Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI"— Transcript presentasi:

1 Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom

2 Organisasi Profesi Tujuan profesi : memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya untuk mencapai tingkat kinerja yang tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, yaitu : Kredibitas Profesionalisme Kualitas Jasa Kepercayaan

3 Organisasi profesi adalah suatu organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi kualitas, menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi di masyarakat. :. Bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesional untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi tersebut.

4 Proses Profesional Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesi. 3 langkah proses profesional yaitu: Munculnya asosiasi informal Asosiasi informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu. Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu Oleh karena memiliki kepentingan yang sama, maka komunitas tersebut mengadopsi ilmu pengetahuan tertentu dibidangnya. Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga Seiring dengan berkembang lingkup profesi yang dijalaninya maupun perkembangan ilmu dan teknologi maka dirasa perlu untuk memformalkan komunitas tersebut menjadi suatu organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

5 Organisasi-Organisasi Profesi
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi dokter di indonesia. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di indonesia. PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang teknik seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia dsb. ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker diindonesia. dll

6 Fungsi Pokok Organisasi Profesi
4 fungsi pokok dalam peningkatan profesionalisme yaitu: Mengatur keanggotaan organisasi Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi serta syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi Organisasi profesi merupakan jembatan antara perkembangan yang terjadi dimasyarakat dengan para pelaku profesi yang menjadi anggotanya. Misalnya : jika muncul suatu teknologi/tren baru dimasyarakat yang berkaitan dengan profesi, amak organisasi profesi akan mengadakan workshop, seminar tentang hal tersebut.

7 Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya Dengan pemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota Etika profesi adalah aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyakut hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi. Memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi Sanksi diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota.

8 Organisasi Profesi TI di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi dibidang komputer sejak tahun 18 April 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia). Seiring dengan perkembangannya, IPKIN berganti nama menjadi IPKII (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia). Azas : Pancasila Tujuan : ikut meningkatkan pemanfaatkan dan pengembangan teknologi komputer dan informatika di Indonesia guna menunjang pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara anggota. Fungsi : Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, diskusi yang berhubungan dengan bidang komputer dan Informatika. Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis selama maksud dan tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.

9 Kode Etik Kode artinya kumpulan sandi, buku, undang-undang dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik adalah moral filosofi, ajaran kesusilaan. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Tujuan : pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.

10 Prinsip Dasar Kode Etik Profesi
Merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesional diantaranya: Prinsip tanggung jawab profesi Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan. Prinsip kepentingan publik Setiap anggota berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Prinsip integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas tinggi untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Prinsip obyektifitas Pelaku profesi harus mengesampingkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya. Prinsip perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik.


Download ppt "Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google