Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ADAT DAN TRADISI JAMBI BERSAMA ANASALFIA MANAJEMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ADAT DAN TRADISI JAMBI BERSAMA ANASALFIA MANAJEMEN"— Transcript presentasi:

1 ADAT DAN TRADISI JAMBI BERSAMA ANASALFIA 15051137 MANAJEMEN
TUGAS APLIKOM 1 (LIBRE OFFICE IMPRESS) UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA 2015

2 UNDANG UNDANG ADAT JAMBI
Memuat aturan-aturan hukum adat istiadat masyarakat jambi,khususnya mengatur Mengenai ketentuan hukum pidana adat (adat delicten recht). Istilah ini tidak dikenal Oleh kalangan masyarakat adat.masyarakat adathanya mengenal hukum pidana adat Dengan istilah “sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertetangan dengan Hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang,yaitu kesalahan kecil atau Sumbang kecildan kesalahan besar atau sumbang besar. Disebut kesalahan kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya Mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau Kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itumerupakan Kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menganggu keseimbangan masyarakat Adat secara keseluruhan. Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak Dari nenek moyang sebelum agresi belanda masuk ke indonesia.

3 PUCUK UNDANG NAN DELAPAN TERDIRI
1. doga-dagi Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/ Umum sehingga menimbulkan kekacauan dalam negri. 2. SUMBANG – SALAH Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai Perbuatan yang tercela karena tidak layak. 3. SAMUN-SAKAI Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai Penganiayaan dan pengrusakan. 4.UPAS-RACUN Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan Ramuan yang disebut rajun,akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang Lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika,

4 5. SIUR – BAKAR Maksudnya adalah ngaja membakar perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang petani. 6.TIPU- TEPOK Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu. 7. MALING- CURI Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemiliknya baik waktu malam ataupun siang hari. 8. TIKAM-BUNUH Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.

5

6

7

8


Download ppt "ADAT DAN TRADISI JAMBI BERSAMA ANASALFIA MANAJEMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google