Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek hukum praktek kebidanan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek hukum praktek kebidanan"— Transcript presentasi:

1 Aspek hukum praktek kebidanan
PENGERTIAN HUKUM Keseluruhan kumpulan peraturan –peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dalam kehidupan bersama,yang dapat dipaksakan pelaksaannya dengan suatu sangsi Hukum peraturan yang ditulis secara sistematis disusun dalam kitab undang-undang Hukum mengatur tingkah laku manusia secara lahiriah saja Hukum merupakan aspek legalitas dari suatu tingkah laku Kalau seseorang melanggar hukum akan mendapat hukuman yang tertulis dibuku undang-undang

2 Keterkaitan Hukum dan Etika dan Moral
Hukum membutuhkan Moral.Kualitas hukum ditentukan oleh kualitas moral Moral akan tidak jelas tanpa dilembagakan dalam bentuk hukum Hukum mungkin bisa diubah /berubah oleh kekuasaan manusia Moral kondisi sangat mendasar tidak berubah selamanya Etika suatu cabang dari ilmu filsafat dinamakan juga sebagai filsafat moral yang mempelajari tentang baik dan buruk perilaku dan tingkah laku manusia Kaedah hukum adalah untuk melindungi manusia .apabila tidak melanggar kaidah hukum itu baik ,sedang apabila melanggar itu jelek

3 Disiplin Dapat dipilah menjadi 2 pengertian :
Jurusan ilmu pengetahuan :disiplin hukum, disiplin kedokteran ,disiplin kebidanan dll Tata-tertib : keteraturan yang menyangkut sikap, tindak,perilaku.Maka kalau melanggar ada sangsi disiplin

4 PEMBAGIAN HUKUM. Pembagian berdasarkan fungsi hukum
Hukum materiel(Substantive law ):yaitu terdiri dari :peraturan-peraturan yang memberi Hak,dan membebani kewajiban-kewajiban Hukum formil (Adjegtive law) : peraturan hukum yang fungsinya melaksanakan atau mrnegakkan hukum materiel., atau menentukan bagaimana caranya melaksanakan hukum materiel

5 Berdasarkan kriteria daya kerjanya hukum dibagi menjadi
Hukum yang bersifat memaksa Hukum yang bersifat melengkapi Berdasarkan kriteria bentuk/ujut hukum : Hukum tidak tertulis ( hukum adat,hukum kebiasaan ) Hukum tertulis( Hukum yang tertuang merupakan peraturan-peraturan ) Berdasarkan kriterium saat berlakunya hukum Hukum positif ( Ius constitutum ) hukum yang telah ditetapkan atau hukum yang berlaku saat ini. Ius constituendum yaitu hukum yang masih harus ditetapkan ,hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan

6 Berdasapkan kriteria wilayah berlakunya
Hukum Nasional Hukum Internasional Berdasarkan kriteria isinya: Lex generalis yaitu hukum umum yang berlaku umum Lex specialis yaitu hukum khusus yang menyimpang dari hukum umum

7 Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996: 1.Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang kesehatan 2. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misalo asisten apoteker, perawat, bidan

8 Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum :
Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi

9 Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan :
Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan

10 Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan
KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002 tentang registrasi dan Praktik Bidan KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007

11 Berdasarkan Kepmenkes no. 900 th 2002 pasal Bab IV pasal 14
Pelayanan yang diberikan bidan meliputi Pelayanan kebibanan. Pelayanan KB Pelayanan kesehatan Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum Undang-Undang No 23 tahun 1992 Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Profesinya Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi standar Profesi dan menghormati hak pasien

12 STANDAR PROFESI Bidan profesi yang khusus  bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga bayinya lahir dengan selamat yang berguna untuk kesejahteraan manusia Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikankepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi dan Bayi baru lahir

13 Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri
Mengembangkan pelayanan yang unik Anggota dipersiapkan melalui program pendidikan yg ditujukan dng maksud profesi yang bersangkutan Memiliki serangkaian ilmiah Menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode Etik Anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya Berhak menerima imbalan jasa Memiliki organisasi profesi

14 Hak dan kewajiban Pasien
Hak pasien : Hak mendapatkan informasi secukupnya Hak memberi persetujuan (informed Consent) Hak atas rahasia Medis Hak atas pendapat kedua ( second opinion ) Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan Hak untuk memperoleh perlindungan hukum Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan

15 2. Kewajiban pasien Memberikan informasi yang lengkap&tepat Menghormati Profesi Bidan Mentaati nasehat & petunjuk pelayanan Menghormati aturan dan pengaturan Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan Bertanggung jawab sendiri atas penolakan pengobatan

16 Hak &kewajiban Bidan Hak Bidan
Mendapat perlindungan Hukumdalam menjalankan tugas sesuai profesi Bekerja menurut standar Profesi Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan,profesi,etik dan hati nurani Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan

17 Tanggung Jawab & Tanggung Gugat
Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa berupa: Tuntutan pidana Tuntutan Perdata Tuntutan Administrasi

18 Tuntutan Pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUH Pidana Tuntutan Perdata dapat terjadi krn gugatan telah dilakukan : Tindakan melawan hukum Tindakan ingkar janji Tuntutan administratif dapat terjadi : Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata 2.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat

19 PERATURAN PERUNDANGAN YANG MELANDASI PELAYANAN KEBIDANAN
hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik Pokok-pokok pengertian Definisi Kesehatan Menurut WHO : keadaan yang meliputi kesehatan badan ,jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan Menurut UU Kesehatan No.23 Th 1992 :adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara ekonomi dan sosial

20 Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di-bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan Sarana Medik meliputi RSU,RSK,RB,Praktik berkelompok,Balai Pengobatan,dan sarana lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan

21 Peraturan Perundangan
Urutan tingkat kekuatan kewenangan Hukum dalam TAP MPRS 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. TAP MPR 3. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4. Keputusan Presiden 5. Peraturan, Keputusan & Petunjuk Pelaksanaan lainnya ; misal Keputusan Menteri

22 Yang masuk dalam ruang lingkup Kesehatan
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 1996 tentang Kesehatan SK Menkes No. 125/IV/Keb/BU/75 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Depkes

23 Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan Praktek Bidan
UU no tentang Kesehatan ,salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan . Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah : Mengatur,membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan fungsi sosial.

24 3. Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992 Pemerintah bertanggung jawabuntuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( promotif) pencegahan (preventiv),penyembuhan ( kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif ) yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan 4. Pasal 16 : Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terachir mendapatkan keturunan Hanya oleh pasangan yang syah. Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

25 5. Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992: Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan Ayat 2. : Ketentuan mengenai kategori,jenis, kualitas tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan

26 Undang –undang tentang Aborsi
Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar Rahim Yaitu sebelum 20 mg . Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin 20 mg

27 Macam-macam aborsi Abortus spontaneus:
Yaitu abortus yang terjadi tanpa sengaja Abortus Provocatus: Abortus yang dilakukan dengan sengaja atau dibuat ada 2 macam Abortus provocatus therapetica Abortus provocatus Kriminalis

28 Dasar Hukum Abortus HP Bab XIX ttg Kejahatan terhadap Nyawa Orang
KUHP pasal 299 Ayat 1 : Memberi harapan dan digugurkan dihukum 4 tahun penjara Ayat 2 :Mengambil keuntungan dari pengguguran Hukuman 4 thn penjara tambah sepertiganya Ayat 3 : Menggugurkan kandungan orang menjadi suatu perofesi dicabut haknya dan dipenjara KUHP pasal 322 Ayat 2 :Pengguguran dikerjakan hanya orang tertentu tergantung pada pengaduan KUHP pasal 436 Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya dihukum 4 tahun penjara

29 KUHP pasa347 Bila dengan sengaja menggugurkan sehingga menyebabkan kematian dihukum sampai 15 tahun penjara KUHP pasal 348 Sengaja menggugurkan dan atas persetujuan pasien maka dihukum maksimal 7 tahun KUHP pasal 349 Seorang dokter,bidan dan apoteker membantu kejahatan tersebut, dapat dicabut haknya

30 UU kesehatan No 23 tahun 1992 Pasal 15
ayat 1 : Dlm keadaan darurat sdbg upaya menyelamatkan nyawa ibu /janin dpt dilakukan tindakan medis tertentu ayat 2 : Berdasar indikasi medis Tenaga kesehatan yang punya keahlian dan kewenangan Persetujuan bumil/keluarga/suami Sarana kesehatan tertentu Ayat 3 : Merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai pasal 1,2 Ketentuan pidana pasal 80 ayat 1 Barang siapa dng sengaja melakukan tanpa memenuhi ketentuan diatas dipidana 15 tahun dan denda ,-

31 UU ttg Bayi Tabung Bayi Tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dng sel telur diluar tubuh ,Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali kedalam rahim ibu Status bayi tabung ada 3 macam : Inseminasi buatan dng sperma suami Inseminasi buatan dng sperma donor Inseminasi buatan dng model titipan

32 Dasar hukum bayi tabung UU Kesehatan no.23 th 1992
Pasal 16 ayat 1 :Kehamilan diluar gara alami sbg upaya terakhir untuk Pasutri mendapat keturunan pasutri yang sah Dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian Pada sarana kesehatan tertentu

33 UU ttg Adopsi Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang /lembaga organisasi ketangan orang lain secara sah diatur dalam peraturan perundangan Adopsi juga memasukkkan anak yang diketahui sebagai anak orng lain kedalam keluarganya dengan status fungsi sama dengan anak kandung

34 Hukum perdata ttg adopsi
1. Anak yang diadopsi hanya anak laki-lak ( diskriminasi) 2. Yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami,istri,janda,duda 3. Kebolehan mengadopsi,baru boleh bila tdk punya keturunan laki-laki 4.Anak boleh diadopsi laki-laki blm kawin,blm diadopsi orang lain, umur lebih muda 10 tahun dr ayah angkat,jika janda lebih muda 15 th dr ibu angkatnya

35 Syarat persetujuan Dari pasutri yang mengadopsi
Dariorang tua alami anak yang diadopsi Dari ibu anak bila ayah meninggal Dari anak sendiri ( tdk mutlak ) Adopsi berbentuk Notaris Pada hukun perdata adat tidak ada ketentuan jelas,tergantung daerahnya masing-masing Akibat hukum adopsi Anak mendapat nama keturunan orang tua angkat Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan atau dianggap sah Gugur hubungan dengan ortu alami Adopsi tidak dapat dicabut atas perretujuan bersama

36 UU ttg ketenaga-kerjaan No.13 tahun 2003
Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan .Mempunyai Hak : Memperoleh perlindungan sesuai dng harkat dan martabat kemanusiaan Perlindungan unt menjamin hak-hak dasar pekerja Menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi Tujuan Hukum ketenagakerjaan : Pasal 4 UU No.13 tahun 2003

37 Primary health care untuk kesehatan wanita
nisa Primary health care untuk kesehatan wanita Pengertian PHC Perawatan kesehatan dasar sebagai strategi mencapai kesehatan untuk semua. Dicanangkan sejak tahun 1978 Bentuk operasionalnya adalah Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa ( PKMD ) nisa

38 Jenjang tingkat pelayanan kesehatan
nisa Jenjang tingkat pelayanan kesehatan Jenjang hirarkhi Komponen pelay kesehatan Tk Rumah Tangga o/ individu/keluarga sendiri Tk Masyarakat swadaya masy.utk menolong sendiri POSYANDU Tk fas pely kesh I Pusk, Pustu, Pusling, BDD Tk rujukan I RS Kab. Klas D dan C Tk rujukan tinggi RS klas B dan A nisa

39 Pelaksanaan PHC: Pendidikan masalah kesehatan masyarakat
nisa Pelaksanaan PHC: Pendidikan masalah kesehatan masyarakat Pencegahan dan pengendalian penyakit endemik Peningkatan persediaan makanan & perbaikan gizi Pengadaan air bersih & sanitasi dasar yg memadai Kesehatan ibu & anak tmk keluarga berencana Imunisasi thd penyakit infeksi utama Pengobatan penyakit umum dan luka-luka Penyediaan obat esensial nisa

40 Peran & Tugas Bidan dlm PHC
nisa Peran & Tugas Bidan dlm PHC Tugas Bidan: Melaksanakan kegiatan di wilayah kerjanya berdasarkan prioritas masalah,sesuai dengan kewenangan yg dimiliki dan diberikan. Menggerakkan & membina masyarakat diwilayah kerjanya agar tumbuh kesadarannya utk berperilaku sehat. nisa

41 Peranan PHC adalah tjdnya perubahan orientasi yg mendasar yaitu:
nisa Peranan PHC adalah tjdnya perubahan orientasi yg mendasar yaitu: Dari pelayanan yg bersifat kuratif –rehabilitatif menjadi promotif –preventif tanpa melupakan kuratif –rehabilitatif Dari bekerja untuk masyarakat menjadi bekerja utk dan bersama masyarakat dlm meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Dari pendekatan yg patient oriented menjadi pendekatan community oriented nisa

42 Keputusan berdsrkan musyawarah mufakat
nisa PKMD: Pengertian : rangkaian kegiatan masyarakat yg dilakukan dg gotong royong & swadaya masy.dlm menolong dirinya sendiri utk mengenal & memecahkan masalah kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup & kesejahteraan masyarakat. Kegiatan : muncul atas kesadaran dan prakarsa serta bimbingan, pembinaan Pemerintah (LS /LP) Ciri-ciri : Keg kesadaran masy ,swadaya masy, gotong royong, menggali dan mengg sumber & potensi masy. Keputusan berdsrkan musyawarah mufakat Pelaksanaan pekerjaan dilaks. o/ tng masy yg dipilih oleh masy Bantuan & dukungan pemerintah LS & LP disesuaikan dg kebth masy Keg masy min ada satu unsur PHC nisa

43 Lanjutan Ruang lingkup : Kesehatan Diluar kesehatan Contoh keg:
nisa Lanjutan Ruang lingkup : Kesehatan Diluar kesehatan Contoh keg: Usaha bersama koperasi simpan pinjam Usaha bersama utk meningkatkan taraf pendidikan Dgn Bekerja sambil belajar Kegiatan posyandu dgn sistem lima meja dengan lima program yaitu :KIA, KB, Gizi, Imunisasi dan penanggulangan diare nisa

44 Contoh kegiatan KIA di Posyandu (preventif dan promotif)
nisa Contoh kegiatan KIA di Posyandu (preventif dan promotif) Antenatal care Bina Keluarga Balita ( BKB ) Penimbangan bayi balita PMT untuk balita & bumil Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak ( KP-KIA ) nisa

45 Pelaksanaan ANC di wilayah kerja ( posyandu )
nisa Pelaksanaan ANC di wilayah kerja ( posyandu ) Pengertian : Pelayanan antenatal adalah pelayanan yg diberikan kpd bumil scr berkala utk menjaga kesehatan ibu dan janinnya Kunjungan ibu hamil adalah kontak antara bumil dan petugas kesehatan yg memberikan pelayanan antenatal utk mendapat pemeriksaan kehamilan Kunjungan baru ibu hamil ( K1 ) adalah kontak bumil pertama kali dgn petugas kesehatan utk mendapat pemeriksaan kehamilan K1 murni dan K1 akses nisa

46 nisa Lanjutan Kunjungan ke empat ( K4 ) adalah kontak bumil keempat dgn distribusi kontak sbb: mni 1 x pada TM I, min 1 x pada TM II, min 2 x pada TM III Cakupan pelayanan antenatal adalah persentase bumil yg mendpt pemeriksaan kehamilan disuatu wilayah kerja Pemantauan wilayah setempat ( PWS ) adalah alat manajemen utk memantau cakupan K1, K4, deteksi resti bumil, pertolongan persalinan oleh nakes, dan neonatal Pelaksanan pelayanan antenatal adalah dokter, bidan, pembantu bidan, perawat bidan, dan perawat wanita yg sudah dilatih dlm pemeriksaan kehamilan nisa

47 Pelayanan antenatal di wilayah kerja
nisa Pelayanan antenatal di wilayah kerja Pendataan sasaran Pencatatan data bumil dlm register kohort ibu Pembutana peta wilayah Penentuan target pelayanan antenatal Perencanaan pelaksanaan pelay antenatal Pelaksanaan pelay antenatal nisa

48 Pemantauan dan evaluasi
nisa Pemantauan dan evaluasi Cakupan K1 dan K4 Persentase bumil resiko , jenis resikonya Tingkat kematian bumil, bersalin resiko mnrt jenis resikonya nisa

49 Perilaku profesional Bidan
Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada filosofi, etika profesi, dan aspek legal Bertanggung jawab dan mempertanggung-jawabkan keputusan klinik yang dibuatnya Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan mutakhir secara berkala Menggunakan cara pencegahan universal untuk mencegah penularan penyakit dan strategi PI Menggunakan konsultasi dan rujukanyang tepat selam memberikan asuhan kebidanan

50 Menghargai budaya setempat yg berhubungan
dng praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, nifas, BBL, dan Balita Model kemitraan dng wanita, agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan, meminta persetujuan tertulis,spy mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri 8. Menggunakan ketrampilan berkomunikasi Bekerja sama dng petugas yg lain(Lintas – sektoral) 10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam pelayanan

51 Mencetak Profesional Melakukan advokasi perubahan dalam praktek
Menyuarakan dasar bukti penelitian untuk perubahan Memperagakan ketrampilan yang dibutuhkan Mengajar di-tingkat preservis dan inservis Melakukan kepemimpinan dan advokasi di-tingkat daerah dan negara

52 Falsafah dan Paradigma Kebidanan
Falsafah adalah suatu ungkapan yang jelas tentang apa yang diyakini ,pandangan Bidan menghargai martabat manusia dan memperlakukan wanita sebagai manusia seutuhnya sesuai hak asasi ,membela dan memberdayakan wanita yang suaranya perlu didengarkan dengan memberikan pelayanan yang baik Dalam memberikan pelayanan, bidan peka terhadap budaya, kerja-sama dengan wanita,dan petugas kesehatan yang lain, untuk mengatasi praktek budaya yang merugikan kaum wanita. Inti dari pelayanan kebidanan adalah kesehatan, pencegahan dan memandang kehamilan dan persalinan adalah peristiwa kehidupan normal.

53 LINGKUP PERAN PRAKTEK BIDAN
Meliputi asuhan mandiri /otonomi pada anak perempuan , remaja putri sbg persiapan pra-nikah dan dewasa sebelum,selama kehamilan dan selanjutnya, memberi pengawasan yang diperlukan, asuhan dan nasehat bagi wanita selam masa hamil,bersalin dan masa nifas Asuhan kebidanan termasuk : Posyandu, penyuluhan dan pendidikan kesehatan ibu,keluarga, masyarakat.Termasuk persiapan menjadi orang tua, KB. Deteksi dini kondisi abnormal pada ibu dan bayi,konsultasi dan rujukan, melaksanakan pertolongan kegawat-daruratan primer dan sekunder,pada saat tidak ada dokter.Melaksanakan pengawasan tumbuh kembang balita dan melakukan supervisi

54 Kompetensi Inti Bidan Kompetensi Inti Bidan adalah :
Pengetahuan,ketrampilan, dan perilaku Bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan Kompetensi dasar :adalah kompetensi minimal yang mutlak harus dimiliki Bidan Kompetensi lanjutan : merupakan pengembangan dari kompetensi inti untuk mendukung tugas bidan dalam pelayanan yang dinamis serta pengembangan IPTEK

55 Standar pelayanan kebidanan KEPMENKES 369
Standar I;falsafah dan tujuan Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi Bidan Definisi Operasional : Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibudan bayi( mengurangi mortalitas dan morbiditas) Berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit,pencegahan cacat ibu dan bayi,promosi kesehatan yang bersifat holistik, dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, berpusat pada perempuan.

56 Standar II: Administrasi dan pengelolaan
Pengelola pelayanan memiliki pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap Pengelolaan pelayanan yang konduksif,menjamin praktek pelayanan kebidanan yang akurat Definisi operasional : Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja diunit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, ruangan, ketenagaan,tindakan,yang disahkan oleh pimpinan Ada standar Protap untuk jenis kegiatan yang disahkan oleh pimpinan

57 4. Ada rencana program kerja disetiap institusi dan mengacu ke institusi induk
Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen Ada naskah kerja sama,program praktek dari institusi tempat yang digunakan praktek dan penilaian klinik Ada bukti administrasi

58 Standar III : Staff dan Pimpinan
Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia agar pelayanan berjalan efektif dan efisien Definisi operasional : Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut

59 Standar IV : Tersedianya sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi institusi. Definisi opperasional : Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan sesuai standar Tersedia peralatan sesuai jumlah dan kualitas Ada sertifikasi untuk penggunaan alat tertentu Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat

60 Standar V : Kebijakan dan Prosedur
Pengelolaan pelayanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas Definisi operasional : Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan Ada prosedur rekrutmen tenaga yang jelas Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban personil Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personil

61 Standar VI : Pengembangan staff dan Program pendidikan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staff dan perencanaan pendidikan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Definisi operasional : Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan 2. Ada program orientasi dan pelatihan bagi bidan / personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan 3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan

62 Standar VII : Standar Asuhan
Pengelola pelayanan Kebidanan memiliki standar asuhan / manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien Definisi operasional : SMAK (Standar manajemen Asuhan Kebidanan)sebagai acuan Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik

63 3. Ada pengkajian askeb bagi setiap pasien
4. Ada Diagnosa kebidanan 5. Ada rencana asuhan kebidanan 6. Ada dokumen tertulis ttg tindakan kebidanan 7. Ada catatan perkembangan klien dalam Askeb 8. Ada evaluasi dalam memberikan Askeb 9. Ada dokumentasi untuk kegiatan manjemen kebidanan

64 Standar VIII. Evaluasi dan pengendalian Mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Definisi operasional : Ada program /rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan2. Ada program/rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan. 3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sbg hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan. 4. Ada bukti tertulis ttg pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut. 5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan. .

65 STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN

66 Standar I : Metode asuhan kebidanan
Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah Varney Definisi operasional : Ada format manajemen kebidanan yg sdh terdaftar dlm catatan medis Format terdiri dari : pengumpulan data,rencana format, pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan Standar II: Pengkajian Pengumpulan data tentang status kesehatan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan . Data harus tercatat dan dianalisis

67 Definisi operasional ADA FORMAT PENGUMPULAN DATA
PENGUMPULAN DATA DILAKUKAN SECARA SISTEMATIS,TERFOKUS, YANG MELIPUTI DATA: Demografi identitas klien Riwayat penyakit Riwayat Kesehatan Reproduksi Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan Reproduksi DATA DIKUMPULKAN DARI : Klien/pasien ,keluarga dan sumber lain Tenaga kesehatan Individu dan Lingkungan terdekat 4. DATA DIPEROLEH DENGAN : Wawancara Observasi Pemeriksaan fisik Pemeriksaan penunjang

68 STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN
Dx. Kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis yg telah dikumpulkan Definisi Operasional : Dx Kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yg dihadapai oleh klien atau suatu keadaan psikologis yg ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien Dirumuskan dengan padat,jelas, sistematis mangarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien

69 STANDAR IV : RENCANA ASUHAN
Dibuat berdasarkan diagnosa Kebidanan Definisi Operasional : Ada Format Rencana asuhan Kebidanan Format Asuhan Kebidanan terdiri dari : diagnosa, Rencana Asuhan , Tindakan dan evaluasi

70 STANDAR V : TINDAKAN Tindakan Kebidanan dilaksanakan berdasarkan Rencana dan perkembangan keadaan klien , dan dilanjutkan dengan evaluasi Definisi operasional : 1.Ada format tindakan dan evaluasi 2. Format tindakan terdiri dari tindakan dan evaluasi 3. Tindakan dilaksanakan sesuai dng rencana dan perkembangan klien Sesuai dng Protap ,wewenang bidan atau tugas kolaborasi Dengan menerapkan Kode Etik dan pertimbangan Hak aman dan Nyaman bagi klien 4. Seluruh tindakan dicatat pada format yang telah tersedia

71 STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN
Tindakan kebidanan dilakukan bersama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan Diagnosa operasional : Klien/keluarga mendapatkan informasi ttg : Status kesehatan saat ini Rencana tindakan yang akan dilaksanakan Peranan klien/keluarga dalam tindakan Peranan petugas kesehatan Sumber yang dapat dimanfaatkan Klien dan keluarga dan petugas melaksanakan tindakan /kegiatan bersama

72 STANDAR VII : PENGAWASAN
Pengawasan /monitoring dilaksanakan secara terus menerus dng tujuan unt mengetahui perkembangan klien Definisi Operasional : Adanya format pengawasan klien Pengawasan dilaksanakan terus menerus, sistematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien Pengawasan selalu dicatat

73 STANDAR VIII : EVALUASI
Evaluasi dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah ditentukan Definisi operasional : Evaluasi dilaksanakan setelah tindakan ,sesuai dng standar ukuran yg ditetapkan Evaluasi dilaksanakan unt mengukur rencana yang telah dirumuskan Hasil evaluasi dicatat pada format yg telah disediakan

74 STANDAR IX : DOKUMENTASI
Asuhan Kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan Kebidanan yang diberikan Definisi Operasional : 1. Dokumentasi dilaksanakan unt setiap langkah manjemen Kebidanan 2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur dan sistematis jelas dan ada yang bertanggung jawab 3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan Kebidanan

75 STANDART PROFESI BIDAN
Pengertian Profesional: Mempunyai keahlian sesuai dng tugasnya Mempunyai dasar ilmu yg diperoleh dari pendidikan ,mempunyai standart sbg tolok ukur Bangga akan profesinya shg berusaha bekerja sebaik-baiknya ,selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesinya Diakui masyarakat,dan negara,mempunyai kode etik

76 Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri
1.Mengembangkan pelayanan yg unik kpd msy 2.Melalui program pendidikan Unt profesi bidan 3.Memiliki pengetahuan ilmiah,Standart pelayanan ,Standart praktek,Standart pendidikan. 4. Mempunyai kode etik,etika kebidanan 5. Mempunyai kebebasan dlm mengambil keputusan dalam nenjalankan profesinya 6. Mendapat imbalan jasa dalam pelayanan 7. Memiliki organisasi profesi 8. Mempunyai kewenangan,peran dan fungsi, kompetensiyg jelas dan terukur 9. Diakui dan diperlukan masyarakat

77 PERAN DAN FUNGSI BIDAN Peran sbg Pelaksana Tugas mandiri
Tugas kolaborasi/Kerjasama Tugas ketergantungan /merujuk Peran sbg Pendidik Kpd individu,keluarga dan masyarakat Kpd kader,siswa dukun Peran sbg Pengelola Mengembangkan pelay dasar,unt individu,kel,masy Berpartisipasi dalam tim kesehatan lintas sektoral diwilayah kerja 4. Peran sebagai Peneliti Melakukan penelitian terapan baik secara perseorangan maupun tim

78 Beberapa pengertian : Kebidanan : merupakan sintesa berbagai disiplin ilmu Kedokteran,keperawatan ,sosial,perilaku,Budaya,Kesehatan masyarakat Pelayanan kebidanan : seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan Asuhan kebidanan : penerapan fungsi dan kegiatan yg menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien Menajemen kebidanan : adalah pendekatan yang digunakan bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis

79 Paradigma dalam memberikan pelayanan kebidanan
A.WANITA Wanita adalah makhluk bio psiko sosialyang utuh, unik mempunyai kebutuhan dasar yang beraneka sesuai tingkat perkembangannya. Wanita adalah penerus generasi Wanita adalah pendidik pertama dan utama Wanita adalah penggerak dan pelopor dari peningkatan kesejahteraan keluarga Sehingga keberadaan wanita yang sehat jasmani dan rohani sangat diperlukan

80 B.Lingkungan Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi pada waktu melaksanakan aktivitasnya Lingkungan fisik Lingkungan Psikososial: keluarga,kelompok,masyarakat,sosial masyarakat,pergaulan Lingkungan biologis Lingkungan budaya

81 C.perilaku Perilaku merupakan hasil segala pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya Perilaku ibu ibu selama kehamilan akan mempengaruhi kehamilannya Perilaku ibu dalam mencari pertolongan persalinan akan mempengaruhi kesejahteraan ibu dan janin Perilaku ibu pada masa nifas akan mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi

82 D.Pelayanan kebidanan Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ,menuju tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera Pelayanan kebidanan merupakan layanan yg diberikan bidan sesuai kewenangan Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu keluarga ,masyarakat meliputi upaya promotif, preventif,kuratif dan rehabilitatif ,yg dibedakan layanan primer, kolaboratif. rujukan .

83 E.keturunan Keturunan : Kualitas manusia ditentukan oleh keturunan .Manusia yg sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat Kehamilan ,persalinan , nifas adalah proses yg fisiologi tetapi kalau tidak ditangani dengan baik dapat menjadi patologi Hal yang patologi akan mempengruhi tumbuh kembang bayi yang dilahirkan


Download ppt "Aspek hukum praktek kebidanan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google