Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
2
MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12
Matakuliah : PENGANTAR PERUMAHAN MASSAL Tahun : Sep MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12
3
DEFINISI PEMELIHARAAN / MAINTENANCE
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No.36 Th.2005 Tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU No.28 Th.2002 Tentang BANGUNAN GEDUNG , PEMELIHARAAN ADALAH: Kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan selalu laik fungsi. (Bab 1, ayat 1 butir 27) PERAWATAN ADALAH: Kegiatan memperbaiki dan /atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen,bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi ( Bab 1, ayat 1 butir 28) KEANDALAN bangunan gedung meliputi persyaratan: Keselamatan; Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan
4
PERSYARATAN KESELAMATAN :
- Diperhitungkan terhadap kemampuan mendukung beban muatan dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir. - Perihal beban muatan menyangkut kekuatan struktur terhadap beban muatan tetap dan sementara ( gempa). - Perihal menanggulangi bahaya kebakaran harus tersedia sistem proteksi aktif dan proteksi pasif. - Perihal pemasangan instalasi penangkal petir harus di perhitungkan terhadap letak geografis, bentuk, dan ketinggian bangunan.
5
Rumah susun 13 lantai roboh akibat
salah perhitungan pondasi .Kasus terjadi (Juni 2009) di kota Shanghai - RRC. Pada saat kejadian 489 dari 629 unit hunian siap dipakai, namun semuanya mundur. Daya dukung tanah di lahan bangunan di tepi sungai Teratai tsb. kurang di waspadai.
6
2. PERSYARATAN KESEHATAN.
Meliputi sistem : - Penghawaan - Pencahayaan - Sanitasi:air bersih,limbah hujan dan pembuangan air kotor. - Penggunaan bahan bangunan
7
3. PERSYARATAN KENYAMANAN
Meliputi : - Ruang Gerak dan Hubungan Antar Ruang - Kondisi Udara Dalam Ruang - Pandangan - Tingkat Getaran - Tingkat Kebisingan
8
4. PERSYARATAN KEMUDAHAN
Meliputi : - Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
9
TENTANG KEWAJIBAN PEMELIHARAAN & PERAWATAN
Kewajiban Pemeliharaan dan Perawatan bangunan Perumahan Massal adalah pada pemilik dan pemakai unit hunian. Antara Pengembang dan Pembeli/Penyewa unit hunian ada kontrak yang ikatannya sangat tergantung kepada kontrak yang disepakati secara hukum antar kedua belah pihak. Ada kontrak yang mengi- kat pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu saja dan umumnya mengenai makro lingkungan tetapi tidak pada mikro hunian. Perawatan unit hunian biasanya menjadi tanggug jawab penghuni/ penyewa.Untuk ruang-ruang bersama seperti lift, tangga,koridor,dll dilakukan oleh Pengembang/Pemilik Estat atau oleh pihak yang dipercayakan untuk melakukan itu. (Anak Perusahaan,Kontraktor Pemelihara; sampai ke Cleaning Service). Di Rusun milik Pemerintah, dibentuk Paguyuban per Blok untuk mengurus kebersihan gedung, masalah sampah dsb.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.