Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA “SEJARAH PLURALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA” Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH

2 HUKUM PERDATA ZAMAN HINDIA BELANDA
Tahun 1596 Kedatangan Belanda ke Indonesia (membawa Hukum Belanda Kuno, Statuta, Plakat) Pergaulan Hukum dan Perdagangan antara Belanda, Pribumi dan Timur Asing (Hukum Adat)  Pluralisme Hukum Perdata (s.d Jaman VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie ) Pluralisme Hukum dipertegas dengan  Ps. 163 IS; Ps 131 IS

3 Pasal 163 IS  Penggolongan Penduduk Hindia Belanda :
Golongan Eropa : (a). Semua Orang Belanda (b) Semua orang Eropa lainnya (c) Semua orang Jepang (d) semua orang dari tempat lain yang di negaranya tunduk pada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda (e) Anak sah atau anak yang diakui menurut UU, dan anak yang dimaksud pada huruf b dan c yang lahir di Hindia Belanda Golongan Bumi Putera : Semua rakyat Indonesia asli (yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli Golongan Timur Asing : Semua orang yang bukan Gol Eropa dan Bumiputera

4 Pasal 131 IS Golongan Eropa Berlaku Hukum Perdata Negerti Belanda, dan bagi golongan lain berlaku hukum adatnya masing-masing  *namun apabila kepentingan umum dan kepentingan sosial menghendaki, Hukum Perdata Eropa dapat diberlakukan pada Golongan Bumiputera dan timur Asing, baik seutuhnya atau dengan perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan yang baru secara bersama-sama  Tanggal 1 Mei 1848 Pertama kalinya Kodifikasi Hukum di Indonesia  concordantie beginsel

5 Tahun 1855  Perluasan berlakunya Hukum Perdata Eropa  BW dan WvK berlaku juga bagi gol Timur asing (kecuali Hukum Keluarga dan Hukum Waris)  karena alasan politik dagang Tahun 1917  Golongan Timur Asing dibedakan menjadi 2 : Timur Asing Tionghoa Timur Asing Non Tionghoa *Stb 1917 No 129 : Seluruh hukum perdata barat  Timur asing Tionghoa (kecuali ttg burgerlijk stand dan adopsi) alasan persamaan budaya *Gol Timur Asing Non Tionghoa  Hukum perdata Eropa (kecuali Hk Waris dan Hk Keluarga) *Stb 1917 No 12 : Gol Bumiputera  Hukum Adat (BW dan WvK  Penundukan diri secara sukarela

6 Tahun 1924 : *Stb 1924 No 556  Hukum Eropa Barat berlaku utk Gol TA non tionghoa kecuali hukum Waris dan Hukum Keluarga. Sedangkan ttg Pembuatan testament  Hukum Eropa Tahun 1942  Jepang masuk ke Indonesia  UU No 1 Tahun 1942 : “ Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari Pemerintah yang dahulu, tetaap diakui dan sah buat sementara waltu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”  BW, WvK, WvS, IR, Hukum Adat dan Hukum Islam

7 HUKUM PERDATA PADA JAMAN KEMERDEKAAN
17 Agustus 1945  Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945  UUD 1945 Semua Peraturan Jaman Jepang diberlakukan lagi  Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini” Bagaimana dengan Ketentuan Pasal 163 IS dan Ps 131 IS pasca Indonesia merdeka?  Pasal 26 UUD 1945

8 Pasal 26 UUD 1945  WNI dan WNA WNI dibedakan menjadi 3 WNI Asli WNI keturunan orang-orang golongan Eropa WNI keturunan orang-orang golongan TA Tionghoa dan TA non Tionghoa Sedangkan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 sistem Sistem Hukum Perdata Barat  WNI Keturunan Gol Eropa, TA Tionghoa dan TA non Tionghoa (kecuali Hk Keluarga dan waris) Sistem Hukum Perdata Adat  WNI Asli Sistem Hukum Islam  utk urusan Nikah, Talak, Rujuk, Fasakh, Mas Kawin, Waris, Wakaf, Hibah Sadakah, Baitul mal dll

9 Ketiga sistem tsb  Berlaku sampai tahun 1949  UUD 1945 diganti dengaan Konstitusi RIS Konstitusi RIS diganti  UUDS 1950 (Hingga tahun 1959)  Dekrit Presiden 5 Juli 1959  Kembali ke UUD 1945 (kembali ke Aturan Peralihan) Hukum Perdata Unifikasi  Seluruh WNI, antara lain : UU No 5 tahun 1960 : UUPA UU No 1 tahun 1974 : Perkawinan UU No 25 tahun 1992 : Koperasi UU No 4 tahun 1996 : UUHT UU No: PT 42 tahun 1999 : Jaminan Fiducia UU No 16 Tahun 2001 : yayasan (UU 28/2004) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Download ppt "Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google