Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
2
SIFAT HUTANG PAJAK Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarinya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan- keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Adanya hutang pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan Undang – undang.
3
SIFAT HUTANG PAJAK Dalam hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain : Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus; Ditetapkan jangka waktu pelunasannya; Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi; Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
4
SIFAT HUTANG PAJAK Dalam penagihan pajak, objek yang ditagih berbeda dengan pelaksanaan perpajakan pada umumnya. Objek yang ditagih bukan lagi Wajib Pajak, akan tetapi Penanggung Pajak, dan pengertian utang pajak adalah utang pajak yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak.
5
SIFAT HUTANG PAJAK Dalam penagihan hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain : Dapat dipaksakan Dapat menunjuk orang lain untuk membayarnya Dapat ditagih seketika dan sekaligus Mempunyai hak mendahului dibanding hutang lain. Dapat dilakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak
6
DAPAT DIPAKSAKAN Seperti sifat pajak pada umumnya, utang pajak juga bersifat memaksa. Apabila penanggung pajak belum juga melunasi pajak yang dibebankan pada waktu yang telah ditentukan, penagihan dapat dilakukan dengan cara paksa melalui Surat Paksa (SP), Surat Pemberitahuan Melaksanakan Penyitaan (SPMP), dan pelelangan harta Penanggung Pajak berdasarkan UU PPSP No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000.
7
DAPAT MENUNJUK PIHAK LAIN SEBAGAI PEMBAYAR / PENANGGUNG PAJAK
Utang pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak dapat dialihkan, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (3) UU KUP No. 28 Tahun 2007., yaitu: Badan oleh pengurus, termasuk orang yang nyata- nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
8
DAPAT MENUNJUK PIHAK LAIN SEBAGAI PEMBAYAR / PENANGGUNG PAJAK
Badan dalam likuidasi oleh likuidator; Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya; Orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9
DAPAT DITAGIH SEKETIKA
Pajak yang terutang dapat dilakukan penagihan secara seketika dan sekaligus. Pengertian seketika adalah dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo pembayaran utang pajak yang telah ditentukan. Pengertian sekaligus adalah bahwa penagihan dapat dilakukan terhadap semua jenis utang pajak.
10
HAK MENDAHULUI Negara melalui utang pajak memiliki hak mendahulu (preferen) untuk tagihan pajak atsa barang-barang milik penanggung pajak, di atas utang-utang yang lain. Dalam hal ini ada hal yang harus diperhatikan, yaitu : Pengertian utang pajak di sini adalah meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan Hak mendahulu meliputi harta wajib pajak dan penanggung pajak Saat hak mendahulu adalah pada saat penjualan melalui sita lelang, bukan pada saat penyitaan Jangka waktu hak mendahulu tersebut adalah dua tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak atau apabila telah ada penagihan dengan Surat Paksa maka dua tahun tersebut dihitung sejak diberitahukannya Surat Paksa
11
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN WAJIB PAJAK
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara (selama-lamanya 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan lagi) terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI berdasarkan alasan tertentu sesuai undang-undang yang berlaku. Penyanderaan adalah pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak di tempat tertentu (tempat penyanderaan).
12
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN WAJIB PAJAK
Untuk menghindari kesewenang-wenangan fiskus dalam pelaksanaan pencegahan dan penyanderaan, diberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain Syarat kuantitatif, yaitu apabila Penanggung Pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp ,00. Syarat kualitatif, yaitu diragukannya itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajaknya.
13
TUNGGAKAN PAJAK Pengertian tunggakan pajak menurut Panca Kurniawan dan Bagus Pamungkas menyatakan bahwa: Tunggakan Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
14
TUNGGAKAN PAJAK Pengertian tunggakan pajak menurut Siti Resmi :
“Tunggakan pajak adalah jumlah piutang pajak yang belum lunas sejak dikeluarkannya ketetapan pajak, dan jumlah piutang pajak yang belum lunas yang sebelumnya dalam masa tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.”
15
PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK
Pencairan tunggakan pajak adalah jumlah pembayaran atas tunggakan pajak yang dapat terjadi, karena: Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak untuk pelunasan piutang pajak yang terdaftar dalam STP/ SKPKB/ SKPKBT/ SK Pembetulan/ SK Keberatan/ Putusan Banding yang mengakibatkan bertambahnya jumlah piutang pajak. Pemindahbukuan. Sebenarnya wajib pajak sudah membayar utang pajaknya, tapi salah nomor rekening sehingga dianggap belum melunasi utangnya Oleh karena itu, dilakukan pemindahbukuan. Pengajuan permohonan pembetulan yang dikabulkan atas Surat Teguran/ Surat Peringatan/ Surat lain yang sejenis,Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, SPMP, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan harga Limit yang dalam perhitungannya terdapat kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah piutang pajak.
16
PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK
Pengajuan Keberatan/ Banding yang dikabulkan atas SKPKB/ SKPKBT yang mengakibatkan berkurangnya jumlah piutang pajak. Penghapusan Piutang. Dilakukan karena piutang pajak sudah tidak mungkin lagi ditagih penyebabnya antara lain karena wajib pajak dan atau penanggung pajak sudah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan, wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluarsa. Wajib pajak pindah yang artinya wajib pajak pindah alamat dan tidak dapat ditemukan lagi”.
17
PENAGIHAN PAJAK Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita
18
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK
UU NOMOR 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir (STDT) UU NOMOR 16 TAHUN 2009 MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN (KUP) UU NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA STDT UU NOMOR 19 TAHUN 2000
19
Subyek dan Obyek Penagihan
Subyek Penagihan pasal 1 angka (3) UU Penagihan pajak dengan Surat Paksa (PPSP) Penanggung Pajak : orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
20
OBJEK PENAGIHAN Dasar Penagihan (Pasal 18 KUP) STP SKPKB SKPKBT
SK Pembetulan SK Keberatan Putusan Banding Peninjauan Kembali
21
PENAGIHAN PAJAK Menurut Suandy (2006:45) penagihan pajak terdiri atas tiga bentuk Penagihan Pasif Penagihan Aktif Penagihan Seketika dan Sekaligus
22
PENAGIHAN PASIF Penagihan pasif adalah penagihan pajak yg dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan ke Wajib Pajak mengenai adanya utang pajak. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau surat lain yang sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya maka fiskus akan melakukan penagihan aktif
23
PENAGIHAN AKTIF Penagihan aktif adalah kelanjutan dari penagihan pasif. Dalam penagihan aktif, fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang. Adapun tahap penagihan aktif adalah sebagai berikut: Surat Teguran diterbitkan 7 hari setelah jatuh tempo SKP/STP Surat Paksa diterbitkan 21 hari setelah ST Surat Perintah melakukan Penyitaan (2x24 Jam). Lelang
24
SIKLUS PENAGIHAN AKTIF
25
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
(Ps 20 KUP jo PS.6 PPSP JO.PS.13 PMK NO.24/PMK.03/2008 Tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada PP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak Apabila PP akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; PP memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; Adanya tanda-tanda PP akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya; Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau, terjadi penyitaan atas barang PP oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. a. nama WP/ WP dan PP b. besarnya utang pajak c. perintah untuk membayar d. saat pelunasan pajak Diterbitkan SPPSS oleh Pejabat sebelum Surat Paksa:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.