Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Landsekap HAM Di Indonesia
Jakarta, 15 Juli 2010
2
Bangunan Instrumen HAM
Kewajiban Negara Pasal 28-30 Ratifikasi UU Nasional Konvensi Int.l Konvensi Int.l Konvensi Int.l Konvensi Int.l Kovenan Hak Sipol 1976 Kovenan Hak Ekosob 1976 Hak Sipil (Pasal 1-11) Hak Sosial (Pasal 12-17) Hak Politik (Pasal 18-21) Hak Ekonomi & Bud (Pasal 22-27) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Sedunia
3
Negara Sebagai Pemangku Kewajiban
Dalam hukum HAM, negara c.q. pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Kewajiban yang diemban negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum yang sah (legitimate)
4
Alur Hukum HAM Hukum HAM Pemangku HAM Pemangku Kewajiban Individu
Negara To respect To protect To Fulfil Commission Ommission
5
KEWAJIBAN NEGARA To respect = semua aparatus negara tidak boleh ‘melanggar’ HAM To protect = negara hrs ‘mencegah’ pelanggaran HAM dr non-state actors (to prevent) dan negara hrs menyediakan ‘remedy’ bila terjadi pelanggaran HAM. To fulfill = negara hrs memenuhi hak-hak warganya
6
Instrumen HAM Internasional
Genosida CERD CEDAW Piagam PBB 1945 ICCPR Sejumlah hardlaw lainnya Instrumen Khusus Hardlaw DUHAM 1948 Instrumen Utama C AT CRC CMW Instrumen Rekomendatif Softlaw ICESCR Pedoman Riyadh Aturan Beijing Deklarasi Wina Prinsip Paris CERD Konvensi Internasional ttg Penghapusan Diskriminasi Rasial CAT Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan CMW Konvensi Internasional ttg Hak-Hak Pekerja Migran CEDAW Konvensi Internasional ttg Penghapusan Diskriminasi Terhdap perempuan CRC Konvensi Internasional ttg Hak Anak Sejumlah softlaw lainnya
7
Instrumen HAM Nasional
UU yang merupakan tindak lanjut ratifikasi kovenen internasional Tap MPR No 17 /1998 KI ttg Hak Pol Perempuan UU No 68 Th 1958 UU 39/1999 ttg HAM KI ttg Penghapusan Diskriminasi Thp Perempuan UU No 7 Th 1984 UUD 1945 KI ttg Hak Anak Kepres No 36 Th 1990 UU 26/2000 KI Anti Apartheid dalam Olahraga Kepres No 48 Th 1993 KI Melawan Penyiksaan dan Huk Kejam Lain UU No 5 Th 1998 UU lain KI Penghapusan Diskriminasi Rasial UU No 29 Th 1999 KI ttg Hak Ekosob UU No 11 Th 2005 KI ttg Hak Sipol UU No 12 Th 2005
8
58 Komponen Hak Asasi 1. Non-diskriminasi 9. Perlindungan dari pe
nangkapan, penahanan atau pengasingan 17. Perlindungan dan bantuan dari keluarga 25. Partisipasi dalam pemerintahan 18. Perkawinan atas dsr persetujuan bersama 26. Jaminan sosial 2. Hidup 10. Akses pengadilan In dependen & t. memihak 19. Hak setara lelaki & peremp dlm perkawinan 27. Pekerjaan 3. Kebebasan dan keamanan diri 11. Praduga tak bersalah 20. Kebebasan pemikir an, keyakinan & agama 28. Tiada kerja wajib atau paksa 4. Perlindungan dari per- budakan&penghambaan 12. Perlindungan dari hkm stl kejadian 21. Kebebasan opini dan berpendapat 29. Kondisi kerja yang adil dan baik 5. Perlindungan dari penyiksaan 13. Privasi, keluarga, rmh dan korespondensi 6. Pribadi hukum 14. Kebebasan pindah tmpt & bertmpt tinggal 22. Kebebasan pers 30. Serikat buruh 7. Perlindungan yang setara dari hukum 15. Kewarganegaraan 23. Kebebasan berserikat 31. Istirahat, wkt luang dan hari libur yg dibayar 8. Pertolongan secara hukum 16. Menikah dan bentuk keluarga 24. Kebebasan berorganisasi 32. Standar kehidupan yang layak
9
58 Komponen Hak Asasi 33. Pendidikan 41. Pendidikan dasar wajib
49. Akses kpd layanan publik 57. Larangan hukuman mati 34. Partisipasi dlm kehidupan budaya 42. Perlakuan yg manusi awi saat hilang kebbsan 50. Demokrasi 58. Larangan terhdp praktek apartheid 35. Menentukan nasib sendiri 43 Perlindungan dr pemenjaraan krn utang 51. Ptsps dlm kehidupan bdy & ilmu pengetahuan 36. Perlindungan & ban tuan kepada anak-anak 44. Pengusiran org asing hanya atas dsr hukum 52. Perlindungan thd Hak milik intelektual 37. Bebas dari rasa lapar 45. Lrngan propaganda perang & diskriminasi 53. Ketertiban inter.nsl & sos utk penuhi hak 38. Kesehatan 46. Budaya minoritas 54. Penentuan nasib sendiri secara politis 39. Suaka 47. Tiada pemenjaraan krn plgrn kewjban sipil 55. Penentuan nasib sendiri scr ekonomis 40. Kepemilikan 48. Perlindungan kepa da anak-anak 56. Hak-hak perempuan
10
Hak Non-Derogable Merupakan elemen HAM yang tak boleh dikurangi/ditunda dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Hak yang tergolong non-derogable adalah: Hak atas hidup (ps 6) Hak untuk tidak disiksa (ps 7) Hak untuk tidak dikenai konsep retroaktif (ps 15), kecuali pelanggaran HAM berat Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (ps 18)
11
DIMENSI-DIMENSI HAK ASASI MANUSIA
I PENGHORMATAN (tidak ada gangguan dalam pelaksanaan hak) II PERLINDUNGAN (mencegah pelanggaran oleh pihak ke tiga) III PEMENUHAN (penyediaan sumberdaya dan hasil-hasil kebijakan) Hak-hak sipil dan politik Mengupayakan adanya hukum yang melindung warga agar tidak terjadi penyiksaan, pembunuhan tanpa pengadilan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil, intimidasi pada saat pemilihan umum, pencabutan hak pilih Pemerintah harus mengupayakan tindakan untuk mencegah pelaku non-negara melakukan pelanggaran seperti penyiksaan, pembunuhan tanpa pengadilan, penghilangan paksa, penculikan dan intimidasi pada saat pemilihan umum Pemerintah harus melakukan investasi dalam bidang kehakiman, penjara, kepolisian dan pemilihan umum, serta alokasi sumberdaya untuk kemampuan masyarakat Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya Mengupayakan hukum yang melindungi warga dari diskriminasi etnis, ras, jender atau bahasa dalam bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan, serta alokasi sumberdaya yang kurang Pemerintah harus melakukan tindakan untuk mencegah pelaku non-negara berperilaku diskriminatif sehingga membatasi akses dalam bidang kesehatan, pendidikan serta bidang kesejahteraan lainnya Pemerintah harus melakukan pemenuhan secara progresif; Investasi di bidang kesehatan, pendidikan dan bidang kesejahteraan lainnya serta alokasi sumberdaya untuk kemampuan masyarakat
12
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.