Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN"— Transcript presentasi:

1 Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Hanung Cahyono, S.H.,L.L.M. Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

2 Latar Belakang Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Gugatan ke MK KAPAN ?
13 Januari 2010 dengan registrasi Nomor 3/PUU-VIII/2010 SIAPA ? 9 LSM dan 27 masyarakat nelayan (Jakarta Utara dan Kabupaten Cirebon) APA ? 6 Pasal (HP-3 dan Peran Masyarakat) 6 Pasal terdiri dari: 1. Pasal 1 angka 4, angka 7, dan angka 18 [BAB I Ketentuan Umum] 2. Pasal 14 ayat (1) [BAB IV Perencanaan] 3. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), [BAB V Pemanfaatan] 4. Pasal 20 ayat (1) [BAB V Pemanfaatan] 5. Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) [BAB V Pemanfaatan] 4. Pasal 60 ayat (1) huruf b [BAB XI Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat]

3 Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait HP-3 BERTENTANGAN dengan UUD NRI Tahun 1945 Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait HP-3 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT

4 Substansi perubahan Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007
Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007

5 Substansi perubahan Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007
17 PASAL DIUBAH 7 PASAL DITAMBAHKAN/ DISISIPKAN Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007

6 MANDAT IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN DALAM UU NO
MANDAT IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN DALAM UU NO.1/2014 TENTANG PERUBAHAN UU NO.27/2007 PP tentang syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan PP tentang sanksi administratif terhadap pemanfaatan sumberdaya perairan P3K yang tidak sesuai dengan izin lokasi Pasal 22C Pasal 71 ayat (5)

7 TERDIRI DARI 9 BAB DAN 41PASAL
MATERI MUATAN RPP TERDIRI DARI 9 BAB DAN 41PASAL BAB I KETENTUAN UMUM BAB II IZIN LOKASI PERAIRAN PESISIR DAN IZIN LOKASI PULAU-PULAU KECIL BAB III IZIN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN PESISIR BAB IV IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN BAGI MASYARAKAT LOKAL DAN TRADISIONAL BAB V SANKSI ADMINISTRATIF BAB VI PELAPORAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

8 SISTEM PERIZINAN YANG DITERAPKAN
IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Izin Lokasi menjadi dasar pemberian izin pengelolaan Perizinan yang belum ada, antara lain: produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut dan pengangkatan BMKT

9 JENIS PERIZINAN SUBYEK HUKUM (Pasal 22A UU 1/2014)
IZIN LOKASI (Pasal 16 UU 1/2014) Pemanfaatan Perairan Pesisir Pemanfaatan sebagian Pulau-Pulau Kecil IZIN PENGELOLAAN SD PERAIRAN PESISIR (Pasal 19 UU 1/2014) Produksi garam Biofarmakologi laut Bioteknologi laut Pemanfaatan air laut selain energi Wisata bahari Pemasangan pipa dan kabel bawah laut Pengangkatan BMKT SUBYEK HUKUM (Pasal 22A UU 1/2014) Orang perseorangan warga negara Indonesia; Korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat

10 KONSEPSI PERIZINAN DI WP3K
PERAIRAN PESISIR PEMOHON IZIN LOKASI PULAU KECIL (MENGIKUTI ATURAN PERTANAHAN ) produksi garam biofarmakologi laut bioteknologi laut air laut selain energi wisata bahari pipa dan kabel bawah laut pengangkatan BMKT Persyaratan Tata cara Pencabutan Luasan Jangka waktu Berakhirnya Izin IZIN PENGELOLAAN

11 KONSEPSI PERIZINAN DI WP3K
Pengajuan permohonan PEMOHON Izin Menteri: perairan pesisir lintas provinsi, KSN, KSNT, & KKN Izin Gubernur: perairan pesisir s.d. 12 mil Izin Bupati/Walikota: pulau kecil sesuai kewenangannya PENERBITAN IZIN IZIN LOKASI REKOMENDASI Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota Izin Menteri: perairan pesisir lintas provinsi, KSN, KSNT, & KKN Izin Gubernur: perairan pesisir s.d. 12 mil & pulau kecil sesuai kewenangannya PENERBITAN IZIN IZIN PENGELOLAAN REKOMENDASI Menteri/Gubernur

12 PENERBITAN IZIN LOKASI OLEH MENTERI KP
Di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Kawasan Konservasi Nasional setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota dan gubernur.

13 PENERBITAN IZIN LOKASI OLEH DAERAH
GUBERNUR Di wilayah perairan pesisir sesuai dengan kewenangannya. BUPATI/WALIKOTA Di pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya. OLEH DAERAH

14 SEBAGIAN PULAU-PULAU KECIL
IZIN LOKASI PERAIRAN PESISIR IZIN LOKASI * PESISIR SEBAGIAN PULAU-PULAU KECIL PERAIRAN PULAU-PULAU KECIL * Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi (Pasal 16 ayat 1 UU No.1/2014) * Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil

15 SYARAT LUASAN IZIN LOKASI MASA BERLAKU
Administratif: identitas, NPWP, profil/akte perusahaan, surat penunjukkan lokasi, rekomendasi Teknis: proposal usaha yang berisi jenis dan rencana kegiatan, pertimbangan (teknis, lingkungan hidup, sosial) luasan, peta, kesesuaian dengan RZWP3K dan/atau RTRW SYARAT Izin Lokasi Perairan Pesisir berlaku dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil berlaku dalam waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun MASA BERLAKU Luasan didasarkan pada: Jenis kegiatan Daya dukung dan daya tampung lingkungan Skala usaha Pemanfaatan oleh kegiatan lain eksisting Teknologi yang digunakan, dan Dampak lingkungan yang ditimbulkan LUASAN

16 PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN OLEH MENTERI KP
Di wilayah perairan pesisir dan ppk lintas provinsi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Kawasan Konservasi Nasional setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota dan gubernur.

17 PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN OLEH DAERAH
GUBERNUR Di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya. OLEH DAERAH

18 IZIN PENGELOLAAN PESISIR PULAU-PULAU KECIL PERAIRAN PESISIR PERAIRAN
Produksi Garam Bioteknologi Laut Biofarmakologi Laut Pemanfaatan Air Laut Selain Energi Wisata Bahari Pemasangan Pipa dan Kabel Bawah Laut Pengangkatan BMKT PERAIRAN PESISIR IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN PESISIR IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN PULAU-PULAU KECIL SEBAGIAN PULAU KECIL IZIN LOKASI * Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan produksi garam, biofarmakologi, bioteknologi, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan BMKT wajib memiliki Izin Pengelolaan (Pasal 19 ayat 1 UU No.1/2014) * Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil

19 IZIN PENGELOLAAN SYARAT MASA BERLAKU LUASAN
Administratif: identitas, NPWP, profil/akte perusahaan, rekomendasi Teknis: Sarana dan Prasarana, Tenaga Kerja, dan Teknologi Operasional SYARAT Produksi Garam: 5 tahun Biofarmakologi Laut: 5 tahun Bioteknologi Laut: 5 tahun Wisata Bahari: 20 tahun Pemanfaatan Air Laut selain Energi: 10 tahun Pemasangan pipa dan kabel bawah laut: 30 tahun Penangkatan BMKT: 2 tahun MASA BERLAKU Luasan Izin Pengelolaan paling banyak diberikan sesuai dengan luasan Izin Lokasi LUASAN

20 FASILITASI PERIZINAN Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Bagi Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. melakukan pemanfaatan ruang dan SD perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

21 IZIN LOKASI & IZIN PENGELOLAAN BAGI MASYARAKAT LOKAL DAN TRADISIONAL
Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari antara lain melalui kegiatan: Produksi garam Wisata bahari dan Pembudidayaan ikan SYARAT Izin lokasi dan izin pengelolaan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali MASA BERLAKU Produksi garam paling luas 1 (satu) hektar Wisata bahari paling luas 5 (lima) hektar Pembudidayaan ikan paling luas 1 (satu) hektar LUASAN

22 TIPOLOGI KELOMPOK PEMOHON MASYARAKAT LOKAL DAN MASYARAKAT TRADISIONAL
Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional Proses izinnya di fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

23 PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Masyarakat Hukum Adat memiliki kewenangan sendiri terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil di wilayahnya Masyarakat Hukum Adat tidak diwajibkan untuk memiliki izin

24 SANKSI KETENTUAN PIDANA SANKSI ADMINISTRATIF
Tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp Tidak sesuai dengan izin lokasi: Peringatan Pembekuan sementara Pencabutan izin lokasi Tidak memiliki izin pengelolaan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp Tidak sesuai dengan izin pengelolaan: Peringatan tertulis Penghentian sementara kegiatan Penutupan lokasi Pencabutan izin Pembatalan izin Denda administratif

25 Terima kasih BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN


Download ppt "Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google