Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Hardja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) PADA PERANGKAT BWA
PT.SURVEYOR INDONESIA
2
DASAR HUKUM KEPPRES NO. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, serta perubahannya pada Perpres No. 85/2006 Peraturan Menteri Perindustrian R.I Nomor : 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri Peraturan Sekretaris Jendral Departemen Perindustrian R.I Nomor : 372/SJ-IND/PER/6/2006 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penilaian Sendiri Capaian TKDN
3
DASAR HUKUM Dasar hukum penggunaan produk dalam negeri pada sektor telekomunikasi adalah : Peraturan menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang ketentuan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler Peraturan menteri komunikasi dan informatika No 32/per/m.kominfo/10/2008 tentang kewajiban pelayanan universal Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negera bukan pajak yang berlaku pada departemen komunikasi dan Informatika
4
DASAR HUKUM Peraturan menteri komunikasi & informatika No.7/per/m.kominfo/01/2009 Tentang penataan pita frequensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireleless Broadband) Pasal 17 Alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel ( wireless broadband ) yang menggunakan pita frequensi radio 2,3 GHz dan 3,3 GHz wajib memenuhi tingkat kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) sekurang kurangnya 30% untuk Sub Scriber station ( SS ) dan 40% untuk Base Station (BS) Secara bertahap, alat /perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita nirkabel ( wireless broad band ) sebagai mana dimaksud ayat 1 wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN ) sekurang kurangnya 50% dalam jangka waktu 5 Tahun.
5
TUJUAN Untuk menstandarisasikan penilaian capaian tingkat komponen dalam negeri barang dan jasa yang dihasilkan oleh penyedia barang dan jasa. Sebagai informasi capaian nilai tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk barang/jasa yang di produksi di dalam negeri bagi pemerintah serta pengguna barang dan jasa.
6
LINGKUP PENILAIAN Produk barang yang dihasilkan oleh penyedia barang dalam negeri (manufakturing). Layanan jasa yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri. Layanan pengadaan gabungan barang/jasa yang dihasilkan oleh penyedia barang dan jasa dalam negeri.
7
KOMPONEN PERHITUNGAN TKDN PADA PERANGKAT BWA
R & D MATERIAL PENDUKUNG KOMPONEN TKDN ALAT KERJA TENAGA KERJA
8
PERANGKAT BWA PERHITUNGAN PERANGKAT BWA
9
KOMPONEN PENYUSUN PERANGKAT BWA
Base Station 2,3 & 3,3 GHz Komponen Elektronika Software Casing Subscriber Station 2,3 & 3,3 GHz Komponen Elekronika Antenna Tower Sub antenna
10
BARANG (MANUFAKTURING) PRODUK TUNGGAL
KLASIFIKASI BARANG Diserahkan/menjadi milik pengguna barang BARANG (MANUFAKTURING) PRODUK TUNGGAL BARANG Digunakan pada saat proses pengerjaan saja JASA
11
KLASIFIKASI JASA JASA BARANG (MULTI PRODUK) JASA
Tetap dimiliki Penyedia Jasa (hanya sebagai alat kerja) BARANG (MULTI PRODUK) JASA Digunakan pada saat proses pengerjaan saja JASA
12
KLASIFIKASI GABUNGAN BARANG DAN JASA
Diserahkan/menjadi milik pengguna barang BARANG (MULTI PRODUK) BARANG DAN JASA JASA Digunakan pada saat proses pengerjaan saja
13
WAKTU PENILAIAN Setelah Proses Lelang Sebelum Proses Lelang
14
METODE PENILAIAN Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dilakukan terhadap penyedia barang dan jasa dengan cara : Penyedia barang dan jasa melakukan penilaian sendiri. Hasil dari penilaian sendiri akan diverifikasi oleh Surveyor Independent.
15
TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI
Yang dimaksud dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri, sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 adalah : % TKDN Barang = Harga Barang Jadi - Harga Komponen Luar Negeri x 100% Harga Barang Jadi % TKDN Jasa = Harga Jasa - Harga Jasa Luar Negeri x 100% Harga Jasa % TKDN Gabungan Gabungan antara TKDN Barang dan TKDN Jasa
16
PENENTUAN HARGA Ketentuan Harga dalam rumusan TKDN adalah :
Harga Barang Jadi Biaya Produksi Harga Jasa Biaya Jasa Harga Gabungan Barang & Jasa Biaya Gabungan Barang & Jasa
17
Penentuan Pengelompokan KDN dan KLN
Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN) ditentukan oleh: Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan. Alat kerja berdasarkan Kepemilikan. Material berdasarkan Negara Asal.
18
Kriteria Kepemilikan Alat Kerja Dimiliki Perusahaan DN
Diproduksi di DN % TKDN = 100% Dimiliki Perusahaan DN
19
Kriteria Kepemilikan Alat Kerja Dimiliki Perusahaan LN
Diproduksi di DN % TKDN = 75% Dimiliki Perusahaan LN
20
Kriteria Kepemilikan Alat Kerja Dimiliki Perusahaan DN+LN
Diproduksi di DN % TKDN = 75% + (25% x % Saham DN) Dimiliki Perusahaan DN+LN
21
Kriteria Kepemilikan Alat Kerja Dimiliki Perusahaan LN
Diproduksi di LN % TKDN = 0% Dimiliki Perusahaan LN
22
Kriteria Kepemilikan Alat Kerja Dimiliki Perusahaan DN
Diproduksi di LN % TKDN = 100% Dimiliki Perusahaan DN
23
Kriteria Kepemilikan Alat Kerja Dimiliki Perusahaan DN + LN
Diproduksi di LN % TKDN = % Saham DN Dimiliki Perusahaan DN + LN
24
Penentuan Nilai KDN untuk Kepemilikan Alat Kerja
LN DN Dibuat DN LN DN+LN DN LN DN+LN Dimiliki .... 1 2 3 4 5 6 %TKDN .... 100% 75% 75%+ 100% 0% (% saham DN) {25% x (%saham DN)}
25
DASAR PENILAIAN TKDN BARANG
Obyek harga barang jadi untuk penilaian TKDN Barang (Manufaktur)adalah : biaya produksi.
26
UNSUR PERHITUNGAN TKDN BARANG TKDN BARANG
Bahan ( material ) langsung / tidak langsung Tenaga kerja langsung Biaya tidak langsung fabrik ( factory Overhead ) TKDN JASA Manajemen proyek Perekayasaan Alat kerja / fasilitas kerja Konstruksi Fabrikasi Jasa umum
27
STRUKTUR HARGA BARANG BERDASARKAN KAIDAH AKUNTANSI BIAYA
1. BIAYA MATERIAL LANGSUNG (Variabel) 2. BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG (Variabel) 3. BIAYA TIDAK LANGSUNG (Factory Overhead) (Variabel + Tetap) __________________________________________+ 4. BIAYA PRODUKSI (Cost to Make) (Variabel + Tetap) 5. BEBAN PEMASARAN (Marketing Expenses) BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (G&A Expenses) _________________________________________+ 7. HARGA POKOK PENJUALAN (Cost of Goods Sold) 8. KEUNTUNGAN DAN PAJAK (Profit & Tax) 9 . HARGA JUAL (Selling Price) 10. TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN 11 . HARGA FOB
28
BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM PENILAIAN TKDN BARANG
Material / Bahan Baku Biaya dihitung sampai di lokasi pabrik / workshop Tenaga Kerja Alat Kerja / Fasilitas Kerja
29
PENELUSURAN KDN/KLN DALAM PENILAIAN TKDN JASA
Layer 1 Wireless communication system Layer 2 RBS Layer 3 Electrical system Instalasi Distribusi Panel Elect. Syst. Layer 4 Tidak ditelusur Ditelusur s/d Layer 4 Jika nilai jasa < 3% dari biaya jasa layer 1 %TKDN = 100% jika diproduksi di Indonesia Jika nilai jasa > 3% dari biaya jasa layer 1
30
BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM PENILAIAN TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA
Material / Bahan Baku Peralatan / Barang Jadi Biaya dihitung sampai di lokasi pengerjaan Tenaga Kerja Alat Kerja / Fasilitas Kerja Jasa Umum
31
DASAR PENILAIAN TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA
32
DOKUMEN PENDUKUNG Penilaian Sendiri yang tidak dilengkapi
dokumen pendukung, maka obyek tersebut dinyatakan sebagai komponen luar negeri (KLN)
33
DOKUMEN PENDUKUNG Pada Saat Pelaksanaan Verifikasi Penilaian
Capaian TKDN diperlukan dokumen pendukung sbb : Penilaian Sendiri Capaian TKDN untuk produk yang bersangkutan Fakta-fakta berupa invoice/penawaran untuk mendukung data-data yang ada pada Penilaian Sendiri
34
BENTUK FORMAT ISIAN PENILAIAN CAPAIAN TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA
FORMULIR ISIAN PENILAIAN CAPAIAN TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA CONTOH FORMAT CAPAIAN TKDN GABUNGAN BARANG DAN JASA YANG SUDAH TERISI HASIL PENILAIAN SENDIRI
35
NILAI TKDN PERANGKAT BWA
Nama Perusahaan Base Station 2,3 GHz Base Station 3,3 GHz Subscriber Station 2,3 GHz Subscriber Station 3,3 GHz Antenna 2,3 GHz Antenna 3,3 GHz PT. Hariff Daya Tunggal Engineering 67,47 % 67,47% 31,47% 36,74% 79,38% 60,74% PT. Teknologi Riset Global 46,68% 47,75% 38,34% 34,20% -
36
TERIMA KASIH AKU CINTA PRODUK INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.