Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PENANAMAN MODAL ASING

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PENANAMAN MODAL ASING"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
By: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.

2 -PENANAMAN MODAL ADALAH SUATU KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI MAUPUN BADAN HUKUM DALAM UPAYA UNTUK MENINGKATKAN DAN/ATAU MEMPERTAHANKAN NILAI MODALNYA. -MODAL (CAPITAL) DAPAT BERBENTUK UANG TUNAI (CASH MONEY), PERALATAN (EQUIPMENT), ASET TIDAK BERGERAK, HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, ATAU KEAHLIAN

3 PENANAMAN MODAL PENANAMAN MODAL LANGSUNG (DIRECT INVESTMENT) ATAU PENANAMAN MODAL JANGKA PANJANG (KEGIATAN PENGELOLAAN MODAL) PENANAMAN MODAL TIDAK LANGSUNG (UNDIRECT INVESTMENT/ PORTO FOLIO I NVESTMENT ATAU PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK (KEGIATAN DI PASAR MODAL)

4 Berdasarkan sejarah di Indonesia Penanaman Modal Asing sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan banyaknya masuk pemodal asing ke Hindia Belanda mendirikan serikat2 dagang, seperti VOC

5 -BERDASARKAN UNDANG2 NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL, TIDAK DIBEDAKAN PERATURAN TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) -Pasal 1 angka (1) UU, Penanaman Modal diartikan sebagai bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara RI

6 MODAL PMA: PMDN: -perseorangan -modal asing (foreign capital) WNI
-gabungan (joint venture antara domestic capital dan foreign capital) PMDN: -perseorangan WNI -Badan Hukum Indonesia -Daerah -Negara -gabungan

7 Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal: 1
Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal: 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 2. Menciptakan lapangan kerja 3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan 4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional 5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional 6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan 7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri 8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

8 Asas-asas Penanaman Modal: 1. KEPASTIAN HUKUM 2. KETERBUKAAN 3
Asas-asas Penanaman Modal: 1. KEPASTIAN HUKUM 2. KETERBUKAAN 3. AKUNTABILITAS 4. PERLAKUAN YANG SAMA DAN TIDAK MEMBEDAKAN ASAL NEGARA 5. KEBERSAMAAN 6. EFFISIENSI BERKEADILAN 7. BERKELANJUTAN 8. BERWAWASAN LINGKUNGAN 9. KEMANDIRIAN 10. KESEIMBANGAN KEMAJUAN DAN KESATUAN EKONOMI NASIONAL

9 Penanaman Modal Asing PMA adalah kegiatan menanam modal utk melakukan usaha di wilayah negara RI yg dilakukan o/ penanam modal asing, baik yg menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yg berpatungan dg penanam modal dalam negeri

10 Bentuk Perusahaan PMA Perusahaan modal asing yg dijalankan di Ind harus berbentuk badan hukum menurut huk Ind & berkedudukan di Ind. Syarat PMA: Badan hukum yg didirikan menurut huk Ind (sec umum berbentuk PT  UU No 1/95) Berkedudukan di Indonesia Sepenuhnya menggunakan modal asing.

11 UNTUK MERANGSANG PMA, IKLIM USAHA YANG KONDUSIF HARUS DIDUKUNG: -ADANYA LEGAL CERTAINTY (KEPASTIAN HUKUM) dan LAW ENFORCEMENT (PENEGAKAN HUKUM) -TIDAK ADA LEGAL RISK (RESIKO HUKUM) -UNDANG-UNDANG YG EFFEKTIF DAN BERLANGSUNG KONSISTEN

12 PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL HARUS MENGUTAMAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA INDONESIA
PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING WAJIB MELAKUKAN PELATIHAN DAN ALIH TEKNOLOGI KEPADA TENAGA KERJA WNI

13 USAHA YG TERTUTUP BAGI PMA
PRODUKSI SENJATA, MESIU, ALAT PELEDAK, DAN PERALATAN PERANG BIDANG USAHA YANG SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN TERTUTUP BERDASARKAN UNDANG2

14 HAK-HAK PENANAM MODAL MENDAPAT KEPASTIAN HAK, HUKUM DAN PERLINDUNGAN
INFORMASI YANG TERBUKA HAK PELAYANAN FASILITAS KEMUDAHAN

15 KEWAJIBAN2 PENANAM MODAL
MENERAPKAN GCG (Good Corporate Governance) ATAU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK MELAKSANAKAN CSR (Corporate Social Responsibility) ATAU TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MEMBUAT LAPORAN DAN MENYAMPAIKANNYA KEPADA BKPM MENGHORMATI TRADISI DAN BUDAYA SETEMPAT MEMATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

16 TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
TERSEDIANYA MODAL MENANGGUNG DAN MENYELESAIKAN SEGALA KEWAJIBAN DAN KERUGIAN JIKA KEGIATAN USAHANYA BERHENTI MENCIPTAKAN IKLIM PERSAINGAN USAHA YG SEHAT MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MENCIPTAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN, KENYAMANAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA. MEMATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN

17 FASILITAS DALAM PENANAMAN MODAL:
UNTUK MELAKUKAN PELUASAN USAHA UNTUK MELAKUKAN PENANAMAN MODAL BARU

18 BENTUK FASILITAS YANG DIBERIKAN:
PENGURANGAN PPH PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL, MESIN, ATAU PERALATAN PRODUKSI PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PEMBEBASAN ATAU PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL, MESIN ATAU PERALATAN PRODUKSI PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI YANG DIPERCEPAT KERINGANAN PBB UNTUK USAHA TERTENTU PADA WILAYAH ATAU DAERAH ATAU KAWASAN TERTENTU

19 KEMUDAHAN PELAYANAN DAN/ATAU PERIZINAN: a. Hak Atas Tanah b
KEMUDAHAN PELAYANAN DAN/ATAU PERIZINAN: a. Hak Atas Tanah b. Fasilitas pelayanan Keimigrasian c. Fasilitas perizinan impor

20 Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Hak Atas Tanah: a
Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Hak Atas Tanah: a. HGU dapat diberikan sampai 95 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 6o tahun dan pembaharuan 35 tahun b. HGB dapat diberikan sampai 80 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus tahun dan pembaharuan 30 tahun c. H.Pakai dapat diberikan sampai 70 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus tahun dan pembaharuan 25 tahun

21 Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas Keimigrasian: a
Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas Keimigrasian: a. Izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing b. izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bila sudah 2 tahun c. pemberian izin masuk kembali

22 Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas perizinan impor: a. barang yang tidak bertentangan b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup dan moral bangsa c. barang dalam rangka relokasi pabrik d. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri

23 PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN:
PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN: *Izin Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dan Tidak berbentuk Badan Hukum *Izin dari Instansi yang memiliki kewenangan, yaitu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)


Download ppt "HUKUM PENANAMAN MODAL ASING"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google