Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH."— Transcript presentasi:

1 OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENEMUAN HUKUM OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.

2 ISTILAH DALAM PENEMUAN HUKUM
PENEGAKKAN HUKUM PENERAPAN HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM PENCIPTAAN HUKUM

3 1. PENEGAKKAN HUKUM Hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga suatu pelanggaran hukum Dalam upaya perwujudan tujuan hukum, maka harus dilakukan suatu penegakkan hukum Penegakkan hukum terdapat 3 unsur, yaitu : Kepastian hukum Kemanfaatan Keadilan

4 Kepastian hukum merupakan salah satu perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang
Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat Tujuannya : hukum harus ditegakkan dan tidak menyimpang (fiat justitia et pereat mundus)

5 2. PENERAPAN HUKUM Menerapkan peraturan hukum yang bersifat abstrak pada peristiwa konkrit Aturan hukum diperlukan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat Praktiknya dilakukan oleh aparat penegak hukum

6 3. PEMBENTUKAN HUKUM Merumuskan peraturan-peraturan umum, yang berlaku umum untuk semua orang Praktiknya dilakukan oleh Pembentuk UU Tidak menutup peluang bagi hakim untuk membentuk hukum Hakim membentuk hukum apabila menghasilkan putusan yang menjadi YURISPRUDENSI

7 4. PENCIPTAAN HUKUM Proses membuat hukum Tidak ada hukum  ada hukum
Hukum tidak selalu aturan tertulis Meliputi : Kaidah tertulis, tidak tertulis. Bahkan juga perilaku dan peristiwa Contoh : Hukum adat, Hukum Kebiasaan Internasional

8 PENEMUAN HUKUM (Rechtsvinding)
Proses pembentukan hukum oleh hakim atau penegak hukum Penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan dan pembentukan hukum

9 Apabila ketentuannya tidak jelas, maka ditemukan hukumnya melalui penjelasan atau penafsiran  INTERPRETASI Apabila ketentuannya tidak lengkap/belum ada, maka hakim melengkapi/mengisi kekosongan hukum  ARGUMENTASI/PENALARAN HUKUM/KONSTRUKSI HUKUM

10 INTERPRETASI Merupakan salah satu metode penemuan hukum melalui suatu penafsiran terhadap ketentuan yang memberikan penjelasan ambigu/tidak jelas Alasan dilakukan interpretasi : Substansi UU tidak pernah lengkap ditengah-tengah dinamika masyarakat Ada kesulitan untuk memahami maksud dan tujuan dalam suatu peraturan atau perjanjian Bahasa, kalimat, terminologi dalam UU, bersifat teknis umum, abstrak, normatif Persoalan hukum yang dihadapi bersifat riil, konkret dan kontekstual

11 METODE INTERPRETASI 1. Interpretasi Gramatikal
2. Interpretasi Teleologis 3. Interpretasi Sistematis 4. Interpretasi Historis 5. Interpretasi Komparatif 6. Interpretasi Futuristis 7. Interpretasi Restriktif 8. Interpretasi Ekstensif

12 1. INTERPRETASI GRAMATIKAL
Cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhada untuk mengetahui makna ketentuan dari suatu UU atau perjanjian dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyi. Metode interpretasi gramatikal ini disebut juga metode obyektif Contoh : istilah “menggelapkan” dari Pasal 41 KUHP ada kalanya ditafsirkan sebagai menghilangkan

13 2. INTERPRETASI TELEOLOGIS
Apabila makna UU ini ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan Artinya, UU yang masih berlaku tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi, namun masih dapat diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini. Interpretasi ini juga disebut sebagai interpretasi sosiologis

14 3. INTERPRETASI SISTEMATIS
Menafsirkan UU sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain Contoh : Ketentuan Perkawinan dalam BW kemudian diperjelas dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

15 4. INTERPRETASI HISTORIS
Penafsiran historis merupakan penafsiran menurut terjadinya atau sejarah UU Hal ini bermaksud bahwa dalam penafsiran ini hendaknya dicari maksud ketentuan daru UU pada saat pembentukkannya

16 5. INTERPRETASI KOMPARATIF
Interpretasi ini dilakukan melalui membandingkan atau melakukan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum Contoh : ketentuan yang lahir dari suatu perjanjian internasional

17 6. INTERPRETASI FUTURISTIS
Metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi Penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-unang yang bekum mempunyai ketentuan hukum

18 7. INTERPRETASI RESTRIKTIF
Penjelasan atau penafsiran yang bersifat membatasi. Artinya, dalam melakukan penjelasan terhadap suatu ketentuan undang-undang, maka ruang lingkup dari ketentuan tersebut harus dibatasi Contoh : kata “tetangga” dalam Pasal 666 BW Dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa pekarangan, tidak termasuk tetangga dari penyewa

19 8. INTERPRETASI EKSTENSIF
Suatu metode penafsiran yang melampaui batas- batas yang ditetapkan Contoh : kata menjual dalam pasal 156 BW, bukan semata-mata jualbeli, tetapi juga peralihan

20 T E R I M A K A S I H


Download ppt "OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google