Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
IQBAL AL KHAZIM, S.I.Kom, MM
2
LATAR BELAKANG PEND KEWARGANEGARAAN
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan
3
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PEND KEWARGANEGARAAN
Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
4
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945” Mahasiswa harus dapat memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
5
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
Bangsa = orang2 yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yg biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yg sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia
6
Negara : suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
7
Teori terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
8
Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
9
c) Teori Perjajian (Thomas Hobbes)
c) Teori Perjajian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara- caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
10
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa : Penaklukan (Israel mencaplok Palestina.) Peleburan (Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.) Pemisahan diri (Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan. ) Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya (Australia)
11
UNSUR NEGARA Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
12
Pengertian pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
13
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Bentuk Negara Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation). NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
14
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
15
PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Padal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
16
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
17
Hubungan Warga Negara dan Negara
Siapakah warga negara? Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Kemerdekaan memeluk agama Hak dan kewajiban pembelaan negara Hak mendapatkan pengajaran Kebudayaan nasional Indonesia Kesejahteraan sosial
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.