Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pernikahan Rian Hidayat, S.Pd.I hukum memilih mahram rukun talak rujuk
pernikahan terlarang wali saksi uu nikah hikmah Rian Hidayat, S.Pd.I
2
Q.S Ar-Ruum: 21
3
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “ (QS. Ar-Ruum: 21)
4
Pra-Menikah Minta pertimbangan Shalat Istikharah Ta’aruf
Khitbah (peminangan) Wanita boleh dipinang jika memiliki 2 syarat: Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang saudaranya Melihat wanita yang dipinang
5
Tujuan Nikah PENGERTIAN NIKAH Merasa tentram (QS. 30 : 21)
Etimologis : Berkumpul/mengumpulkan Terminologis : Akad yang menghalalkan suami istri bermesraan dengan cara yang ditetapkan oleh syara’ (Islam) Akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara lk & pr dalam rangka memenuhi ketentuan syariat. Merasa tentram (QS. 30 : 21) Menumbuhkan rasa cinta (wanita, anak2, harta: QS. 3:14 ) Penyaluran naluri secara halal Mendapat kebahagiaan hidup
6
sunnah para nabi وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan (QS. Ar-Ra’d :38) Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : Hinna', berparfum, siwak dan menikah. (HR. At-Tirmizi) tanda kekuasaan Allah وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya (QS. Ar-Ruum :21) menjadi kaya URGENSI NIKAH إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32) setengah agama Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161). tidak ada pembujangan ciri makhluk hidup
7
1 wajib sunnah mubah makruh haram HUKUM NIKAH mampu lahir batin
beresiko zina sunnah mampu lahir batin tidak beresiko zina HUKUM NIKAH mubah tidak mampu lahir/batin istri rela makruh tidak mampu lahir batin istri tidak rela haram tidak mampu lahir batin istri disakiti / niat buruk 1
8
asasi manusiawi taktis kualitas agama keturunan MEMILIH PASANGAN
kecantikan harta ilmu kesuburan budaya taktis kesetaraan status kesehatan harta lifestyle
9
MAHRAM selamanya sementara boleh terlihat aurat kecil
haram terlihat aurat kecil boleh bersentuhan haram bersentuhan boleh berkhalwat haram berkhalwat boleh bepergian haram bepergian nasab pernikahan penyusuan
10
MAHRAM KARENA NASAB (SILSILAH KETURUNAN)
ayah ibu sdri sdri sdri sdra bibi LAKI bibi keponakan anak pr keponakan
11
MAHRAM KARENA PERNIKAHAN
mertua ayah istri ayah istri LAKI anak tiri anak laki istri anak
12
MAHRAM KARENA PENYUSUAN
nenek ibu sdri ibu suami sdri wanita anak pr LAKI
13
masuk ke perut sampai kenyang minimal 5 kali maksimal 2 tahun
SYARAT PENYUSUAN minimal 5 kali maksimal 2 tahun
14
wali 2 saksi ijab kabul suami (calon) Istri (calon) Islam Baligh
Berakal Merdeka/tdk dipaksa 2 saksi Syarat Wali Tambahan Imam Syafi’i: Laki-Laki Tidak dipaksa Tidak sedang ihram Tdk cacat penglihatannya RUKUN NIKAH ijab kabul suami (calon) Istri (calon)
15
Ayah, ayahnya ayah, dan seterusnya
Saudara laki-laki se-ayah se-ibu Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki saudara laki-laki se-ayah se-ibu Anak laki-laki saudara laki-laki se-ayah SUSUNAN WALI Saudara laki-laki ayah yg se-ayah & se-ibu dg ayah Saudara laki-laki ayah yg se-ayah dg ayah Anak laki-laki saudara laki-lakinya ayah yg se-ayah & se-ibu dg ayah Anak laki-laki saudara laki-lakinya ayah yg se-ayah dg ayah
16
penyebutan mahar & waktu pelunasan
tidak poligami bulan syawwal di masjid hari jumat melihat calon SUNNAHNIKAH penyebutan mahar & waktu pelunasan khutbah sebelum akad Diumumkan-undangan undangan makan doa & tahniah (ucapan selamat) doa suami untuk istri
17
tidak sah dibatalkan salah satu pihak
selamanya tidak sah bila dibatasi waktu KARAKTER AKAD NIKAH lazim tidak sah dibatalkan salah satu pihak
18
Kupinang engkau dengan al-Qur’an
MAHAR / Mas Kawin Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Rasulullah Saw bersabda :"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah) Kupinang engkau dengan al-Qur’an
20
Hal-Hal yg berkenaan dg teknik pernikahan
Keduanya harus Islam (kep. Menag no. 154/91 pasal 40c & 44) Sudah sampai umur: 21 th (kep. Menag no. 154/91 pasal 7). Tdk dipaksa (kep Menag no. 154/91 pasal 71-72). Tidak ada halangan nikah antara kedua calon (UU. No. 1/74 pasal 8-11). UU. RI. No. 1/74 pasal 2 dan PP No. 9/75 ttg pencatatan perkawinan Pernikahan Dini
21
Undang-Undang ttg Aqad Nikah
Dilakukan menurut hukum masing masing agama & kepercayaannya Dilakukan di depan petugas pencatat Dihadiri oleh 2 orang saksi UU. No. 1/74 pasal 12
22
Undang-Undang ttg Aqad Nikah
1. Ijab adalah ucapan wali / wakilnya, kabul adalah jawaban dari calon mempelai pria atau wakilnya 2. Ucapan ijab & kabul harus jelas 3. Antara ijab & kabul harus beruntun, dan tidak berselang waktu Kep Menag No. 154/91 pasal 27 & 29
23
2 FOTO – FOTO PERNIKAHAN
24
Ucapan Akad (JIKA AYAH KANDUNG)
Ucapan Akad (Wali Hakim) Ucapan Akad (JIKA AYAH KANDUNG) اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ .... بِنْتِ .... عَلَی الْمَهْرِ “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... Puteri/binti dengan mahar .....” اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ .... عَلَی الْمَهْرِ “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku (sebut nama pengantin putri) dengan mahar .....”
25
Versi Lengkap اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ * اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ * بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن - يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
26
JAWABAN MEMPELAI PRIA Bahasa Arab قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا Bahasa Indonesia "Saya terima nikah dan kawinnya FULANAH binti FULAN dengan mahar (disebutkan maharnya) tunai."
28
Saksi Nikah
29
Masalah per-saksi-an dlm pernikahan
Kedudukan saksi : 1. M. Syafi’I: saksi merupakan rukun nikah; sedangkan Hanafi & Hambali : saksi adalah syarat sahnya akad nikah 2. M. Maliki: saksi adalah syarat dibolehkannya suami-istri melakukan hub seksual, bkn syarat sahnya nikah 3. Syiah: saksi bkn rukun nikah, bkn syarat nikah dan bkn pula syarat boleh melakukan hub seksual (saksi sbg pelengkap saja)
30
Tujuan Adanya Saksi Supaya aqad nikah diketahui oleh umum dan tidak bersifat rahasia, sebab: 1. Aqad nikah yang dirahasiakan dapat menimbulkan fitnah 2. Akan mudah timbul pengakuan bahwa mereka sudah menikah.
31
Syarat-Syarat saksi : Madzab Syafi’i
Baligh Berakal sehat Merdeka Mampu mendengar, melihat & berbicara dg baik 2 org laki-laki; tdk boleh diganti dg wanita Adil, bukan fasik ( otomatis Islam ) Boleh keluarga dekat, blh orang yg bermusuhan dg pengantin Bkn orang yg sekaligus bertindak sbg wali
32
Syarat-Syarat saksi : Madzab Hanafi
Baligh Berakal sehat Merdeka Mampu mendengar dg baik, meskipun buta 2 org laki-laki atau 1 laki-laki ditambah 2 wanita Boleh tidak (memiliki sifat) adil Boleh keluarga dekat Islam
33
Syarat-Syarat saksi : Mazhab Hanbali
Baligh Berakal sehat Boleh budak ( tdk hrs merdeka ) Mampu mendengar & berbicara dg baik Laki-laki Adil, bkn fasik ( otomatis Islam ) Bukan keluarga dekat, paman dan bukan musuh
35
HALANGAN NIKAH Halangan melakukan pernikahan antara laki-laki & wanita, ada 2 macam : 1. Halangan selamanya, karena: hubungan darah, hubungan persusuan, persemendaan & hubungan li’an. 2. Halangan sementara, karena; wanita yg msh bersuami, dlm masa iddah, laki-laki yg msh memiliki 4 istri, muhrim sementara, ditalak 3, sedang ihram, beda agama, perzinahan, budak, dan karena sakit keras.
36
HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
Persamaan derajat & tanggung jawab : 1. Suami & istri mempunyai derajat yg sama, hak & kedudukan yg seimbang 2. Suami & istri mempunyai kewajiban & tanggung jawab bersama dalam RT. 3. Pembagian tugas sesuai dengan kodrat masing2 antara suami dan istri
37
Hak bersama suami - istri
Hak bergaul sebagai suami-istri : QS. 23 : 5-7 Hak mu’asyarah bil ma’ruf: QS. 4: 19 (menggauli dg baik) Hak menisbahkan (menyatakan nasab) anak kpd suami Hak saling mewarisi : QS. 4 : 12 Hak/Kewajiban mengasuh anak (hadlanah): QS. 66 : 6
38
Kewajiban Istri 1. Patuh & berbakti kpd suami
jika istri membangkang, maka suami berhak: Menasehati Tdk menegur istri & pisah tempat tidur Memukul & meninggalkan sendirian di tempat tidur Suami menghentikan nafkah & tempat tinggal istrinya Meminta nasehat kpd kerabat yg dihormati 2. Istri tinggal di rumah yg disediakan suami 3. Menyusukan anak dua tahun penuh: QS. 2: 233
39
Kewajiban Suami Membayar maskawin kepada istri : QS. 4 : 4
Memberi nafkah istri : QS. 2 : 233, QS. 65 : 6-7 Biaya pengobatan istri Menyediakan tempat tinggal Pengadaan perabot RT
40
Hak & Kewajiban Suami Istri menurut UU Indonesia
Hak & Kewajiban suami – istri menurut UU No. 1/74 & Kep. Menag No. 154/91 = dengan aturan fiqih Islam
41
5
44
Pernikahan Terlarang
45
1. Nikah Mut’ah/Kontrak Nikah yang diniatkan, diucapkan dalam aqad nikah serta dijanjikan hanya akan berlangsung selama masa tertentu saja. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.
46
2. Nikah Muhallil Nikah yang sengaja dilakukan antara laki-2 dg janda talak 3; dg tujuan supaya wanita halal nikah kembali dg mantan suaminya setelah pernikahannya putus baik dg talak maupun karena suami wafat : QS : 2 : 220. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda. “Artinya : Rasulullah saw melaknat muhallil dan muhallala lahu.”
47
3. Nikah Syigar (Tukaran)
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Saw: “Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”
48
4. Nikah dalam masa ‘iddah.
Menikahi seorang wanita yang masih dalam masa iddah adalah haram. Berdasarkan firman Allah Swt: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [QS. Al-Baqarah : 235]
49
5. Nikah dengan Beda Agama
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman…” [QS. Al-Baqarah : 221]
51
6. Nikah Incest (Sedarah)
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [QS. An-Nisaa' : 23]
53
7. Sepersusuan Nikah dengan wanita yang haram dinikahi disebabkan sepersusuan, berdasarkan ayat [QS. An-Nisaa' : 23] “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan….”
55
8. Nikah dengan isteri yang telah ditalak tiga.
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai. Lihat surat Al-Baqarah : 230
56
9. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi Saw: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”. (HR. Muslim (no. 1409), at-Tirmidzi (no. 840) dan an-Nasa-i (V/192), dari Shahabat ‘Utsman bin ‘Affan ra).
57
10. Nikah dengan wanita yang masih bersuami.
Berdasarkan firman Allah: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” [QS. An-Nisaa' : 24]
58
11. Nikah dengan wanita pezina/pelacur.
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [QS. An-Nuur : 3] “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [QS. An-Nuur : 26]
59
12. Nikah dengan lebih dari empat wanita.
Lihat An-nisa ayat 3 Ketika ada seorang Sahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi saw memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda: “Artinya : Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya.”
60
Sabda Rasulullah Saw. Artinya :
13. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya. Sabda Rasulullah Saw. Artinya : Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu).”
61
14. Nikah Istibdha' Nikah Istibdha' adalah nikah yang dimaksudkan untuk memperoleh keturunan atau "bibit unggul". Dalam prakteknya, nikah ini atas usul dan kemauan si suami setelah melihat ada orang yang dipandang hebat, pintar atau 'aneh' dari yang lainnya sehingga ia pun berkeinginan untuk mendapatkan putra seperti dia. Sang suami biasanya berkata kepada isterinya: "Apabila kamu sudah suci dan selesai haidmu, pergilah ke si anu (misalnya seorang professor) dan bersenang-senanglah dengannya sampai kamu hamil". Ketika sudah hamil, baru isteri tersebut pulang lagi dan kembali lagi kepada suaminya. Dan suaminya sangat bahagia karena akan mendapatkan putra yang sangat diinginkannya. Istibdha' secara bahasa artinya bersetubuh (jima'). Pernikahan seperti ini jelas diharamkan.
62
15. Nikah ar-Raht. Raht secara bahasa berarti rombongan, kelompok. Dalam pernikahan ini, sekelompok laki-laki (syaratnya tidak boleh lebih dari sepuluh orang) bersekutu dan sepakat untuk menggauli seorang perempuan secara bergantian dan bergilir. Ketika wanita tadi hamil dan melahirkan, semua laki-laki yang ikut menanam "saham" pada wanita tadi harus berkumpul di hadapan wanita tadi. Setelah berkumpul si wanita berkata: "Kalian telah maklum dengan apa yang telah kalian lakukan. Kini, saya sudah melahirkan, maka anak ini adalah anakmu wahai fulan (sambil menunjuk salah satu laki-laki yang disukainya)".
63
16. Nikah Sesama Jenis “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun/23: 5-7]
65
BEBERAPA PERSOALAN DALAM RUMAH TANGGA
66
1. NUSYUZ ( durhaka ) Yaitu tindakan istri yang menentang kehendak suami, yang tdk ada alasan yg dapat diterima menurut hukum syara’ a.l: Istri tdk mau tinggal di rumah yg disediakan suami Apabila istri bepergian dg tidak beserta suami atau muhrimnya malaupun perjalanan itu wajib spt pergi haji, sbb perjalanan perempuan yg tidak beserta muhrim adalah maksiat. dll
67
2. TALAQ (perceraian) Adalah melepaskan ikatan pernikahan yg disebabkan oleh perselisihan antara suami istri yg menimbulkan bibit permusuhan dan kebencian diantara keduanya . Macam thalaq ada 2: Thalaq Raj’i : thalaq sementara (bisa ruju’ kembali ) Thalaq Ba’in : thalaq selamanya (tdk bisa rujuk / kembali )
68
HUKUM TALAQ WAJIB: apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan hakim sudah memandang perlu keduanya bercerai. SUNNAH: apabila suami tdk lagi sanggup membayar kewajibannya (nafkah), atau istri tdk menjaga kehormatan dirinya. HARAM (Bid’ah): dalam 2 keadaan: pertama: menjatuhkan thalaq sewaktu istri sedang haidh; kedua: menjatuhkan thalaq sewaktu suci yg telah dicampurinya dlm waktu suci itu MAKRUH : yaitu hukum asal dari thalaq adalah dibenci
69
LAFADH TALAQ ( Ucapan Cerai )
Kalimat yang dipakai untuk perceraian ada 2 macam : Sharih: terang atau jelas; bahwa suami tidak ragu-ragu lagi memutuskan ikatan pernikahan dg mengatakan : kamu terthalaq atau saya ceraikan kamu Kinayah: sindiran; bahwa suami masih ragu-ragu untuk mengucapkan kata cerai, shg suami hanya melakukan sindiran saja. Msl: pulanglah kamu ke rumah keluargamu
70
Rukun-Rukun Talaq Suami yang mukalaf. Jika suami tidak berakal, mabuk, tidak baligh, atau tidak sukarela (dipaksa), maka talaknya tidak sah. Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami yang menyeraikannya.
71
HIKMAH TALAK Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan sebagai akibat tidak harmonisnya hubungan antara suami istri Mengakhiri pernderitaan batin yang lama terpendam oleh kedua belah pihak Alat untuk meredam kemarahan dan sikap membenci yang terdapat pada kedua belah pihak Memungkinkan kedua belah pihak akan kembali saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya dan akan menyadari bahwa persaudaraan sesama muslim harus dibina kembali, tanpa harus menyimpan dendam Pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasngan baru yang lebih sesuaui setelah mendapat pengalaman dari kegagalan rumah tangga sebelumnya Apabila tidak ad apercerain, akan terjadi beberap kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum
72
3. ILA’ Adalah sumpah suami bahwa dia tdk akan mencampuri istrinya selama 4 bulan (atau dg tdk menyebut masa ) Apabila suami kembali kpd istrinya sebelum 4 bulan, maka ia harus membayar KIFARAT (denda sumpah) kpd istrinya, sebaliknya bila suami tdk kembali maka berlaku thalaq ba’in. KIFARATNYA: memberi makan fakir miskin 10 orang, atau memerdekakan budak, jika tidak sanggup, maka puasa 3 hari.
73
4. DZIHAR Yaitu seorang suami menyerupakan istri dg ibunya shg haram atasnya (atau perempuan lain yang dinikah baginya). Misalkan: engkau tampak olehku spt punggung ibuku. Hukumnya haram. Apabila suami mengatakan dzihar kepada istrinya, maka wajib baginya membayar KIFARAT dan haram atasnya bercampur dg istrinya sebelum ia membayar kifarat.
74
MACAM-MACAM KIFARAT ( denda ) Dzihar.
Tingkatan kifarat dzihar ada 3 yaitu : Memerdekakan budak Puasa 2 bulan BERTURUT-TURUT Memberi makan 60 orang miskin
75
5. LI’AN (Saling Laknat) Adalah perkataan atau tuduhan suami kepada istri telah berbuat zina, dan perkataan itu diulang sampai 4 kali Apabila tuduhan itu tdk benar / tdk mampu menghadirkan 4 org saksi/ tidak mau bersumpah, maka suami harus dipukul 80 kali (QS. An-nur : 6-7) Apabila istri tdk melakukan zina, maka ia hrs mengucapkan sumpah li’an 4 kali dan yg ke-5nya adalah amarah Allah jika suaminya benar atas tuduhannya (QS. An-nur: 8-9), berlaku cerai selamanya. Jika tidak mau sumpah, berlaku hukum zina baginya. Jika terjadi li’an, berlaku cerai selama-lamanyaa
76
6. IDDAH Yaitu masa tunggu (menanti) bagi istri yang diceraikan suaminya (baik cerai hidup atau cerai mati ). Bagi istri yg hamil, maka iddahnya sampai dg lahirnya anak yg dikandungnya baik cerai mati atau hidup ( QS. Thalaq : 4) Bagi istri yg tidak hamil, maka iddahnya 4 bulan 10 hari bila cerai mati; dan 3 kali suci bila cerai hidup (QS. Al-baqarah 234 & 228) Bagi istri yg tdk haidh (menopous), maka iddahnya adalah 3 BULAN (QS. Thalaq : 4) Istri dicerai belum dicampuri, tidak ada iddah.
77
Iddah Wanita Dicerai (3 Quru`)
3 kali haidh 3 kali suci Masa Suci 1 Haidh Masa Suci 2 Haidh Masa Suci 3 Haidh Masa Suci 4 1 2 3 Masa Suci 1 Haidh Masa Suci 2 Haidh Masa Suci 3 1 2 3
78
7. RUJUK Yaitu kembalinya suami kepada istri atau kembalinya istri kepada suami yg telah menceraikannya. Rukun Rujuk: Istri Suami Saksi Sighat ( lafadz )
79
HUKUM RUJUK WAJIB : terhadap suami yg menthalaq salah seorang istrinya sbl dia sempurnakan pembagian waktunya thd istri yg dithalaq HARAM : apabila terjadi dari sebab ruju’nya itu menyakiti istri JAIZ : boleh (hukum ruju’ yg asli) SUNNAH : jika lebih berfaedah bagi keduanya
80
Syarat-syarat Rujuk KETENTUAN RUJUK
Atas kemauan sendiri atau kemauan kedua belah pihak Dinyatakan dengan perkataan Mantan istri dalam keadaan iddah Saksi, harus disaksikan oleh 2 orang laki-laki Syarat-syarat Rujuk Rujuk hanya boleh dilakukan jika membawa kebaikan bagi istri dan anak-anaknya Rujuk hanya dapat dilaksanakan jika perceraian terjadi satu atau dua kali Rujuk dilakukan sebelum masa iddahnya KETENTUAN RUJUK
81
HIKMAH RUJUK Mengembalikan hubungan persaudaraan.
Alat islah (perdamaian) untuk memperbaiki kesalahan. Menyelamatkan masa depan anak – anaknya, khususnya dalam hal pendidi.kan
82
8. KHULU’ Khulu’ adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan imbalan mengambil sesuatu darinya. Dan khulu’ disebut juga fidyah atau if fah (tebusan). Menurut Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 dalam pasal 1 huruf i Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.
83
9. FASAKH Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim, karena sebab tertentu, misal; suami tidak bisa bekerja, suami berpenyakit, dsb. Syarat Fasakh: 1. Istri harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami 2. Istri tidak melakukan nusyuz (durhaka kepada suami ) 3. Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas 4. Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta ditempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya. 5. Istri menyatakan bahwa suaminya tidak sanggup memberikan nafkah dirinya.
84
Hikmah Nikah Mendorong seseorang untuk hidup lebih berencana, aktif & kreatif dalam memenuhi kebutuhan keluarga Hidup akan lebih bertanggung jawab Terwujud keluarga yang bahagia & sejahtera
85
kesimpulan Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah Pernikahan mempunyai kata dasar nikah, menurut Bahasa Indonesia, nikah artinya bersatu atau berkumpul Menurut istilah syariat, nikah adalah bersatu/berkumpul antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan Islam Dalam ketentuan Islam nikah menghalalkan hubungan seksual antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai Allah swt Hukum nikah adalah mubah (boleh dilakukan) bagi sebagian ulama
86
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.