegiatan Pengembangan data terhadap biaya riil bagi keluarga untuk pendidikan anak dan bantuan yang diberikan; Langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar anak diajar dalam bahasa daerah, asli atau minoritas, serta bahasa nasional
7
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :
Mekanisme yang dikembangkan untuk menjamin akses semua anak, termasuk anak perempuan, anak-anak dengan kebutuhan khusus dan anak-anak yang berada dalam situasi khusus, pada pendidikan yang bermutu yang disesuaikan dengan usia dan kematangan anak; Langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar tersedia guru-guru yang memadai dalam sistem sekolah, untuk meningkatkan kompetensi mereka, dan untuk menjamin serta mengukur kualitas pengajaran;
8
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :
Langkah-langkah yang diambil untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, yang bisa diakses oleh semua anak; Berbagai mekansime monitoring yang dikembangkan, faktor-faktor dan kendala yang dihadapi serta target yang dikehendaki untuk masa mendatang; Data relevan lainnya mengenai anak yang bersangkutan, termasuk tentang hasil pendidikan, yang telah dikelompokkan, antara lain menurut usia, jenis kelamin, wilayah, daerah perkotaan/pedesaan, serta suku bangsa, kelompok sosial dan etnis.
9
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :
Untuk mendorong kehadiran di sekolah secara teratur dan mereduksi tingkat drop out, termasuk riset, berbagai mekanisme yang dikembangkan untuk mengukur situasi dan insentif yang diberikan untuk mendorong pendaftaran sekolah, kehadiran di sekolah secara teratur serta betah di sekolah, berbagai alternatif yang disediakan bagi anak-anak yang dikeluarkan dari sekolah, serta serta data relevan lainnya yang telah dikelompokkan, antara lain menurut usia, jenis kelamin, wilayah, daerah perkotaan/pedesaan, serta suku bangsa, kelompok sosial dan etnis.
10
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :
Informasi tentang berbagai kategori atau kelompok anak yang tidak menikmati hak atas pendidikan situasi dimana anak-anak mungkin dikeluarkan dari sekolah untuk sementara atau secara permanen (misalnya cacat, perampasan kebebasan, kehamilan, infeksi HIV/AIDS), termasuk berbagai rencana yang dibuat untuk mengatasi situasi tersebut dan untuk menjamin pendidikan alternatif. Harus diberikan data yang dikelompokkan, menurut usia, jenis kelamin, wilayah, daerah pedesaan/perkotaan, kelompok sosial dan etnis.
11
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :
langkah yang diambil sesuai dengan pasal 28, ayat 2, untuk menjamin agar disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat anak dan KHA, termasuk: Peraturan sekolah negeri dan swasta serta lembaga- lembaga pendidikan dan yang melarang segala bentuk kekerasaan, termasuk hukuman fisik, serta berbagai langkah pendisiplinan lainnya yang tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan anak atau ketentuan KHA, termasuk pasal 19, 29, 37 (a), dan prinsip-prinsip umumnya khususnya non- diskriminasi, kepentingan terbaik dan kehormatan atas pandangan anak;
12
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII :
Berbagai sistem monitoring atas pelaksanaan disiplin sekolah, serta mekanisme pelaporan dan keluhan; Berbagai mekanisme independen yang dikembangkan untuk tujuan tersebut; Peraturan yang memberikan kesempatan pada anak untuk berpartisipasi dalam proses administratif dan peradilan yang berkaitan dengan pendidikan dan yang mempengaruhi, termasuk peraturan yang berkaitan dengan pilihan sekolah, pengeluaran dari sekolah.
13
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII (TUJUAN PENDIDIKAN):
Dikembangkannya langkah-langkah edukatif, dan langkah lainnya yang diambil untuk menjamin agar tujuan pendidikan yang ditetapkan sekolah sesuai dengan ketentuan pasal ini, khususnya berkaitan dengan: 1. Perkembangan atas penghormatan bagi kepribadian, bakat, serta kemampuan mental dan fisik anak secara maksimal; 2. Perkembangan atas penghormatan bagi HAM dan kebebasan mendasar, serta bagai prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam PBB, dengan menunjukkan apakah masalah HAM secara umum, dan hak-hak anak secara khusus sudah dimasukkan kedalam kurikulum sekolah dan dipromosikan dalam kehidupan sekolah;
14
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII (TUJUAN PENDIDIKAN):
Perkembangan atas penghormatan bagi orang tua anak, identitas budayanya, bahasa serta nilai-nilai yang dimilikinya, bagi nilai-nilai kebangsaan dari dimana anak tinggal, dan bagi peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri; Persiapan anak untuk hidup bertanggungjawab di masyarakat bebas, dalam semangat pemahaman, perdamaian, toleransi, persamaan pria dan wanita, dan persahabatan antar semua masyarakat, etnis, kelompok suku bangsa dan agama serta penduduk asli; Perkembangan atas penghormatan bagi lingkungan alam.
15
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII (TUJUAN PENDIDIKAN):
Dinamika lainnya yang perlu dikembangkan: Pelatihan yang diberikan bagi para guru untuk mempersiapkan mereka guna mengarahkan pengajarannya pada tujuan-tujuan pendidikan tersebut; Revisi atas kebijakan sekolah dan kurikulum sekolah untuk merefleksikan tujuan yang terdapat dalam pasal 29 di berbagai tingkat pendidikan; Program dan materi relevan yang dipakai;
16
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII (TUJUAN PENDIDIKAN):
Berbagai peer education dan peer counselling yang dipromosikan; Langkah-langkah yang diambil untuk menyesuaikan organisasi sekolah dengan prinsip-prinsip KHA, misalnya mekanisme yang diciptakan dalam sekolah untuk meningkatkan partisipasi anak dalam semua keputusan yang mempengaruhi pendidikan dan kesejahteraan mereka.
17
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII (TUJUAN PENDIDIKAN):
Langkah-langkah yang diambil sesuai dengan pasal 29, ayat 2, untuk menjamin penghormatan atas kebebasan individu dan lembaga untuk menetapkan dan mengarahkan institusi-institusi pendidikan, yang harus selalu mengikuti prinsip- prinsip yang tertuang dalam ayat 1 dari pasal ini dan kewajiban agar pendidikan yang diberikan dalam institusi-institusi tersebut sesuai dengan standar minimum yang ditentukan oleh Negara.
18
INDIKATOR PENDIDIKAN KLASTER VII (TUJUAN PENDIDIKAN):
Informasi tentang mekanisme yang sesuai yang dikembangkan untuk: Menjamin agar tujuan pendidikan yang tercantum dalam KHA dihormati oleh institusi-institusi tersebut; Menjamin menghormatan atas prinsip-prinsip umum KHA, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, penghormatan atas pandangan anak, hak hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan sampai semaksimal mungkin; Menjamin agar semua institusi-institusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, khususnya dalam bidang keamanan, kesehatan, jumlah dan kelayakan staf, serta pengawasan yang berkompeten.
19
Waktu Luang, Rekreasi dan Kegiatan Budaya (pasal 31)
Informasi tentang langkah-langkah yang diambil, termasuk langkah legislatif, untuk mengakui dan menjamin hak anak untuk: Istirahat dan waktu luang; Bermain dan melakukan kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak; Bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni.
20
Waktu Luang, Rekreasi dan Kegiatan Budaya (pasal 31)
Dalam hal ini lnformasi juga harus menunjukkan Kegiatan budaya, seni, rekreasi dan waktu luang, program atau kampanye yang dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan jika mungkin, provinsi, untuk menjamin pelaksanaan hak ini; Pelaksanaan hak yang diakui oleh pasal 31, berkaitan dengan hak-hak lain yang diakui oleh KHA, termasuk hak atas pendidikan; Penghormatan yang diberikan terhadap prinsip-prinsip umum KHA, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, penghormatan atas pandangan anak, hak hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan sampai semaksimal mungkin;
21
Waktu Luang, Rekreasi dan Kegiatan Budaya (pasal 31)
Data relevan tentang anak yang bersangkutan, termasuk menurut usia, jenis kelamin dan suku bangsa, kelompok sosial dan etnis; Kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan pasal 31, kendala yang dihadapi serta target untuk masa mendatang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.