Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal"— Transcript presentasi:

1 Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
Disampaikan Pada Acara “Sosialisasi di Internal BKPM” Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Jakarta, 28 Januari 2010

2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Latar Belakang Pengertian Tujuan Amanat Pasal 26 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan terkait penanaman modal dimulai tahap permohonan s/d tahap terbitnya dokumen di dalam satu tempat. . Kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi penanaman modal, dengan percepatan, penyederhanaan pelayanan, dan meringankan atau menghilangkan biaya. 2

3 PTSP di Bidang Penanaman Modal
Tolok Ukur PTSP di Bidang Penanaman Modal Tolok Ukur: a. sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang handal; b. tempat, sarana dan prasarana kerja, dan media informasi; c. mekanisme kerja dalam bentuk petunjuk pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal yang jelas, mudah dipahami dan mudah diakses oleh Penanam Modal; d. layanan pengaduan (help desk) Penanam Modal; dan e. SPIPISE. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Standar Kualifikasi: Persyaratan Dasar, Persyaratan Tambahan, dan Keunggulan Lain 3

4 Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal
Berdasarkan mekanisme pelimpahan/pendelegasian wewenang dari : Menteri/Kepala LPND, Gubernur, Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya masing- masing. Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM 2. Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh PDPPM 3. Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh PDKPM 4

5 Perkembangan Pendelegasian/Pelimpahan Wewenang
Tindak lanjut pendelegasian/pelimpahan pemberian wewenang perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal dari Menteri/Kepala LPND kepada Kepala BKPM. Sudah ada 13 Menteri/Kapolri yang mendelegasikan/ melimpahkan wewenang 5

6 YANG DIDELEGASIKAN/DILIMPAHKAN
NO MENTERI/KAPOLRI YANG DIDELEGASIKAN/DILIMPAHKAN 1. Menteri Pekerjaan Umum Kewenangan pemberian izin usaha sektor pekerjaan umum dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha pengusahaan jalan tol, izin usaha jasa konsultasi konstruksi 2. Menteri Perdagangan Kewenangan pemberian Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Kewenangan penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 3. Menteri Pertanian Kewenangan pemberian izin usaha di sektor pertanian dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: Izin usaha budidaya tanaman pangan, izin usaha holtikultura 4. Menteri Perindustrian Kewenangan pemberian:Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri 5. Menteri Keuangan Kewenangan pemberian pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal 6. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Kewenangan pemberian izin usaha sektor kebudayaan dan pariwisata dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha jasa teknik film, izin usaha jasa perjalanan wisata 7. Menteri Kesehatan Kewenangan pemberian izin usaha di bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha industri farmasi, izin usaha rumah sakit (spesialistik) 8. Menteri Perhubungan Kewenangan pemberian izin usaha di bidang transportasi dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha angkutan laut, sungai dan danau; izin usaha penerbangan 9. Menteri Perumahan Rakyat Kewenangan pemberian izin usaha di bidang perumahan dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. 10. Menteri Komunikasi dan Informatika Kewenangan pemberian izin usaha sektor komunikasi dan informatika dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha jasa titipan, izin usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 11. Menteri Kelautan dan Perikanan Kewenangan pemberian izin usaha tetap penanaman modal di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha perikanan tangkap, izin usaha perikanan budidaya 12. Menteri Kehutanan Kewenangan pemberian izin usaha tetap penanaman modal di sektor kehutanan dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM 13. Kapolri Kewenangan pemberian izin usaha di bidang usaha jasa pengamanan dalam rangka pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal kepada Ka BKPM. Contoh: izin usaha jasa konsultasi keamanan, izin usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga 6

7 2 Menteri lainnya (Menkumham dan Menakertrans) menugaskan pejabat Imigrasi Kumham dan pejabat Depnakertrans ditempatkan di PTSP-BKPM untuk melayani keperluan investor memperoleh rekomendasi visa kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan izin penggunaan TKA. Menteri yang diharapkan akan segera mengeluarkan peraturan terkait yaitu: NO MENTERI PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG PERLU DIDELEGASIKAN/DILIMPAHKAN KEPADA KEPALA BKPM 1. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Kewenangan pemberian izin usaha di sektor energi dan sumber daya mineral seperti izin usaha industri hilir migas, jasa penunjang migas. 2. Menteri Pendidikan Nasional Kewenangan pemberian izin usaha di sektor pendidikan nasional

8 Urusan Pemerintah di Bidang Penanaman Modal
Sesuai: - UU No. 25/2007 Pasal 30 ayat (4) dan ayat (7) - PP No. 38/2007 Lampiran P - Perpres No. 27/2009 Pasal 8 Urusan Pemerintah Dilaksanakan oleh BKPM Penanaman Modal: Lintas Provinsi; Terkait SDA tidak terbarukan dengan tingkat risiko lingkungan tinggi; Industri prioritas tinggi skala nasional; Terkait fungsi pemersatu & penghubung antar wilayah Terkait strategi pertahanan & keamanan nasional; 2. Penanaman Modal Asing & Penanam Modal yang menggunakan modal asing: Yang dilakukan pemerintah negara lain & warga negara asing atau badan usaha asing; Yang menggunakan modal asing berasal dari pemerintah negara lain, didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah & pemerintah negara lain. 3. Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UU. 8

9 Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Penanaman Modal
Penanaman Modal ruang lingkup lintas Kabupaten/Kota; Penanaman Modal urusan Pemerintah Provinsi berdasarkan PP No. 38/2007; dan c. Penanaman Modal urusan Pemerintah yang diberikan Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur. Urusan Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh PDPPM Penanaman Modal ruang lingkup satu Kabupaten/Kota; Penanaman Modal urusan Pemerintah Kabupaten/Kota c. Penanaman Modal urusan Pemerintah yang diberikan Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota. Kab/Kota oleh PDKPM 9

10 Pelimpahan atau Pendelegasian Wewenang
Urusan Pemerintah Provinsi Menteri dan Kepala LPND melimpahkan atau mendelegasikan wewenang Perizinan dan Nonperizinan terkait penanaman modal kepada Kepala BKPM. Gubernur melimpahkan wewenang Perizinan dan Nonperizinan terkait penanaman modal kepada Kepala PDPPM selaku Kepala PTSP Provinsi Kabupaten/ Kota Bupati/Walikota melimpahkan wewenang Perizinan dan Nonperizinan terkait penanaman modal kepada Kepala PDKPM selaku Kepala PTSP Kabupaten/Kota 10

11 Urusan Pemerintah Kepala BKPM melimpahkan wewenang Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal kepada Gubernur berdasarkan hak subsitusi dan kualifikasi PTSP Provinsi. Kepala BKPM menugaskan wewenang Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal kepada Bupati/Walikota berdasarkan hak subsitusi dan kualifikasi PTSP Kabupaten/Kota. 11

12 Penyelenggaraan PTSP oleh PDPPM dan PDKPM
Menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, terdiri dari: 1. Fungsi PTSP dan 2. Fungsi lain sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal; b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan Penanaman Modal; c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal; d. membuat peta Penanaman Modal; e. mengembangkan peluang dan potensi Penanaman Modal dengan memberdayakan badan usaha; f. mempromosikan Penanaman Modal; g. mengembangkan sektor usaha Penanaman Modal; dan h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal. Pembentukan atau penyesuaian tugas, fungsi, dan tata kerja PDPPM dan/atau sebagai perangkat daerah diatur dengan Peraturan Daerah, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku. 12

13 Penilaian dan Penetapan Kualifikasi PTSP di Bidang Penanaman Modal
Tolok Ukur BKPM Penetapan Kualifikasi Penilaian Tolok Ukur PTSP Di Daerah: Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM) Perangkat Daerah kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM) 13

14 Tim Penilai PTSP-PDPPM dan PTSP-PDKPM
Ketua Kepala BKPM Wakil Ketua Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri Ketua Pelaksana Harian Deputi Kepala BKPM yang membidangi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Anggota Wakil dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Dalam Negeri, BKPM, dan instansi terkait lainnya Tim Teknis Dibentuk oleh Ketua Pelaksana Harian: Tim Teknis Penilai PTSP-PDPPM: beranggotakan wakil instansi terkait pusat Tim Teknis Penilai PTSP-PDKPM: beranggotakan wakil instansi terkait pusat dan provinsi Penilaian dapat diserahkan kepada lembaga independen yang akan bekerja sesuai dengan standar yang dibuat oleh Tim Penilai PTSP dan penunjukan lembaga independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14

15 Diagram Penilaian PTSP
Bintang 5 (Nilai 100) Bintang 4 (Nilai 90 – 99) Bintang 3 (Nilai 80 – 89) Bintang 2 (Nilai 70 – 79) Bintang 1 (Nilai 60 – 69) Nilai 60 – 100 (sudah mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar) Nilai (belum mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar) Pedoman dan Lembar Penilaian Self Assesment *) Oleh PDPPM/ PDKPM Verifikasi hasil self assesment Tim Penilai Lembar Verifikasi Penilaian Mandiri Non Bintang Bintang 2 (Nilai 70 – 79) Bintang 4 (Nilai 90 – 99) Penetapan Peringkat Kualifikasi Bintang 1 (Nilai 60 – 69) Catt: *) Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP telah dilakukan, PDPPM atau PDKPM dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assesment) dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada BKPM. *) Penilaian PTSP paling lama dilakukan 1 (satu) tahun. 15

16 Peringkat Kualifikasi
Kualifikasi PTSP Peringkat Kualifikasi Bintang 5 Bintang 4 Non Bintang, Bintang 1 - 3 Menyelenggarakan: Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan kewenangannya Dapat menerima pelimpahan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal tertentu yang lebih luas yang menjadi kewenangan Pemerintah Menyelenggarakan: a. Urusan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan kewenangannya; PTSP-PDPPM: Urusan Penanaman Modal Dalam Negeri lintas Kabupaten/Kota dan urusan Penanaman Modal Dalam Negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan Pemerintahan daerah kabupaten/ kota, menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. PTSP-PDKPM: Urusan Penanaman Modal Dalam Negeri yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota Perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP Menyelenggarakan: a. Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan kewenangannya b. Dapat menerima pelimpahan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah c. Perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi bintang 5 16

17 Uraian Hak Substitusi Dalam Pasal 30 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa: “Dalam urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (7), Pemerintah menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi Pemerintah Kabupaten/Kota.” Pelimpahan atau Pendelegasian Wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM dapat memuat pemberian hak substitusi. “Hak substitusi” diperlukan agar BKPM dapat melimpahkan kewenangan Pemerintah kepada Gubernur atau menugasi Pemerintah Kabupaten/Kota. Apabila Menteri Teknis/Kepala LPND yang mempunyai kewenangan Perizinan dan Nonperizinan tidak memberikan hak substitusi atas perlimpahan yang diberikan kepada BKPM, maka penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah tersebut akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah. 17

18 Penghubung (Umum) Merupakan perwakilan Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota. Penghubung yang ditunjuk oleh Menteri Teknis/Kepala LPND atau Gubernur yang ditugaskan di BKPM, memenuhi persyaratan minimal: a. Pendidikan Sarjana (S1) dan mempunyai sertifikat kursus-kursus/seminar terkait bidang ekonomi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan terakreditasi. b. Minimal pengalaman kerja 10 tahun di unit kerja terkait pembangunan ekonomi daerah. c. Menguasai bisnis proses perizinan dan nonperizinan Kementerian Teknis/LPND atau daerah masing-masing. d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif. Penghubung yang ditunjuk oleh Menteri Teknis/Kepala LPND atau Gubernur dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh BKPM Penghubung yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dapat ditempatkan di kantor perwakilan pemerintah provinsi atau perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang telah ada di Jakarta atau di PTSP PDPPM, memenuhi persyaratan minimal: a. Pendidikan Sarjana (S1) dan mempunyai sertifikat kursus-kursus/seminar yang terkait bidang ekonomi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan terakreditasi. b. Minimal pengalaman kerja 10 tahun di unit kerja terkait pembangunan ekonomi daerah. c. Menguasai bisnis proses perizinan dan nonperizinan daerah masing-masing. Pembinaan kepegawaian pejabat penghubung menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota masing-masing sebagai instansi induknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18

19 Penghubung yang ditunjuk Menteri Teknis/Kepala LPND
Tugas dan fungsi antara lain: a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPND yang tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan sektor; c. memberikan berbagai informasi sektor antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, dan mitra usaha potensial; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPND untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal. 19

20 Penghubung yang ditunjuk oleh Gubernur
Tugas dan fungsi antara lain: a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan Perizinan dan Nonperizinan provinsi; c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal; Dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di Provinsi, antara lain mendapat pendelegasian dari Gubernur untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Penunjukan dan penetapan tugas dan fungsi penghubung dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini berlaku. 20

21 Penghubung atau contact person yang ditunjuk Bupati/Walikota
Tugas dan fungsi antara lain: a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan Kabupaten/Kota; dan c. memberikan berbagai informasi daerah antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, dan mitra usaha lokal. Dapat melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal di kabupaten/kota, antara lain mendapat pendelegasian dari Bupati/Walikota untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Penunjukan dan penetapan tugas dan fungsi penghubung dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini berlaku. Penghubung dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh PTSP-PDPPM atau kantor perwakilan pemerintah provinsi di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur. 21

22 dan Pelimpahan Kewenangan
Bagan Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan BKPM/PTSP Pusat Gubernur PDPPM/PTSP Provinsi Bupati/Walikota PDKPM/PTSP Kab-Kota Pelimpahan Penugasan Menteri Teknis/ Kepala LPND Pendelegasian Penghubung 1.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh: Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM; atau Gubernur kepada kepala PDPPM; atau Bupati/Walikota kepada kepala PDKPM, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas. 2.Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, oleh: a. Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; atau b. Kepala BKPM kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, dari Kepala BKPM kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas. Penghubung adalah pejabat pada Kementerian/LPND, Provinsi, atau Kabupaten/Kota yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas. 22

23 PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP-PDPPM DAN PTSP-PDKPM
Dilakukan oleh BKPM, meliputi: a.pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia tentang Penanaman Modal b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada pemerintah daerah tentang pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal c. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan PTSP Jenis pembinaan yang berupa pendidikan dan pelatihan SDM tentang penanaman modal, meliputi pendidikan dan pelatihan : a. Penanaman Modal tingkat dasar, yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan penanaman modal dalam negeri b. Penanaman Modal tingkat lanjutan pertama, yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan penanaman modal asing c. Penanaman Modal tingkat lanjutan kedua, yaitu pelatihan SPIPISE dan teknis sektoral penanaman modal d. Pelayanan informasi Penanaman Modal 23

24 Evaluasi Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal, BKPM melaksanakan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan PTSP-PDPPM dan PTSP- PDKPM Dilakukan berdasarkan: a. laporan terbaru hasil penilaian secara mandiri, oleh PDPPM atau PDKPM yang bersangkutan b. adanya saran dan pertimbangan dari Tim Pertimbangan PTSP kepada Kepala BKPM: 1) atas keberatan yang diajukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penyelenggaraan sementara PTSP 2) atas pengaduan Penanam Modal mengenai penyelenggaraan PTSP di PDPPM atau PDKPM. Dilaksanakan oleh Tim Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan 24

25 Diagram Evaluasi PTSP-PDPPM/PTSP-PDKPM
Penyelenggaraan PTSP Evaluasi Tim Penilai: Melakukan evaluasi penyelenggaraan PTSP-PDPPM dan PTSP-PDKPM 1. Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang dikategorikan Sbb: - Sangat baik - Baik - Kurang baik - Tidak baik 2. penilaian atas penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, mencakup kesesuaian penerapan NSPK serta peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal, dalam menerbitkan perizinan dan nonperizinan Tim Teknis melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM Hasil evaluasi akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKPM Kegiatan Evaluasi PTSP dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali.

26 Proses Penyelenggaraan Sementara Kewenangan
Penyelenggaraan PTSP Tim Penilai Evaluasi Sangat Baik Tidak Baik Kurang Baik Baik Pertahankan/Tingkatkan Teguran Tertulis Pertahankan/ Tingkatkan tidak ada perbaikan setelah 3x teguran tertulis Penilaian Ulang Kualifikasi Turun dari kualifikasi bintang 4 dan bintang 5 ke kualifikasi bintang yang lebih rendah atau kualifikasi Non Bintang Dalam Rangka Pembinaan Penyelenggaraan Sementara

27 Pembinaan dan Penyelenggaraan Sementara PTSP di Bidang Penanaman Modal
BKPM (Pusat) PDPPM (Provinsi) PDKPM (Kab/Kota) Pelimpahan Penugasan Pengambilalihan Sementara Penyerahan Gambar 1. Mekanisme Pelimpahan Dan Pengambilalihan Sementara Urusan Pemerintah bagi Daerah Yang Belum Mampu Melaksanakan PTSP Dapat Melaksanakan Pemerintah Provinsi Kab/Kota BKPM Gambar 2. Mekanisme Pengambilalihan Sementara Urusan Asli Pemerintah Daerah. Pengambilalihan Sementara Penyerahan Kemudahan Pelayanan Perizinan Dalam mempercepat pelayanan perizinan Kepala BKPM dan atau Menteri/Kepala LPND dapat melimpahkan kewenangan pemberian perizinan kepada Gubernur atau menugasi Bupati/Walikota dengan tidak mengurangi kewenangannya untuk tetap melaksanakan pelayanan pemberian perizinan atas kewenangannya. (Pasal 17). Pelimpahan kewenangan diberikan kepada daerah yang telah memenuhi kriteria dan melaksanakan norma standar prosedur pelayanan penanaman modal. Dengan ketentuan tersebut, maka investor yang akan melakukan investasi pada bidang-bidang usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan di BKPM atau di Provinsi atau di Kabupaten/Kota) (Pasal 17) yang akan difasilitasi melalui teknologi telematika (Pasal 21). Melalui pelayanan perizinan secara on line, sistem akan mengatur PTSP yang akan memproses perizinan bidang usaha yang diminati para investor sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007. Dalam hal penanam modal memerlukan fasilitas fiskal, permohonannya disampaikan kepada BKPM dan selanjutnya BKPM akan mengevaluasi apakah memenuhi kriteria PP No. 1 Tahun 2007 dan apabila memenuhi kriteria akan direkomendasikan kepada Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan penetapannya. (Pasal 18) Pengambilalihan Kewenangan Sesuai dengan kewenangannya, Kepala BKPM dapat mengambil alih kewenangan perizinan dari Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Pengambilalihan dimaksud dilakukan apabila Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan kewenangan pemberian perizinan sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur (NSP). Dalam hal pengambilalihan kewenangan terhadap kewenangan perizinan Kabupaten/ Kota, Kepala BKPM menyerahkan lebih lanjut kepada Provinsi (Pasal 19). Pengambilalihan kewenangan tersebut di atas bersifat sementara sampai dengan ketentuan yang diatur dalam NSP dapat dipenuhi kembali (Pasal 19). 27

28 Tim Pertimbangan PTSP Pemprov & Pemkab/kota Penanam Modal BKPM
Tugas Tim Pertimbangan: mendorong percepatan, melakukan pemantauan dan meminta laporan, menetapkan langkah-langkah penyelesaian kendala, pelaksanaan pendelegasian wewenang dan pelimpahan wewenang. Pemprov & Pemkab/kota BKPM BKPM/PDPPM/PDKPM e. memberikan Saran & Pertimbangan Keberatan Ya Penanam Modal PTSP Selesai ? Tidak Pengaduan d. memberikan Saran & Pertimbangan 28

29 Sarana Pendukung SPIPISE (1)
SUBSISTEM INFORMASI Subsistem Pelayanan Informasi Menyajikan informasi Potensi Penanaman Modal. Menyajikan informasi mengenai tata cara pengajuan perizinan dan nonperizinan serta Service Level Arrangement (SLA). Fasilitasi Matchmaking Investor. Promosi Sektoral & Daerah. Subsistem Utama Pelayanan perizinan dan nonperizinan. Tracking Dokumen (Penelusuran Posisi Proses). Jejak audit (Audit Trail). Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal oleh Investor. SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal SUBSISTEM PENDUKUNG 29

30 Sarana Pendukung SPIPISE (2)
SUBSISTEM INFORMASI Subsistem Pendukung - Layanan Pengaduan (Help desk). - Keamanan. - Knowledge Management. - Business Intelligence (Analysis Tools) - Simulator tools for policy analysis and formulation. - Reporting: - Perkembangan Investasi. - Kinerja masing-masing PTSP. - - Bandwidth Management. SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal SUBSISTEM PENDUKUNG 30

31 SPIPISE telah diimplementasikan pertama kali di PTSP KPBPB Batam
(sesuai Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II) 31

32 Pembiayaan & Penerimaan Negara
Biaya BKPM dibebankan pada APBN Biaya PDPPM dan PDKPM dibebankan pada APBD masing-masing Penerimaan Segala penerimaan negara dari pelayanan urusan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/LPND sesuai peraturan penerimaan negara bukan pajak 32

33 PELAPORAN Laporan Penyelenggaraan PTSP
Kepala BKPM kepada Presiden, paling lambat bulan April tahun berikutnya Kepala PDPPM kepada Kepala BKPM, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum laporan Kepala BKPM kepada Presiden Kepala PDKPM kepada Kepala PDPPM, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum laporan Kepala PDPPM kepada Kepala BKPM Laporan Data Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Belum ada SPIPISE  memfaksimili setiap Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang diterbitkan oleh: a. Kepala PDPPM kepada Kepala BKPM b. Kepala PDKPM kepada Kepala PDPPM dengan tembusan kepada Kepala BKPM Telah ada SPIPISE  melakukannya secara otomasi (on-line) Ketentuan mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal oleh penanam modal akan diatur tesendiri dengan peraturan Kepala BKPM 33

34 Ketentuan Peralihan 34 Uraian
Peraturan Menteri Teknis/Ka LPND tentang Pelimpahan Wewenang kepada Ka BKPM, sebelum ditetapkan Perpres PTSP, tetap berlaku. Perizinan dan nonperizinan sebelum berlakunya Perpres PTSP, tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan dan nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang. Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh perizinan dan nonperizinan, selanjutnya mengajukan permohonan kepada BKPM, PDPPM atau PDKPM, sesuai kewenangannya. Uraian 1. Pelayanan penanaman modal kepada investor tidak boleh berhenti sehingga perlu penegasan bahwa pelimpahan kewenangan dari Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM sebelum berlakunya perpres ini tetap berlaku sepanjang merupakan urusan pemerintah sampai diterbitkannya pelimpahan kewenangan yang baru. 2. Izin-izin yang selama ini diberikan oleh Pemerintah, dan kemudian sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 telah menjadi kewenangan Daerah, maka izin-izin tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan pelayanan selanjutnya akan diselenggarakan oleh PTSP Daerah. 34

35 Peraturan pelaksanaan & Perangkat Pendukung PTSP
Ketentuan Penutup Permen Teknis/Ka LPND tentang Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang kepada Ka BKPM sebelum ditetapkan Perpres PTSP 6 bulan Peraturan pelaksanaan & Perangkat Pendukung PTSP 12 bulan Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan & Nonperizinan yang belum diberikan kepada Ka BKPM 24 bulan Penyelenggaraan SPIPISE diberlakukan bertahap sesuai kemampuan & berlaku sepenuhnya 36 bulan 35

36 Terima Kasih Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta Selatan 36


Download ppt "Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google